Operasi gabungan aparat TNI dan Polri yang menggerebek markas kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Aibon Kogoya di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, pada pekan lalu diharapkan tetap mengedepankan prinsip perlindungan masyarakat sipil di sekitar lokasi kejadian.
Kabid Advokasi dan Hukum Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI), Ucok Piliang, menyatakan, langkah aparat dalam menindak KKB merupakan bagian dari upaya penegakan hukum. Namun, aparat diharapkan tetap memastikan keselamatan masyarakat sipil menjadi prioritas utama dalam setiap operasi keamanan.
“Penegakan hukum terhadap kelompok bersenjata memang penting untuk menjaga stabilitas keamanan. Namun, dalam pelaksanaannya, aparat juga harus memastikan bahwa masyarakat sipil di sekitar lokasi operasi tetap terlindungi dan tidak menjadi korban dari situasi konflik,” katanya, Sabtu (7/3/2026).
Ucok menerangkan bahwa pendekatan yang mengedepankan perlindungan warga sipil juga sejalan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM) dan hukum humaniter yang mengharuskan semua pihak dalam situasi konflik untuk menghindari dampak terhadap masyarakat yang tidak terlibat. Ia pun menyarankan aparat melakukan langkah-langkah mitigasi pascaoperasi, seperti memastikan keamanan lingkungan sekitar, memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, serta melakukan pemantauan untuk mencegah potensi ancaman terhadap warga.
“Kehadiran negara di wilayah konflik tidak hanya diwujudkan melalui operasi keamanan, tetapi juga melalui jaminan perlindungan bagi masyarakat sipil agar mereka dapat menjalani kehidupan secara aman dan tenang,” ucapnya.
MPSI juga mendorong adanya koordinasi antara aparat keamanan, pemerintah daerah (pemda), dan tokoh masyarakat setempat untuk memastikan situasi keamanan tetap kondusif sehingga tidak menimbulkan ketakutan berkepanjangan. “Ini sangat penting agar proses pemulihan rasa aman di lingkungan sekitar dapat berjalan lebih efektif,” tutup Ucok.













