Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan sekaligus menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Jumat (24/7/2026) malam. Penahanan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret namanya dalam pusaran kasus proyek PLTU PT PLN (Persero) yang sempat memicu blackout, serta perkara korupsi dan TPPU terkait PT Asabri.
Kronologi Pemeriksaan hingga Perubahan Status
Penasihat hukum Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa kedatangan kliennya mulanya adalah untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi. Pemanggilan tersebut didasarkan pada surat panggilan saksi terkait Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan TPPU.
Namun, setelah proses pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik memutuskan untuk menaikkan status Febrie menjadi tersangka.
“Pukul 19.00 WIB penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen satu penetapan dua tersangka dan dua dokumen penahanan. Jadi pukul 19.00 tadi kami menerima dua dokumen, penetapan tersangka dan penahanan,” ujar kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, di Kejagung, Jumat (24/7/2026).
Setelah statusnya resmi berganti, penyidik langsung menyerahkan dokumen penetapan tersangka dan surat perintah penahanan, yang disusul dengan pemeriksaan lanjutan terhadap Febrie sebagai tersangka. Pihak kuasa hukum menyebutkan bahwa kliennya telah berupaya kooperatif selama pemeriksaan.
“Selama proses pemeriksaan dari pukul dua sampai dengan tadi, Pak FA menjelaskan semua yang ia ketahui,” jelas Febri.
Lebih lanjut, Febri Diansyah membeberkan bahwa terdapat pelimpahan dokumen dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada Kejagung yang mencakup satu Surat Penetapan Tersangka serta tiga Sprindik umum. Di sisi lain, pihak Kejagung juga menerbitkan satu Surat Penetapan Tersangka dan tiga Sprindik tambahan.
Temuan Penggeledahan dan Tanggapan Febrie Adriansyah
Pemeriksaan terhadap Febrie ini turut dilatarbelakangi oleh temuan dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Dari penggeledahan tersebut, aparat menemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai dengan nominal mencapai ratusan miliar rupiah.
Sebelum digiring memasuki mobil tahanan—tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol—Febrie sempat menyampaikan keterangan kepada awak media di Gedung Utama Kejagung, Jakarta.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Febrie memberikan konfirmasi.
Febrie berpandangan bahwa berdasarkan hasil diskusinya bersama jaksa pemeriksa, alat bukti yang diajukan sejatinya masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut. Oleh karena itu, menurut penilaiannya, tindakan penahanan dinilai belum seharusya dilakukan saat ini.













