Jakarta – Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang akan bertanggung jawab dalam pengelolaan layanan air bersih secara profesional bagi masyarakat.
Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan pembentukan Perumda menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan dan operasional layanan air bersih dilakukan secara lebih profesional dan berkelanjutan. Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Mimika telah melakukan studi tiru ke Perumda Air Minum Toya Wening di Kota Surakarta (Solo), Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
“Kami mau air bersih di Mimika dikelola dan dioperasikan secara profesional. Kami ke Solo dan melihat Perumda di sana dan kami belajar dari sana terkait persiapan pengelolaan air bersih,” kata Johannes dilansir Antara, Senin (6/7/2026).
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Inosensius Yoga Pribadi menjelaskan bahwa sebelum melaksanakan studi tiru ke Solo, pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan konsultasi publik mengenai rancangan peraturan daerah terkait pengelolaan air bersih dan air limbah dengan Kementerian Dalam Negeri serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait di Jakarta.
“Awalnya kami melakukan konsultasi rancangan Perda dengan Kementerian dan Lembaga di Jakarta, baru setelah itu kami lanjut ke Solo untuk melaksanakan studi tiru,” ujarnya.
Menurut Yoga, Perumda Air Minum Toya Wening dipilih sebagai lokasi studi karena merupakan salah satu perusahaan daerah percontohan di Indonesia dalam pengelolaan air bersih dan air limbah. Banyak pemerintah daerah dari berbagai wilayah di Indonesia menjadikan Perumda tersebut sebagai referensi dalam membangun tata kelola layanan air bersih dan sanitasi yang profesional.
“Di sana kami baru melihat gambaran saja, karena kami masih dalam proses rancangan peraturan daerah untuk Perumda. Kami hadir di sana bersama Pak Bupati, Dinas PUPR Mimika, Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup. Kami bersama melihat proses pengelolaan air bersih di Solo,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini proses penyusunan rancangan Perda tentang Perumda pengelolaan air bersih di Kabupaten Mimika masih berlangsung. Penyusunan tersebut dilakukan bersama jejaring air minum se-Indonesia dan sejumlah mitra, serta telah melalui tahapan konsultasi publik bersama pemerintah daerah dan Bupati Mimika.
Yoga berharap seluruh tahapan penyusunan regulasi dapat segera diselesaikan sehingga rancangan Perda tersebut dapat diajukan kepada DPRK Mimika untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Proses penyusunan rancangan Perda masih berlangsung, masih ada konsultasi publik lagi tentang rancangan tersebut sehingga ke depan menjadi peraturan daerah tentang Perumda, menjadi payung hukum pengelola air bersih dan air limbah di Mimika. Muda-mudahan tahun ini bisa selesai sehingga ketika PT Freeport Indonesia menyerahkan fasilitas air bersih yang sudah dibangun ini, sudah ada lembaga pengelolanya,” ujarnya.













