Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) mengecam aksi penyerangan terhadap tenaga kesehatan (nakes) dan perusakan fasilitas kesehatan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua dalam beberapa tahun terakhir. Sebab, teror tersebut tidak hanya merenggut nyawa para petugas medis yang mengabdi, tetapi melumpuhkan layanan kesehatan bagi ribuan warga Papua yang paling membutuhkan.
“Tenaga kesehatan adalah pahlawan kemanusiaan. Mereka pergi ke pelosok Papua bukan untuk kepentingan politik, melainkan untuk mengobati dan menyelamatkan nyawa. Namun, KKB menjadikan mereka sasaran teror yang tidak berperikemanusiaan,” ucap Kabid Advokasi dan Hukum MPSI, Ucok Piliang, dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026).
Ia mengungkapkan, Indonesia sampai saat ini masih kekurangan sekitar 100 ribu dokter dan distribusinya tidak merata. Adanya kekerasan dan kriminalitas terhadap tenaga medis di daerah konflik seperti Papua membuat distribusi tenaga dan layanan kesehatan semakin timpang.
“Selama seorang dokter masih takut pergi ke pedalaman Papua karena ancaman KKB, selama itu pula rakyat Papua yang paling miskin dan paling terpencil akan terus menderita tanpa layanan kesehatan yang layak. Ini bukan hanya soal keamanan. Ini soal keadilan. Yang paling dirugikan atas penyerangan tenaga kesehatan adalah rakyat, termasuk orang asli Papua. Oleh karena itu, negara wajib hadir melindungi mereka yang mengabdi demi nyawa rakyatnya,” tuturnya.
Lebih jauh, Ucok mengungkapkan, insiden penyerangan terhadap nakes paling brutal dilakukan KKB adalah kejadian 13 September 2021 di Distrik Kiwirok, Pegunungan Bintang. Kala itu, KKB pimpinan Lamek Tablo membakar Puskesmas Kiwirok dan beberapa fasilitas lain serta mengakibatkan satu tenaga kesehatan tewas dan sembilan lainnya luka-luka.
Kekerasan terhadap nakes kembali terulang pada Tragedi Amuma, Yahukimo, pada 31 Oktober 2023.Sekitar 20 anggota KKB bersenjata lengkap saat itu menyerang lima tenaga medis di Puskesmas Amuma, yang sedang menunggu pesawat usai mengecek kondisi bencana kelaparan di wilayah tersebut.
“Ini bukan sekadar kriminalitas biasa. Ini adalah kejahatan kemanusiaan yang terencana dan berulang,” tegasnya.
Ucok pun mengecam pernyataan Juru bicara TPNPB OPM, Sebby Sambom, pada Juli 2025. Kala itu, Sebby mengumumkan bahwa pihaknya akan menyerang dokter-dokter di rumah sakit yang berada di wilayah konflik dengan dalih nakes yang bertugas bukanlah warga sipil, melainkan aparat militer.
“Pernyataan KKB yang menyebut dokter sebagai target militer sangatlah berbahaya dan tidak dapat dibenarkan. Dokter dan perawat tidak membawa senjata. Mereka membawa stetoskop dan obat-obatan. Ancaman itu secara terang benderang melanggar hukum humaniter internasional yang melindungi tenaga medis bahkan di dalam situasi perang sekalipun,” bebernya. Perlindungan terhadap nakes dalam situasi konflik atau perang diatur dalam Konvensi Jenewa (12 Agustus 1949) dan Protokol Tambahan I (8 Juni 1977).













