Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Opini

Jangan Hanya Akui Masyarakat Adat, Lindungi Ekosistemnya

32
×

Jangan Hanya Akui Masyarakat Adat, Lindungi Ekosistemnya

Share this article
Direktur Eksekutif Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI), Noor Azhari, mengecam keras dugaan pembunuhan tiga warga sipil Orang Asli Papua (OAP) di Yahukimo yang diklaim dilakukan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB-OPM).

Oleh: Noor Azhari, Direktur Eksekutif Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI).

Indonesia tidak kekurangan aturan untuk berbicara tentang lingkungan hidup. Persoalan yang masih belum selesai justru bagaimana negara memastikan masyarakat yang sejak turun-temurun hidup bersama hutan, tanah, sungai, pesisir dan sumber daya alam mendapatkan kepastian hukum sekaligus ruang yang cukup untuk terus menjaga ekosistemnya.

Di sinilah Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat menemukan relevansinya.
RUU Masyarakat Adat tidak seharusnya hanya dipahami sebagai regulasi untuk memberikan pengakuan terhadap identitas, hak dan keberadaan masyarakat adat. Lebih jauh, RUU ini harus menjadi instrumen hukum untuk memastikan keberlanjutan wilayah adat sebagai ruang hidup sekaligus ruang ekologis.

Momentum pembahasan RUU Masyarakat Adat pada 2026 harus dimanfaatkan untuk membangun paradigma tersebut. Badan Legislasi DPR RI telah melakukan penjaringan aspirasi berbagai pihak dan menempatkan penyelesaian RUU Masyarakat Adat sebagai salah satu agenda legislasi.

Artinya, terdapat peluang untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya menjawab persoalan pengakuan masyarakat adat, tetapi juga persoalan konflik agraria, pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan ekosistem.

Mengapa masyarakat adat harus ditempatkan dalam agenda perlindungan ekosistem?

Karena bagi masyarakat adat, wilayah adat bukan sekadar tanah. Hutan bukan hanya kumpulan pohon. Sungai bukan sekadar sumber air. Laut bukan hanya ruang mencari ikan. Tanah bukan semata aset ekonomi.

Semua itu merupakan bagian dari satu kesatuan kehidupan yang memiliki dimensi sosial, ekonomi, budaya, ekologis bahkan spiritual.

Karena itu, ketika wilayah adat mengalami kerusakan, yang hilang sesungguhnya bukan hanya tutupan hutan atau luasan lahan. Yang ikut terancam adalah sumber pangan, sumber air, tanaman obat, keanekaragaman hayati, mata pencaharian, pengetahuan tradisional, identitas budaya dan keberlanjutan kehidupan generasi berikutnya. Dalam konteks ini, masyarakat adat harus dilihat sebagai bagian dari sistem ekologis itu sendiri.

Pemikiran tersebut memiliki landasan teoritis yang kuat. Elinor Ostrom melalui bukunya Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action yang terbit pada 1990 menunjukkan bahwa sumber daya bersama atau common-pool resources tidak selalu harus dikelola melalui privatisasi maupun kontrol negara yang sepenuhnya terpusat.

Ostrom justru menemukan bahwa komunitas dapat membangun institusi dan aturan sendiri untuk mengelola sumber daya bersama secara berkelanjutan. Kuncinya antara lain adanya batas wilayah yang jelas, aturan yang sesuai dengan kondisi lokal, partisipasi pengguna, pengawasan, sanksi dan mekanisme penyelesaian konflik.

Konsepsi Ostrom sangat relevan dengan masyarakat adat Indonesia.
Jauh sebelum negara modern mengenal istilah pembangunan berkelanjutan, banyak masyarakat adat telah memiliki aturan mengenai bagaimana hutan, tanah, sungai, pesisir dan sumber daya lainnya dimanfaatkan.

Ada kawasan yang tidak boleh diganggu. Ada waktu tertentu ketika sumber daya boleh diambil. Ada batas pemanfaatan. Ada larangan terhadap aktivitas tertentu. Ada mekanisme sosial untuk mengawasi dan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar.

Dengan demikian, hukum adat tidak semata-mata merupakan warisan budaya. Dalam konteks tertentu, hukum adat juga merupakan institusi sosial yang berfungsi menjaga keseimbangan ekologis. Di sinilah negara perlu mengubah cara pandang.

Hukum adat jangan hanya dilihat sebagai sesuatu yang harus dilestarikan karena alasan kebudayaan. Ia juga harus dilihat sebagai modal kelembagaan untuk memperkuat tata kelola lingkungan hidup.

Pandangan tersebut semakin kuat jika dikaitkan dengan pemikiran Fikret Berkes dalam Sacred Ecology yang pertama kali diterbitkan pada 1999. Berkes menjelaskan pentingnya traditional ecological knowledge, yakni pengetahuan ekologis yang berkembang melalui hubungan panjang antara masyarakat, budaya dan lingkungan.

Pengetahuan tersebut bukan sekadar cerita turun-temurun. Namun, merupakan hasil pengalaman panjang masyarakat dalam membaca alam, mengenali perubahan musim, memahami perilaku satwa, memanfaatkan tumbuhan, mengelola sumber pangan dan menjaga keberlanjutan sumber daya.

Dalam menghadapi perubahan iklim, degradasi lingkungan dan hilangnya keanekaragaman hayati, pengetahuan seperti ini justru memiliki nilai strategis.
Indonesia memiliki kekayaan pengetahuan ekologis tradisional yang sangat besar. Sayangnya, pengetahuan tersebut belum sepenuhnya ditempatkan sebagai aset dalam kebijakan lingkungan nasional.

Modernisasi tidak boleh berarti menghapus pengetahuan lokal. Sebaliknya, teknologi modern harus dipertemukan dengan pengetahuan masyarakat adat untuk menghasilkan tata kelola lingkungan yang lebih adaptif dan berkelanjutan.

Secara konstitusional, Indonesia juga telah memiliki fondasi yang cukup kuat. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada saat yang sama, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dua ketentuan tersebut seharusnya dibaca secara bersamaan.

Negara tidak hanya memiliki kewajiban mengakui masyarakat hukum adat, tetapi juga memastikan lingkungan tempat masyarakat tersebut hidup dapat dipertahankan keberlanjutannya.

Fondasi tersebut diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang diucapkan pada 16 Mei 2013.

Putusan tersebut mengubah konstruksi penting dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. MK menyatakan kata “negara” dalam definisi hutan adat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Konsekuensinya, hutan adat dipahami sebagai hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

Putusan tersebut bukan sekadar persoalan nomenklatur kehutanan. Tetapi juga mengandung konsekuensi filosofis dan hukum yang penting: masyarakat adat memiliki hubungan hukum dengan wilayah adat dan sumber daya alam yang tidak dapat begitu saja diabaikan dalam kebijakan negara.

Namun, persoalan Indonesia hari ini bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya pengakuan.

Persoalannya adalah bagaimana pengakuan tersebut memberikan perlindungan nyata.
Masyarakat adat dapat saja secara administratif diakui, tetapi ketika wilayahnya tidak memiliki kepastian batas, ketika peta wilayah adat tidak sinkron dengan peta pemerintah, ketika terdapat tumpang tindih dengan konsesi atau proyek pembangunan, serta ketika masyarakat tidak memiliki posisi yang kuat dalam proses pengambilan keputusan, maka pengakuan tersebut berpotensi kehilangan makna substantifnya.

Oleh sebab itu, RUU Masyarakat Adat harus menjawab pertanyaan yang jauh lebih mendasar: setelah negara mengakui masyarakat adat, apa yang secara hukum wajib dilakukan negara untuk melindungi wilayah dan ekosistem adat?

Jawabannya tidak cukup dengan sertifikasi atau penetapan administratif. Pengakuan masyarakat adat harus diikuti kepastian wilayah adat, perlindungan terhadap sumber daya alam, pengakuan terhadap tata kelola adat, partisipasi bermakna dalam pembangunan, mekanisme penyelesaian konflik yang efektif, serta jaminan atas manfaat ekonomi yang adil.

Pemetaan wilayah adat juga tidak boleh hanya menggambarkan batas teritorial. Pemetaan harus mampu membaca ekosistem yang ada di dalamnya: hutan, sungai, sumber air, rawa, pesisir, wilayah pangan, kawasan konservasi tradisional dan ruang sakral.

Dengan cara itu, wilayah adat tidak sekadar menjadi objek administrasi pertanahan, tetapi menjadi satu kesatuan sosial-ekologis yang memiliki fungsi perlindungan.

Prinsip free, prior and informed consent atau FPIC juga harus mendapatkan tempat yang kuat dalam tata kelola pembangunan di wilayah adat. Konsultasi tidak boleh berhenti sebagai prosedur formal untuk memenuhi persyaratan proyek.

Masyarakat harus mendapatkan informasi yang memadai, memahami dampak yang mungkin terjadi, diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan sebelum keputusan ditetapkan, dan memiliki ruang untuk menyatakan persetujuan maupun keberatan secara bermakna.

Hal ini penting karena pembangunan tidak boleh menjadikan masyarakat adat sebagai penonton di wilayahnya sendiri. Namun demikian, perlindungan masyarakat adat juga tidak boleh dibangun dengan paradigma bahwa masyarakat adat selalu berhadapan dengan pembangunan atau investasi.

Investasi tetap diperlukan. Infrastruktur tetap dibutuhkan. Hilirisasi dan pembangunan ekonomi tetap penting. Yang harus ditolak adalah paradigma pembangunan yang menempatkan masyarakat adat sebagai biaya sosial dari pembangunan.

Paradigma yang seharusnya dibangun adalah masyarakat adat sebagai subjek pembangunan. Artinya, masyarakat adat bukan hanya diberikan pekerjaan ketika proyek masuk, tetapi harus memiliki ruang dalam pengambilan keputusan, mendapatkan manfaat ekonomi yang proporsional dan memiliki kepastian atas keberlanjutan ruang hidupnya.

Jika masyarakat adat mampu menjaga hutan, sumber air, biodiversitas dan ekosistem pesisir, maka fungsi ekologis tersebut sesungguhnya memberikan manfaat bagi masyarakat yang lebih luas.
Karena itu, masyarakat adat tidak cukup hanya diminta menjaga lingkungan.

Mereka harus memperoleh manfaat yang adil dari upaya konservasi yang mereka lakukan.

Dalam konteks inilah konsep jasa ekosistem, ekonomi lokal, pembayaran berbasis kinerja konservasi, pengembangan komoditas berkelanjutan dan skema ekonomi hijau dapat dikembangkan dengan tetap memastikan masyarakat adat menjadi penerima manfaat utama.

RUU Masyarakat Adat juga harus memberikan perlindungan terhadap pengetahuan ekologis tradisional.

Pengetahuan mengenai tanaman obat, benih lokal, pangan, biodiversitas dan teknik pengelolaan lingkungan tidak boleh dipandang sebagai pengetahuan yang bebas diambil oleh siapa saja.

Jika pengetahuan tersebut memiliki nilai ekonomi, maka masyarakat pemilik pengetahuan harus mendapatkan pengakuan dan manfaat yang adil.

Lebih jauh, perlindungan masyarakat adat harus memasukkan agenda regenerasi.
Pengetahuan ekologis yang hanya tersimpan pada generasi tua akan hilang apabila tidak diwariskan kepada generasi muda.

Karena itu, pendidikan masyarakat adat, dokumentasi pengetahuan lokal, riset kolaboratif, pengembangan teknologi berbasis pengetahuan tradisional dan keterlibatan pemuda harus menjadi bagian dari kebijakan nasional.

Di sinilah RUU Masyarakat Adat harus memiliki “jantung ekologis”. RUU tersebut jangan hanya mengatur siapa yang disebut masyarakat adat, bagaimana proses pengakuannya dan bagaimana hak-haknya dicatat.

RUU harus menjawab bagaimana negara melindungi wilayah adat sebagai ruang kehidupan sekaligus ruang ekologis. Dengan demikian, masyarakat adat tidak hanya menjadi objek yang dilindungi, tetapi menjadi subjek hukum, subjek pembangunan sekaligus subjek konservasi.

Perubahan paradigma ini sangat penting. Negara tidak semestinya selalu datang dengan asumsi bahwa masyarakat adat harus diajari bagaimana mengelola alam.

Sebaliknya, negara harus bertanya apa yang telah dipraktikkan masyarakat adat selama lintas generasi dan bagaimana pengetahuan serta kelembagaan tersebut dapat diperkuat melalui kebijakan negara.

RUU Masyarakat Adat harus menjadi jembatan antara tiga kepentingan besar: keadilan sosial, pembangunan ekonomi dan keberlanjutan ekologis.

Jika hanya berorientasi pada pengakuan identitas, kita kehilangan kesempatan. Jika hanya berorientasi pada investasi, kita berisiko memperbesar konflik dan kerusakan ekologis.

Jika hanya berorientasi pada konservasi tanpa melibatkan masyarakat adat, kita juga berpotensi mengulang kesalahan lama dengan memisahkan manusia dari ruang hidupnya. Karena itu, jalan tengah yang substantif adalah menjadikan masyarakat adat sebagai bagian integral dari tata kelola pembangunan dan lingkungan hidup nasional.

Indonesia tidak membutuhkan masyarakat adat yang hanya diakui dalam dokumen negara. Indonesia membutuhkan masyarakat adat yang memiliki kepastian atas wilayahnya, terlindungi haknya, dihormati pengetahuannya, dilibatkan dalam pembangunan, mendapatkan manfaat ekonomi yang adil dan memiliki kemampuan untuk terus menjaga ekosistemnya.

Sebab ketika hutan adat terlindungi, sumber air terjaga, pangan lokal dipertahankan, biodiversitas dirawat dan pengetahuan ekologis diwariskan, yang diselamatkan bukan hanya satu komunitas.

Yang diselamatkan adalah masa depan lingkungan Indonesia. Maka, ketika DPR dan pemerintah kembali membahas RUU Masyarakat Adat pada 2026, pertanyaan terpentingnya bukan hanya kapan RUU ini disahkan.

Pertanyaan yang lebih penting adalah: Apakah undang-undang tersebut benar-benar akan membuat masyarakat adat lebih berdaulat atas ruang hidupnya dan sekaligus menjadikan mereka kekuatan utama dalam menjaga ekosistem Indonesia?
Jika jawabannya ya, maka RUU Masyarakat Adat bukan sekadar produk legislasi.

Beleid ini dapat menjadi salah satu fondasi penting bagi masa depan Indonesia yang lebih adil, berkelanjutan dan ekologis.
Melindungi masyarakat adat berarti melindungi penjaga ekosistem. Menjaga ekosistem adat berarti menjaga masa depan Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *