Jakarta – Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) resmi meluncurkan Posko Layanan Masyarakat Adat sebagai wadah pengaduan, advokasi, dan pendampingan bagi masyarakat adat yang terdampak proses pembangunan di Papua. Kehadiran posko tersebut diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah sekaligus memperkuat pengawasan agar pembangunan berlangsung secara partisipatif, inklusif, dan berkeadilan.
Peluncuran Posko Layanan Masyarakat Adat dilakukan dalam rangkaian Konsultasi Publik bertajuk “Perumusan Model Pendidikan Nonformal Berbasis Komunitas, Pendampingan Belajar, dan Pengasuhan yang Berakar pada Budaya Lokal dalam Menjaring Aspirasi, Menyelaraskan Aksi, Mewujudkan Generasi Papua Unggul” di Aula Anim Ha, Merauke, Jumat (24/7/2026).
Peneliti Senior MPSI, Dr. C. Annas Fitrah Akbar, M.Pd., mengatakan salah satu tantangan utama pembangunan di Papua adalah belum optimalnya pelibatan masyarakat adat dalam proses perumusan kebijakan.
“Padahal, pembangunan akan memperoleh legitimasi sosial yang kuat apabila masyarakat adat diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi, memperoleh informasi yang memadai, dan dilibatkan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi program,” kata Annas.
Menurutnya, pembangunan tidak hanya diukur dari tersedianya infrastruktur, tetapi juga dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses yang dijalankan pemerintah. Ketika masyarakat adat tidak memiliki ruang untuk berpartisipasi secara bermakna, potensi kesalahpahaman, konflik sosial, hingga sengketa lahan menjadi lebih besar.
“Karena itu, partisipasi masyarakat adat harus menjadi fondasi utama dalam setiap agenda pembangunan di Papua,” ujarnya.
Annas menjelaskan hasil riset MPSI menunjukkan masih terdapat sejumlah kendala yang membuat partisipasi masyarakat adat belum berjalan optimal. Hambatan tersebut meliputi terbatasnya akses terhadap informasi kebijakan, belum optimalnya pengakuan terhadap kelembagaan adat, rendahnya literasi hukum, hingga minimnya pendampingan ketika masyarakat menghadapi persoalan terkait hak ulayat maupun proyek pembangunan.
“Hambatan tersebut antara lain terbatasnya akses terhadap informasi kebijakan, belum optimalnya pengakuan terhadap kelembagaan adat, kesenjangan literasi hukum, hingga minimnya pendampingan ketika masyarakat menghadapi persoalan yang berkaitan dengan hak ulayat maupun proyek pembangunan,” tegasnya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, MPSI menghadirkan Posko Layanan Masyarakat Adat sebagai instrumen advokasi yang tidak hanya menerima pengaduan, tetapi juga memberikan pendampingan melalui pendekatan hukum, dialog, dan penyusunan rekomendasi kebijakan.
“Posko ini bukan dibentuk untuk menghambat investasi ataupun pembangunan. Sebaliknya, kami ingin memastikan bahwa pembangunan berlangsung sesuai prinsip keadilan, menghormati hak masyarakat adat, serta mampu meminimalkan potensi konflik melalui komunikasi yang terbuka dan penyelesaian masalah secara objektif,” katanya.
Ia menjelaskan masyarakat dapat melaporkan berbagai persoalan, mulai dari sengketa tanah ulayat, dugaan pelanggaran prosedur proyek pembangunan, intimidasi terhadap tokoh adat maupun komunitas lokal, hingga berbagai persoalan lain yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat. Seluruh laporan, kata dia, akan ditangani secara profesional dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
“Setiap laporan yang masuk akan melalui tahapan penerimaan melalui kanal WhatsApp maupun website resmi MPSI, dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dan investigasi lapangan apabila diperlukan,” paparnya.
Selanjutnya, setiap laporan akan dianalisis oleh tim yang terdiri atas ahli hukum, sosial, dan kebijakan publik untuk menentukan mekanisme penyelesaian terbaik, baik melalui mediasi, pendampingan hukum, maupun penyusunan rekomendasi kepada instansi terkait.
“Yang kami bangun adalah mekanisme penyelesaian yang berbasis data dan akuntabel. Setiap aduan akan diverifikasi sehingga rekomendasi yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat. Dengan demikian, Posko Layanan ini diharapkan dapat menjadi sarana penyelesaian persoalan secara damai sekaligus memperkuat kualitas tata kelola pembangunan di Papua,” jelasnya.
Selain menerima pengaduan, Posko Layanan MPSI juga akan menjadi pusat edukasi mengenai hak-hak konstitusional masyarakat adat, literasi hukum, mitigasi konflik, serta penguatan kapasitas komunitas agar mampu berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan. Hasil pendampingan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari riset advokasi MPSI sebagai dasar penyusunan rekomendasi kebijakan bagi pemerintah pusat maupun daerah.
“Hasil pendampingan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari riset advokasi MPSI sebagai dasar penyusunan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah pusat maupun daerah,” ujarnya.
Annas menegaskan masyarakat adat harus ditempatkan sebagai mitra strategis dalam pembangunan Papua. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak semata diukur dari besarnya investasi atau banyaknya proyek yang diselesaikan, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat adat memperoleh manfaat dan terlibat secara aktif.
“Ukuran sesungguhnya adalah ketika masyarakat adat merasa dilibatkan, hak-haknya terlindungi, memperoleh manfaat yang adil, dan memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi bagian dari kemajuan di tanahnya sendiri. Di situlah pembangunan benar-benar menghadirkan keadilan sosial dan kesejahteraan yang berkelanjutan,” pungkasnya.













