Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

MPSI Usul PSN Wanam Rekrut 80 Persen Pekerja OAP

16
×

MPSI Usul PSN Wanam Rekrut 80 Persen Pekerja OAP

Share this article
Direktur Eksekutif Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI), Noor Azhari, mengecam keras dugaan pembunuhan tiga warga sipil Orang Asli Papua (OAP) di Yahukimo yang diklaim dilakukan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB-OPM).

Jakarta – Direktur Eksekutif Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI), Noor Azhari, meminta pemerintah bersama seluruh pelaksana Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, mengutamakan perekrutan tenaga kerja Orang Asli Papua (OAP). Langkah tersebut dinilai sejalan dengan semangat Otonomi Khusus (Otsus) Papua dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat.

Noor menegaskan, keberhasilan pembangunan di Papua tidak semata diukur dari besarnya investasi atau percepatan pembangunan infrastruktur. Menurutnya, manfaat ekonomi dari proyek strategis juga harus dirasakan langsung oleh masyarakat adat yang wilayahnya menjadi lokasi pembangunan.

“PSN harus menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua. Jangan sampai masyarakat adat hanya menjadi penonton di atas tanah ulayatnya sendiri, sementara kesempatan kerja justru lebih banyak dinikmati tenaga kerja dari luar daerah,” ujar Noor dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Ia menjelaskan, meski belum ada aturan nasional yang secara khusus mengatur persentase tenaga kerja lokal dalam PSN di Papua Selatan, semangat afirmasi bagi Orang Asli Papua telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

“Regulasi tersebut, menegaskan bahwa pembangunan di Papua harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Orang Asli Papua, termasuk melalui perluasan kesempatan kerja dan peningkatan kualitas sumber daya manusia,” tegasnya.

Menurut Noor, Pemerintah Provinsi Papua Selatan memiliki ruang untuk menyusun kebijakan yang mengatur komposisi tenaga kerja lokal pada proyek strategis, sebagaimana yang telah diterapkan di Papua Barat melalui Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2022.

Karena itu, MPSI mengusulkan agar sedikitnya 80 persen tenaga kerja dalam proyek PSN berasal dari Orang Asli Papua yang memenuhi persyaratan.

“Kami mendorong agar Pemerintah Provinsi Papua Selatan bersama pemerintah kabupaten dan kementerian terkait menyusun kebijakan yang memprioritaskan paling sedikit 80 persen tenaga kerja berasal dari Orang Asli Papua yang memenuhi kualifikasi. Kebijakan ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan afirmasi yang dijamin oleh UU Otsus sebagai upaya mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat adat,” tegasnya.

Noor menambahkan, apabila perusahaan membutuhkan tenaga kerja dengan kompetensi yang belum tersedia di daerah, pelaksana proyek perlu diwajibkan menyediakan pendidikan vokasi, pelatihan kerja, program magang, hingga alih keterampilan bagi masyarakat lokal.

Ia menilai keberhasilan PSN tidak cukup dinilai dari capaian investasi atau target produksi, tetapi juga dari kemampuannya membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memperkuat penerimaan sosial terhadap pembangunan.

“Partisipasi masyarakat adat dalam dunia kerja merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak konstitusional mereka. Ketika masyarakat memperoleh pekerjaan yang layak, maka pembangunan akan melahirkan rasa memiliki, mengurangi potensi konflik sosial, serta memperkuat dukungan masyarakat terhadap program pemerintah,” kata Noor.

MPSI juga berharap pemerintah pusat memasukkan penyerapan tenaga kerja lokal sebagai salah satu indikator utama dalam mengevaluasi keberhasilan pelaksanaan PSN di Papua.

“Semoga cita-cita mulia membangun PSN di Papua dapat perhatikan hal ini, sehingga setiap proyek strategis benar-benar menghadirkan manfaat ekonomi yang adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi Orang Asli Papua sebagai pemilik hak ulayat dan pihak yang terdampak langsung oleh pembangunan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *