Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

MPSI: Bunuh Nakes, TPNPB Langgar HAM dan Hukum Humaniter

30
×

MPSI: Bunuh Nakes, TPNPB Langgar HAM dan Hukum Humaniter

Share this article
Personel TNI mengevakuasi seorang tenaga kesehatan yang menjadi korban penyerangan TPNPB OPM. Foto Antara
Personel TNI mengevakuasi seorang tenaga kesehatan yang menjadi korban penyerangan TPNPB OPM. Foto Antara

Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) mengecam keras penyerangan yang dilakukan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM) Kodap XXXIII/Ru Mana Tambrauw terhadap empat tenaga kesehatan (nakes) di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, pada 16 Maret 2026. Serangan itu menewaskan dua orang dan melukai dua lainnya sekaligus memicu penutupan seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di Tambrauw.

“Ini bukan tindakan perjuangan. Ini adalah pembunuhan terhadap orang-orang yang tidak berdaya dan tidak bersenjata, yang tanpa pamrih melayani masyarakat. TPNPB OPM secara nyata telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dan hukum humaniter internasional,” tegas Sekretaris MPSI, Charles Kossay, dalam keterangannya pada Sabtu (28/3/2026).

Diketahui, TPNPB OPM Kodam XXXIII/Ru Mana Tambrauw mengaku bertanggung jawab atas penyerangan terhadap empat nakes pada 16 Maret lalu. Penyerangan dilakukan dengan karena para nakes dituduh sebagai agen intelijen. Padahal, keempatnya merupakan pegawai RS Pratama Fef.

Dalam insiden itu, dua nakes meninggal dunia di lokasi kejadian dan dua lainnya luka-luka. Kedua nakes yang terluka sempat menyelamatkan diri dan melapor ke Pos Satgas 763/SBA Mabusbama.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tambrauw menutup semua faskes di wilayahnya menyusul adanya insiden penyerangan tersebut. Akibatnya, satu rumah sakit (RS), 24 puskesmas, dan lima puskesmas pembantu (pustu) menghentikan layananannya.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Tambrauw juga meminta para nakes agar mengungsi ke daerah kondusif, seperti Kota Sorong atau Manokwari, apabila merasa tidak aman. Seluruh faskes di Tambrauw akan kembali beroperasi secara normal apabila ada jaminan keamanan.

“Tuduhan agen intelijen adalah narasi yang keji dan tidak berdasar. Dengan atau tanpa tuduhan itu, membunuh tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan adalah kejahatan. Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I 1977 dengan tegas melindungi tenaga medis dalam situasi konflik bersenjata sekalipun. TPNPB OPM telah melanggarnya secara kasat mata,” ungkap Charles.

Ia melanjutkan, dampak dari serangan ini langsung dirasakan oleh seluruh masyarakat Tambrauw. Sebab, layanan kesehatan lumpuh demi keselamatan para nakes.

“Satu kali serangan oleh TPNPB OPM, satu kabupaten kehilangan akses layanan kesehatan. Tidak ada rumah sakit yang buka, tidak ada puskesmas yang beroperasi. Jika ada ibu yang melahirkan, jika ada anak yang sakit keras, jika ada warga yang mengalami kedaruratan medis hari ini di Tambrauw, siapa yang bertanggung jawab? TPNPB OPM-lah yang bertanggung jawab!” ucapnya.

MPSI pun mendesak pemerintah agar segera menjamin keamanan seluruh nakes di wilayah konflik Papua, memastikan faskes yang ditutup dapat segera beroperasi kembali, serta membawa para pelaku penyerangan ke hadapan hukum. MPSI juga mendorong Komnas HAM dan lembaga-lembaga HAM internasional untuk menyelidiki insiden Bamusbama sebagai pelanggaran HAM yang tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa pertanggungjawaban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *