Oleh: Ucok Piliang (Kabid Advokasi dan Hukum MPSI)
Konflik Papua tidak lagi semata dapat dipahami sebagai persoalan politik atau keamanan negara. Dalam perkembangan mutakhir, konflik ini justru memperlihatkan gejala yang lebih mengkhawatirkan: terjadinya erosi perlindungan terhadap warga sipil. Mereka yang seharusnya berada di luar pusaran konflik, kini justru semakin sering menjadi korban.
Pembacaan berbasis analisis data sumber terbuka (open-source data analysis) menunjukkan bahwa kekerasan terhadap masyarakat sipil di Papua bukanlah peristiwa yang terisolasi. Namun, membentuk pola berulang yang dapat ditelusuri secara kronologis dan geografis.
Berdasarkan data terbuka tersebut, kekerasan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) atau Operasi Papua Merdeka (OPM) sejak 2019 hingga 2026, tidak hanya menyasar aparat keamanan, tetapi juga didominasi warga sipil dari berbagai latar belakang sosial.
Kondisi tersebut menjadi perhatian bukan hanya jumlah korban, tetapi juga karakter korban itu sendiri. Mereka adalah individu-individu yang menjalankan fungsi sosial penting dalam kehidupan masyarakat: guru yang mendidik generasi muda, tenaga kesehatan yang memberikan layanan medis di wilayah terpencil, pekerja pembangunan yang menopang konektivitas daerah, hingga warga biasa yang menggantungkan hidup pada aktivitas sehari-hari.
Peristiwa terbaru di Kabupaten Tambrauw pada Maret 2026 menjadi ilustrasi nyata dari kondisi tersebut. Empat tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas pelayanan diserang oleh KKB. Dua di antaranya meninggal dunia.
Serangan terhadap tenaga kesehatan bukan hanya tragedi kemanusiaan, tetapi juga menandai semakin menipisnya batas perlindungan terhadap profesi yang secara universal dijamin keamanannya.
Dalam perspektif studi konflik, fenomena ini menunjukkan terjadinya pergeseran karakter kekerasan. Konflik yang semula terfokus pada aktor-aktor bersenjata, kini meluas ke ruang sipil bahkan menyasar elemen-elemen vital dalam struktur sosial masyarakat. Kondisi ini mengindikasikan adanya degradasi norma dalam praktik konflik, di mana batas antara kombatan dan non-kombatan semakin kabur.
Secara hukum, situasi ini merupakan pelanggaran serius. Hukum humaniter internasional secara tegas menempatkan warga sipil sebagai pihak yang harus dilindungi. Prinsip distingsi mengharuskan setiap pihak dalam konflik untuk membedakan secara jelas antara target militer dan warga sipil. Ketika warga sipil justru menjadi sasaran utama, prinsip ini tidak hanya dilanggar, tetapi diabaikan.
Lebih jauh, tenaga kesehatan memiliki perlindungan khusus dalam hukum internasional. Mereka dikategorikan sebagai personel kemanusiaan yang harus dijamin keselamatannya dalam kondisi apa pun. Serangan terhadap mereka, seperti yang terjadi di Tambrauw, menunjukkan bahwa norma-norma dasar kemanusiaan semakin tergerus dalam praktik konflik di Papua.
Dalam konteks hukum nasional, tindakan tersebut juga memiliki implikasi serius. Selain memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan, pola kekerasan yang menimbulkan ketakutan luas di tengah masyarakat dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana terorisme. Jika dilakukan secara berulang dan meluas, maka terdapat kemungkinan untuk mengkategorikannya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Yang tidak kalah penting adalah dampak jangka panjang yang ditimbulkan. Setiap kekerasan terhadap warga sipil tidak hanya menghilangkan nyawa, tetapi juga merusak struktur sosial. Ketika guru menjadi korban, pendidikan terhenti.
Ketika tenaga kesehatan diserang, layanan medis lumpuh. Ketika pekerja pembangunan dibunuh, proses pembangunan terhambat. Dalam jangka panjang, kondisi ini akan memperdalam ketertinggalan dan memperlebar kesenjangan.
Dengan demikian, konflik Papua tidak lagi dapat dilihat hanya sebagai persoalan kedaulatan atau keamanan. Ia telah berkembang menjadi krisis kemanusiaan yang ditandai oleh melemahnya perlindungan terhadap warga sipil.
Dalam situasi seperti ini, negara memiliki tanggung jawab yang tidak bisa ditunda. Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan harus dilakukan secara tegas dan konsisten. Namun, lebih dari itu, negara juga harus memastikan bahwa perlindungan terhadap masyarakat sipil menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan dan tindakan di Papua.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah negara tidak hanya ditentukan oleh kemampuannya menjaga stabilitas, tetapi juga oleh kesanggupannya melindungi warga yang paling rentan.
Dalam konteks Papua hari ini, ujian itu terletak pada satu hal mendasar: sejauh mana perlindungan terhadap warga sipil benar-benar ditegakkan, bukan sekadar dinyatakan hanya berdasarkan potret media.













