Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Narasi Hari Aneksasi 1 Mei, FKPPAI: Upaya Separatis Delegitimasi Kedaulatan Indonesia di Papua

33
×

Narasi Hari Aneksasi 1 Mei, FKPPAI: Upaya Separatis Delegitimasi Kedaulatan Indonesia di Papua

Share this article
Orang asli Papua (OAP) mengibarkan bendera Merah Putih saat memperingati Hari Integrasi Papua ke Indonesia, yang dirayakan setiap 1 Mei, di Bukit Zaitun, Distrik Mulia, Puncak Jaya. Istimewa
Orang asli Papua (OAP) mengibarkan bendera Merah Putih saat memperingati Hari Integrasi Papua ke Indonesia, yang dirayakan setiap 1 Mei, di Bukit Zaitun, Distrik Mulia, Puncak Jaya. Istimewa

Kelompok separatis bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM) dan afiliasinya rutin menggencarkan kampanye propaganda dengan narasi 1 Mei sebagai Hari Aneksasi Papua oleh Indonesia. Narasi tersebut dinilai sebagai distorsi sejarah yang disengaja dengan tujuan mendelegitimasi proses integrasi “Bumi Cenderawasih” ke NKRI yang berlangsung secara sah dan diakui komunitas internasional.

“Istilah aneksasi mensyaratkan adanya pencaplokan paksa tanpa dasar hukum. Faktanya, integrasi Papua pada 1 Mei 1963 berjalan di bawah mandat dan pengawasan langsung PBB melalui UNTEA (United Nations Temporary Executive Authority),” ujar Ketua Umum Forum Pemuda Pecinta Alam Indonesia (FKPPAI), Alam Slamet Barkah, pada Kamis (23/4/2026).

Secara historis, terangnya, 1 Mei 1963 menandai momen penyerahan administrasi wilayah Irian Barat dari UNTEA kepada pemerintah Indonesia. Ini menindaklanjuti Perjanjian New York yang ditandatangani pada 15 Agustus 1962 antara Indonesia-Belanda yang difasilitasi Amerika Serikat dan PBB.

“Proses tersebut lalu diperkuat oleh Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada 1969, yang menghasilkan suara bulat bergabungnya Papua ke dalam Indonesia. Hasil Pepera itu diterima serta dicatat secara resmi oleh Sidang Umum PBB. Dengan demikian, rangkaian peristiwa ini menempatkan integrasi Papua bukan sebagai tindakan unilateral Jakarta, melainkan sebagai proses diplomatik multilateral yang memiliki fondasi hukum internasional yang kokoh,” tuturnya.

Bagi Alam, framing aneksasi oleh front politik TPNPB OPM merupakan strategi propaganda jangka panjang untuk mengaburkan distinsi antara fakta sejarah dan klaim politik separatis. Narasi ini diproduksi dan didistribusikan secara masif menjelang 1 Mei untuk mengkonstruksi opini publik internasional seolah-olah terdapat pelanggaran hak menentukan nasib sendiri dan belum terselesaikan sampai saat ini.

“Ini bukan sekadar perang wacana biasa. Ini adalah operasi pengaruh terstruktur yang menarget audiens global, khususnya lembaga-lembaga HAM internasional dan parlemen negara-negara Pasifik,” jelasnya. “Pemerintah Indonesia dan masyarakat sipil perlu lebih agresif menghadirkan kontranarasi berbasis fakta di ruang-ruang yang sama.”

Alam melanjutkan, advokasi yang paling efektif untuk melawan propaganda separatis tersebut dengan memastikan warga Papua merasakan kehadiran negara secara nyata melalui akses layanan dasar, perlindungan hukum, dan ruang partisipasi politik yang bermartabat. “Integrasi bukan hanya peristiwa tahun 1963, tetapi ia harus terus diperbarui setiap hari lewat keberpihakan negara kepada rakyat Papua,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *