Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Qodari Coba Langsung Digitalisasi Perlinsos, Verifikasi Bansos Kini Andalkan Face Recognition

6
×

Qodari Coba Langsung Digitalisasi Perlinsos, Verifikasi Bansos Kini Andalkan Face Recognition

Share this article
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari. Foto: Bkom RI

Jakarta – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menjajal langsung proses pendaftaran Digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) saat mengunjungi Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Selasa (28/7/2026). Pengalaman tersebut membuatnya optimistis sistem berbasis teknologi mampu menghadirkan penyaluran bantuan sosial yang lebih cepat, akurat, dan berkeadilan.

Didampingi petugas dan warga, Qodari mengikuti setiap tahapan verifikasi yang memanfaatkan teknologi digital untuk memastikan bantuan sosial diterima oleh masyarakat yang benar-benar memenuhi syarat.

“Saya tadi mencoba sendiri di antara warga yang hadir melihat bagaimana proses pendaftaran itu dilakukan. Rasanya luar biasa, sangat canggih. Kita bisa menggunakan teknologi yang kekinian, face recognition,” kata Qodari dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).

Dalam simulasi tersebut, petugas memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP warga ke dalam sistem. Selanjutnya, identitas pemohon diverifikasi secara otomatis menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition). Setelah itu, data dicocokkan dengan berbagai basis data pemerintah sehingga proses validasi dapat dilakukan secara cepat dan akurat.

Menurut Qodari, keunggulan utama Digitalisasi Perlinsos terletak pada kemampuannya mengintegrasikan informasi dari berbagai kementerian dan lembaga. Data mengenai penggunaan listrik, kepemilikan kendaraan, hingga aset berupa lahan menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan kelayakan penerima bantuan sosial.

“Tadi datanya langsung match. Ketika dilakukan cross-check dengan data dari PLN maupun lembaga lain, informasinya langsung muncul. Sistem ini menjadi lebih adil karena menggunakan mesin, komputer, dan data yang berasal dari berbagai kementerian serta lembaga,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pendekatan berbasis data tersebut akan mengurangi potensi subjektivitas dalam proses penyaluran bantuan. Penentuan penerima tidak lagi hanya bergantung pada penilaian individu, tetapi berdasarkan data yang telah diverifikasi oleh sistem.

“Dari PLN bisa terlihat penggunaan dayanya, dari kepolisian bisa diketahui kepemilikan kendaraannya, dari ATR/BPN dapat dilihat kepemilikan lahannya. Jadi yang memberikan jawaban adalah sistem,” tutur Qodari.

Selain meningkatkan objektivitas, sistem digital tersebut juga menyediakan mekanisme sanggah bagi masyarakat apabila terdapat data yang tidak sesuai. Seluruh proses dilakukan secara elektronik sehingga penyelesaiannya diharapkan berlangsung lebih cepat dan transparan.

“Tidak ada lagi subjektivitas. Kalau ada sanggahan, masyarakat bisa langsung mengajukannya melalui sistem dan dapat segera diproses. Jadi di sini ada keadilan, ada kecepatan pelayanan, lebih efisien, sekaligus membuat pekerjaan aparatur pemerintah menjadi jauh lebih mudah,” kata Qodari.

Ia menambahkan, Digitalisasi Perlinsos menjadi tonggak penting dalam pembaruan tata kelola perlindungan sosial di Indonesia. Sistem tersebut diharapkan mampu memastikan bantuan sosial benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah.

“Semoga manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat luas dan semakin memperkuat keadilan dalam penyaluran perlindungan sosial,” pungkasnya.

Cara Kerja Digitalisasi Perlinsos

Digitalisasi Perlinsos hadir dalam bentuk portal, bukan aplikasi, sehingga masyarakat dapat mendaftar bantuan sosial hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan verifikasi biometrik melalui pengenalan wajah.

Portal ini mengintegrasikan data dari delapan kementerian dan lembaga melalui konsep Digital Public Infrastructure, yang menjadi pendekatan baru dalam layanan perlindungan sosial di Indonesia.

Masyarakat yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat mengakses layanan secara mandiri, sedangkan warga yang belum memiliki IKD akan dibantu oleh agen pendamping.

Sistem ini ditopang oleh tiga pilar utama, yakni identitas digital dan verifikasi biometrik, pertukaran data antarlembaga melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah yang menghubungkan data kependudukan, DTSEN, ketenagakerjaan, listrik, dan aset, serta mekanisme pembayaran digital agar penyaluran bantuan berlangsung lebih cepat, tepat sasaran, dan transparan.

Untuk mendukung implementasinya di seluruh Indonesia, Kementerian Sosial bersama kementerian dan lembaga terkait telah menyiapkan sekitar 60.000 agen pendamping yang bertugas membantu proses pendaftaran sekaligus meningkatkan literasi digital masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *