Jakarta – Pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengenai pentingnya perlindungan tanah ulayat masyarakat adat mendapat respons positif dari Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI).
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum MPSI Muhammad Gusli Piliang menilai penegasan pemerintah bahwa tanah ulayat tidak boleh dialihfungsikan secara sepihak menjadi sinyal penting di tengah masifnya kebutuhan lahan untuk pembangunan dan investasi.
Menurut Gusli, sikap tersebut menunjukkan bahwa pembangunan mulai ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas. Keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari nilai investasi maupun pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan negara menjaga hak masyarakat adat.
“MPSI mengapresiasi pernyataan Wamendagri. Ini adalah angin segar bagi masyarakat adat karena negara menegaskan bahwa tanah ulayat tidak boleh dialihfungsikan secara sepihak,” ujar Gusli dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).
Ia menegaskan tanah ulayat tidak semestinya hanya dipandang sebagai aset ekonomi atau lahan yang dapat dimanfaatkan kapan saja untuk kepentingan pembangunan.
Bagi masyarakat adat, tanah memiliki fungsi yang jauh lebih kompleks. Wilayah tersebut menjadi ruang hidup, sumber penghidupan, identitas budaya, sekaligus bagian dari sejarah dan keberlangsungan komunitas.
Karena itu, Gusli menilai masyarakat adat harus ditempatkan sebagai subjek dalam setiap kebijakan pembangunan yang bersinggungan dengan wilayah mereka.
Masyarakat, kata dia, berhak memperoleh informasi secara terbuka serta memiliki ruang untuk mempertimbangkan dan memberikan persetujuan atas pemanfaatan wilayah adat.
“Jangan sampai masyarakat adat baru dilibatkan setelah keputusan mengenai tanahnya sudah dibuat. Prinsip persetujuan harus ditempatkan sejak awal, dengan informasi yang terbuka dan tanpa tekanan,” katanya.
Jangan Berhenti di Pernyataan
Meski menyambut baik sikap Wamendagri, MPSI mengingatkan pemerintah agar komitmen perlindungan tanah ulayat tidak berhenti pada pernyataan dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Gusli menilai persoalan yang lebih kompleks justru berada pada tahap implementasi. Sejumlah tantangan masih muncul, mulai dari pengakuan masyarakat hukum adat, penentuan wilayah adat, pemetaan, hingga sinkronisasi data pertanahan dan tata ruang.
“Ini yang harus menjadi perhatian. Jangan sampai secara politik kita mengatakan tanah ulayat dilindungi, tetapi secara administratif wilayah adat belum jelas, petanya belum terintegrasi, kemudian izin investasi tetap bisa keluar,” ujarnya.
Menurutnya, ketidaksinkronan tersebut dapat memunculkan ketidakpastian hukum dan membuka potensi konflik antara masyarakat adat, pemerintah, serta pelaku usaha.
“Kami berharap DPR RI dan pemerintah menerjemahkan komitmen tersebut ke dalam aturan yang memiliki kepastian hukum dan mekanisme penegakan yang jelas”, tandasnya.
Ia juga mendorong pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan terkait pertanahan, kawasan hutan, tata ruang, maupun investasi.
“Jangan sampai ada satu institusi mengakui wilayah adat, sementara institusi lain menerbitkan izin di wilayah yang sama. Persoalan ego sektoral harus diselesaikan,” katanya.
Investasi Tetap Bisa Berjalan
MPSI menilai perlindungan terhadap tanah ulayat tidak berarti pemerintah harus menutup pintu investasi.
Gusli justru berpandangan investasi tetap dapat dikembangkan selama masyarakat adat diposisikan sebagai mitra dan memperoleh manfaat yang adil dari pemanfaatan wilayah mereka.
“Masyarakat adat jangan hanya ditempatkan sebagai penerima ganti rugi. Kalau sebuah investasi menggunakan wilayah mereka, harus ada skema kemitraan yang memberikan manfaat jangka panjang kepada masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, pola tersebut dapat menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara kepentingan pembangunan, dunia usaha, dan hak masyarakat adat.
“Keterlibatan masyarakat sejak awal dinilai dapat mengurangi potensi konflik sosial yang selama ini kerap muncul akibat sengketa penguasaan dan pemanfaatan tanah”, tegasnya.
Selain itu, MPSI mendorong pemerintah mempercepat proses pemetaan wilayah adat dengan melibatkan masyarakat secara langsung.
Gusli menyebut pemetaan partisipatif penting untuk memastikan batas wilayah yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat adat dapat tercatat secara jelas.
“Pemerintah harus hadir membantu masyarakat melakukan pemetaan. Setelah diverifikasi, hasilnya harus menjadi bagian dari basis data resmi negara. Ini penting agar tidak ada lagi wilayah adat yang dianggap sebagai tanah kosong hanya karena belum tercatat dalam administrasi pemerintah,” tuturnya.
Pemerintah juga diminta membuka informasi mengenai rencana tata ruang dan proyek pembangunan yang berpotensi bersinggungan dengan wilayah adat.
“Transparansi, merupakan salah satu instrumen penting untuk mencegah terjadinya manipulasi dokumen maupun kesepakatan yang merugikan masyarakat”, tukasnya.
Gusli menegaskan, persoalan tanah ulayat pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan urusan agraria. Perlindungannya juga menyangkut keadilan sosial dan keberlanjutan pembangunan.
“Pembangunan tidak boleh meninggalkan masyarakat yang sejak awal hidup dan bergantung pada wilayah tersebut. Negara harus memastikan pembangunan memberikan manfaat, bukan justru menghilangkan ruang hidup masyarakat adat,” katanya.
MPSI berharap pernyataan Wamendagri dapat menjadi momentum untuk mendorong perlindungan masyarakat adat yang lebih konkret, baik melalui kebijakan maupun implementasi di lapangan.
“Kami mendukung langkah Wamendagri. Tetapi sekarang yang lebih penting adalah memastikan komitmen itu diterjemahkan menjadi kebijakan, aturan, dan tindakan nyata di lapangan,” pungkas Gusli.













