Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

MPSI: Kepulangan Pengungsi Papua Tak Boleh Dibangun di Atas Rasa Takut

26
×

MPSI: Kepulangan Pengungsi Papua Tak Boleh Dibangun di Atas Rasa Takut

Share this article

Jakarta – Peneliti Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI), Annas Fitrah Akbar, menilai penyelesaian persoalan pengungsi di Papua tidak cukup hanya mengandalkan bantuan kemanusiaan, pembangunan infrastruktur, maupun pendekatan keamanan.

Menurutnya, pemerintah juga perlu membenahi pola komunikasi dengan masyarakat sipil, terutama terkait penggunaan bahasa, pelabelan, serta penyebaran informasi mengenai konflik dan rencana pemulangan pengungsi.

Pandangan tersebut disampaikan Annas dalam diskusi publik Kelompok Riset MPSI bertajuk Pulang ke Mana?: Membaca Krisis Pengungsian dan Masa Depan Warga Sipil Papua yang digelar di Nuka Mari Kopi, Bogor, Rabu, 15 Juli 2026.

“Dalam situasi konflik, bahasa bukan sekadar alat komunikasi. Bahasa dapat membentuk persepsi tentang siapa yang dianggap mengancam, siapa yang dipercaya, dan apakah suatu wilayah dinilai aman untuk ditinggali kembali,” kata Annas dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 15 Juli 2026.

Ia menjelaskan, pelabelan terhadap individu maupun kelompok tertentu berpotensi memperkuat rasa takut dan mengaburkan posisi warga sipil yang seharusnya mendapat perlindungan. Menurutnya, masyarakat akan semakin rentan apabila dikaitkan secara sembarangan dengan kelompok politik atau kelompok bersenjata.

“Ketika warga dilekatkan pada label tertentu, mereka tidak lagi dipandang sebagai warga sipil yang harus dilindungi. Pelabelan juga dapat menimbulkan stigma yang menyulitkan pengungsi ketika hendak kembali dan membangun kehidupan sosialnya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil riset MPSI, Annas mengatakan konflik di Papua turut dipengaruhi oleh persepsi masyarakat terhadap narasi yang berkembang. Pelabelan, rumor, hingga disinformasi dinilai berperan dalam membentuk ketakutan yang akhirnya memengaruhi keputusan warga untuk mengungsi maupun kembali ke daerah asal.

“Konflik di Papua sangat dipengaruhi oleh faktor persepsi masyarakatnya sendiri dalam memaknai pelabelan konflik itu sendiri, yang Pada akhirnya terbangun stigmatisasi yang menyulitkan pengungsi ketika mau kembali ke daerah asalnya”, ujarnya.

Ia juga menyoroti maraknya penyebaran informasi yang belum terverifikasi melalui media sosial dan aplikasi percakapan. Menurutnya, informasi tanpa konteks dapat memicu kepanikan, memperdalam ketidakpercayaan, serta mendorong masyarakat mengambil keputusan berdasarkan rasa takut.

Karena itu, pemerintah bersama para pemangku kepentingan dinilai perlu membangun sistem verifikasi informasi sekaligus memetakan narasi konflik yang berkembang di masyarakat.

“Pemetaan narasi harus menjadi bagian dari sistem peringatan dini. Kita perlu mengetahui rumor apa yang beredar, siapa yang terdampak, serta sejauh mana informasi tersebut memengaruhi keputusan masyarakat untuk mengungsi atau pulang,” kata Annas.

Lebih lanjut, ia menilai upaya menangkal disinformasi tidak cukup hanya melalui klarifikasi pemerintah. Tokoh adat, pemimpin gereja, kepala kampung, tokoh perempuan, pemuda, hingga organisasi masyarakat sipil perlu dilibatkan sebagai penyampai informasi yang dipercaya masyarakat. Penggunaan bahasa lokal juga dinilai penting agar pesan dapat dipahami secara utuh.

“Pesan yang benar belum tentu diterima apabila disampaikan oleh pihak yang tidak dipercaya. Dalam situasi konflik, siapa yang berbicara dan bagaimana pesan disampaikan sama pentingnya dengan isi pesan itu sendiri,” ujarnya.

Annas menegaskan, proses pemulangan pengungsi harus dimaknai sebagai upaya memulihkan kehidupan masyarakat, bukan sekadar memindahkan mereka dari lokasi pengungsian ke kampung halaman.

Sebelum pemulangan dilakukan, pemerintah harus memastikan keamanan, tersedianya layanan pendidikan dan kesehatan, tempat tinggal yang layak, serta penerimaan sosial di lingkungan asal.

“Pertanyaan ‘pulang ke mana’ bukan semata-mata pertanyaan tentang lokasi. Yang harus dijawab adalah apakah rumah mereka masih aman, apakah sekolah dan layanan kesehatan tersedia, serta apakah mereka dapat kembali tanpa stigma dan ancaman,” kata Annas.

Menurutnya, keputusan untuk kembali harus diambil secara sukarela tanpa tekanan, intimidasi, ataupun sekadar memenuhi target administratif. Para pengungsi juga berhak memperoleh informasi yang lengkap mengenai kondisi keamanan, pelayanan dasar, dan bentuk perlindungan yang akan diterima setelah kembali.

Ia menambahkan, komunikasi terkait pemulangan harus berlangsung secara terbuka, berbasis fakta, sensitif terhadap trauma, serta menghormati hak pengungsi dalam menentukan pilihan. Tokoh adat, gereja, dan kepala kampung dinilai memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.

“Tidak boleh muncul narasi bahwa pengungsi yang belum bersedia pulang berarti menolak perdamaian atau menghambat pembangunan. Warga berhak memastikan bahwa situasi benar-benar aman sebelum mengambil keputusan,” tegasnya.

Annas juga mendorong pemerintah mengubah pola komunikasi yang selama ini didominasi narasi ancaman menjadi narasi pemulihan yang berfokus pada keselamatan dan martabat warga sipil.

“Masa depan warga sipil Papua tidak boleh dibangun di atas ketakutan. Negara harus menghadirkan kepastian bahwa masyarakat dapat kembali dengan aman, hidup bermartabat, diterima oleh lingkungan sosialnya, dan memperoleh pelayanan dasar,” katanya.

Ia menegaskan, keberhasilan penanganan pengungsi seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah warga yang kembali ke kampung halaman, tetapi juga dari terpenuhinya hak-hak mereka setelah kembali.

“Ukuran keberhasilannya bukan hanya berapa banyak orang yang kembali. Yang lebih penting adalah apakah mereka pulang secara sukarela, hidup dengan aman, memperoleh hak-haknya, dan mempunyai masa depan yang lebih baik,” pungkas Annas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *