Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Kemendagri Kejar Target 100 Persen Akta Kelahiran Anak pada 2026

40
×

Kemendagri Kejar Target 100 Persen Akta Kelahiran Anak pada 2026

Share this article
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk. Foto: Antara

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong pemenuhan hak anak atas dokumen kependudukan, khususnya akta kelahiran. Hingga saat ini, cakupan kepemilikan akta kelahiran anak secara nasional tercatat mencapai 96,89 persen.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan pemerintah akan memperkuat upaya bersama jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mencapai target kepemilikan akta kelahiran sebesar 100 persen pada 2026.

“Nah ini yang akan kita kejar target bersama dengan teman-teman dari Dukcapil sehingga target pemenuhan hak anak Indonesia akan mencapai pada 100 persen pada 2026,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Ribka menghadiri rapat koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Ruang Sidang Utama, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Ribka menyebut masih terdapat sekitar 3,1 persen pekerjaan yang harus diselesaikan untuk memenuhi target tersebut. Salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah Provinsi Papua Pegunungan, dengan tingkat kepemilikan akta kelahiran anak yang baru mencapai sekitar 35 persen.

Ia pun mengapresiasi jajaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri yang terus berupaya memperluas cakupan kepemilikan dokumen tersebut sebagai bagian dari pemenuhan hak anak Indonesia.

Selain persoalan akta kelahiran, rapat koordinasi Kemendagri dan KPAI turut membahas isu kekerasan terhadap anak dan perempuan. Ribka menjelaskan, penanganan teknis terhadap berbagai persoalan tersebut memerlukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Meski demikian, Kemendagri menyatakan siap membantu KPAI, terutama jika membutuhkan dukungan berupa data kependudukan.

“Tetapi apabila memohon dukungan atau bantuan support data dari Kementerian Dalam Negeri, kami siap untuk mendukung KPAI,” tegasnya.

Di sisi lain, Komisioner KPAI Sylvana Maria Apituley mengapresiasi sikap terbuka Ribka Haluk beserta jajaran Kemendagri dalam menerima berbagai masukan dari hasil pengawasan KPAI di sekitar 39 kabupaten di Indonesia.

Pengawasan tersebut mencakup sejumlah persoalan perlindungan anak, mulai dari pemenuhan hak atas akta kelahiran, perlindungan anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), anak korban perkawinan anak, anak pekerja migran Indonesia (PMI), hingga anak yang mengalami pelanggaran hak pengasuhan.

Sylvana mengatakan salah satu rekomendasi yang akan ditindaklanjuti adalah memasukkan indikator pemenuhan hak anak ke dalam evaluasi kinerja kepala daerah. Namun, penerapan usulan tersebut memerlukan penyesuaian regulasi.

“Beberapa hal akan kami tindak lanjuti, misalnya antara lain, yang pertama memasukkan indikator pemenuhan hak anak ke dalam evaluasi kinerja kepala daerah itu sangat penting, diperlukan perubahan regulasi untuk itu,” ujar Sylvana.

Ia menyebut komitmen untuk memasukkan pemenuhan hak anak sebagai salah satu indikator evaluasi kepala daerah sebelumnya juga telah disampaikan oleh Kemendagri.

Angle 2 kalimat: Kemendagri menargetkan kepemilikan akta kelahiran anak mencapai 100 persen pada 2026, dari capaian nasional saat ini sebesar 96,89 persen. Papua Pegunungan menjadi salah satu tantangan utama karena cakupan kepemilikan akta kelahiran anak di wilayah tersebut baru sekitar 35 persen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *