Ketua Dewan Pembina Pusat Bantuan Hukum Petarung Keadilan Nusantara, Muhammad Nasrullah, mengecam keras dugaan pembantaian warga sipil di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, yang diduga dilakukan kelompok separatis bersenjata.
Pernyataan itu disampaikan menyusul klaim juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, yang menyebut kelompoknya melakukan operasi pada 17–20 Mei 2026 dan mengklaim berhasil membunuh serta melukai sejumlah orang yang disebut sebagai aparat yang menyamar sebagai pendulang emas. Dalam pernyataannya, operasi tersebut disebut dilakukan oleh pasukan di bawah komando Dejang Heluka.
Muhammad Nasrullah menilai tindakan kekerasan terhadap warga sipil merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia.
“Apapun alasannya, pembunuhan terhadap warga sipil tidak dapat dibenarkan. Tindakan tersebut merupakan kejahatan serius yang melanggar hukum pidana dan mencederai nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Muhammad Nasrullah dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Ia mengatakan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi masyarakat dari ancaman kekerasan dan teror bersenjata. Karena itu, aparat keamanan diminta bertindak tegas terhadap kelompok yang melakukan aksi kekerasan di Papua.
“Kami mendesak aparat keamanan dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, profesional, dan terukur dalam memburu serta memproses hukum para pelaku agar tidak menimbulkan korban berikutnya,” katanya.
Menurut dia, aksi kekerasan bersenjata yang terus terjadi di Papua tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga mengganggu stabilitas keamanan dan menghambat pembangunan serta pelayanan masyarakat.
Muhammad Nasrullah juga meminta pemerintah memperkuat perlindungan terhadap masyarakat sipil di wilayah rawan konflik, termasuk tenaga kesehatan, guru, tokoh agama, dan masyarakat adat.
“Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama. Papua membutuhkan kedamaian dan perlindungan terhadap masyarakat sipil, bukan kekerasan dan pertumpahan darah,” tuturnya.













