Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Papua, Kedaulatan, dan Hipokrisi HAM

28
×

Papua, Kedaulatan, dan Hipokrisi HAM

Share this article
Ketua Pusat Studi Sosial & Advokasi untuk Penegakan Hukum (Pussgakum), Ferry Malaka. Dok. pribadi
Ketua Pusat Studi Sosial & Advokasi untuk Penegakan Hukum (Pussgakum), Ferry Malaka. Dok. pribadi

Oleh: Ferry Malaka, S.H., M.H., Ketua Pusat Studi Sosial & Advokasi Untuk Penegakan Hukum (PUSSGAKUM)

Perdebatan mengenai operasi Satuan Tugas Habema kembali mengemuka dengan pola yang nyaris selalu berulang: negara dituduh represif, pendekatan militer dianggap keliru, dan narasi pelanggaran HAM segera mendominasi ruang publik.

Namun, ada satu hal yang terus-menerus luput atau mungkin sengaja diabaikan yakni realitas kekerasan yang dilakukan oleh kelompok bersenjata itu sendiri.

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Operas Papua Merdeka (TPNPB OPM) bukan sekadar simbol politik atau ekspresi ketidakpuasan. Dalam berbagai catatan terbuka, kelompok ini berulang kali melakukan tindakan yang, baik menurut hukum nasional maupun internasional, tergolong sebagai pelanggaran serius terhadap kemanusiaan. Sudah saatnya kita berbicara berdasarkan data, bukan asumsi.

Pada 2018, tragedi di Nduga menewaskan sedikitnya 19 hingga 31 pekerja sipil proyek Jalan Trans-Papua. Mereka disandera dan kemudian dibunuh. Mereka bukan aparat, bukan kombatan, melainkan warga sipil yang tengah menjalankan tugas pembangunan.

Dampaknya tidak berhenti di situ. Pasca peristiwa tersebut, sekitar 182 warga sipil dilaporkan meninggal dunia dalam pengungsian akibat kelaparan, penyakit, dan kondisi hidup yang ekstrem. Satu aksi kekerasan memicu efek domino kemanusiaan yang jauh lebih luas.

Pada 2023, penyanderaan pilot asing, Phillip Mark Mehrtens, kembali memperlihatkan pola serupa: warga sipil dijadikan alat tawar dalam konflik bersenjata. Penyanderaan yang berlangsung berbulan-bulan ini menegaskan bahwa praktik tersebut bukan insiden sporadis, melainkan bagian dari strategi.

Belum lagi berbagai laporan mengenai pembunuhan tenaga pendidik, intimidasi terhadap tenaga kesehatan, serta pembakaran sekolah, puskesmas, dan rumah warga.

Jika rangkaian peristiwa ini belum cukup untuk disebut sebagai kekerasan sistematis, maka yang kita hadapi bukan sekadar perbedaan pandangan, melainkan krisis kejujuran.

Di sisi lain, negara tidak bertindak tanpa dasar. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) memberikan mandat yang jelas kepada TNI untuk mengatasi gerakan separatis bersenjata melalui skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Ini bukan tafsir sepihak, melainkan perintah hukum yang eksplisit.

Dalam perspektif hukum humaniter internasional, situasi di Papua dapat dikategorikan sebagai konflik bersenjata noninternasional (non-international armed conflict/NIAC). Artinya, penggunaan kekuatan militer oleh negara sah sepanjang memenuhi prinsip pembedaan (distinction), proporsionalitas (proportionality), dan perlindungan terhadap warga sipil.

Dengan kata lain, operasi militer bukanlah penyimpangan, melainkan konsekuensi dari adanya ancaman bersenjata terhadap kedaulatan negara. Namun, persoalan utama justru terletak bukan pada fakta, melainkan pada cara sebagian pihak memaknainya.

Sebagian kelompok masyarakat sipil begitu cepat mengutuk setiap operasi militer, tetapi nyaris tidak pernah menunjukkan ketegasan yang sama terhadap kekerasan yang dilakukan oleh kelompok separatis. Seolah-olah peluru memiliki moralitas yang berbeda, tergantung pada siapa yang menembakkannya.

Ketika negara bertindak, itu disebut pelanggaran. Ketika kelompok bersenjata menyandera dan membunuh, itu disebut bagian dari konflik. Ini bukan sekadar inkonsistensi. Ini adalah standar ganda yang berpotensi merusak fondasi keadilan itu sendiri.

Dalam konteks ini, peran lembaga seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadi sangat krusial. Komnas HAM tidak boleh terjebak pada pendekatan parsial yang hanya melihat negara sebagai satu-satunya subjek dari peristiwa tersebut.

HAM tidak hidup dalam ruang hampa. Ia harus dipahami dalam kerangka yang lebih utuh: kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan perlindungan seluruh warga negara. Sebab, tanpa negara yang utuh, tidak ada jaminan HAM yang dapat ditegakkan secara efektif.

Pendekatan HAM yang mengabaikan ancaman terhadap keutuhan negara justru berisiko melemahkan legitimasi negara, mengabaikan korban sipil dari kekerasan nonnegara, dan pada akhirnya memperpanjang konflik itu sendiri.

Realitas Papua memang tidak hitam putih. Namun, satu hal tidak bisa disangkal: negara tidak dapat diminta untuk diam ketika warga sipil dibunuh, tenaga kerja disandera, fasilitas publik dibakar, dan kedaulatan ditantang dengan senjata.

Pada titik tertentu, kejujuran menjadi keharusan. Diam terhadap kekerasan separatis sambil terus-menerus menyudutkan negara bukanlah sikap netral, melainkan keberpihakan yang disamarkan. Dan dalam konflik seperti Papua, keberpihakan yang keliru tidak hanya menyesatkan opini publik, tetapi juga memperpanjang penderitaan mereka yang paling rentan.

Lebih dari itu, penting ditegaskan tanpa keraguan: operasi militer yang dijalankan oleh TNI dalam menghadapi kelompok bersenjata separatis di Papua memiliki dasar hukum yang sah, baik dalam kerangka nasional melalui UU TNI maupun dalam kerangka hukum humaniter internasional yang mengakui penggunaan kekuatan negara dalam konflik bersenjata noninternasional.

Mengkritisi operasi militer tentu sah dan penting dalam negara demokratis. Namun, kritik yang mengabaikan perspektif kedaulatan dan keutuhan negara justru berpotensi melemahkan negara itu sendiri dan pada saat yang sama, secara tidak langsung menguntungkan kelompok separatis yang menantang legitimasi tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *