Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Barantin Lepasliarkan 18 Flora dan Fauna Endemik Papua

37
×

Barantin Lepasliarkan 18 Flora dan Fauna Endemik Papua

Share this article

Jakarta – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua berhasil menyelamatkan serta melepasliarkan 18 flora dan fauna endemik Papua yang sebelumnya diamankan dari upaya perdagangan ilegal.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Karantina Papua, Krisna Dwiharniati, mengatakan satwa dan tumbuhan yang dikembalikan ke habitat aslinya terdiri atas satu ekor burung Cenderawasih Mati-Kawat, lima burung Jagal Papua, dua ular sanca, serta 10 rumpun anggrek dilindungi.

“Ini tidak hanya pelepasliaran, tetapi kami selamatkan dari perdagangan ilegal dan dikembalikan ke habitatnya,” kata Krisna dalam keterangan resmi di Jayapura, dilansir Antara, Selasa (7/7/2026).

Ia menjelaskan, seluruh flora dan fauna tersebut merupakan hasil penindakan petugas karantina di Pelabuhan Laut Jayapura dan Bandara Sentani selama Mei hingga Juni 2026.

Menurutnya, para pelaku menggunakan berbagai modus penyelundupan, mulai dari kapal penumpang hingga penyamaran melalui paket dan kargo.

“Ada yang diselundupkan dengan menggunakan kapal penumpang, disembunyikan dengan modus paket dan kargo,” ujarnya.

Sementara itu, 10 rumpun anggrek yang dilepasliarkan terdiri atas dua rumpun Anggrek Besi, lima rumpun Anggrek Dasi, satu rumpun Anggrek Kribo, dan dua rumpun Anggrek Merpati.

Krisna menegaskan pelepasliaran satwa dan tumbuhan endemik tersebut penting dilakukan karena memiliki peran besar dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan hujan tropis Papua.”Langkah ini menjadi sangat krusial mengingat satwa dan tumbuhan yang dikembalikan ke alam tersebut merupakan spesies endemik dilindungi yang vital bagi ekosistem Papua,” katanya.

Ia menambahkan, pelestarian flora dan fauna endemik juga berkontribusi terhadap keberlanjutan ekonomi masyarakat melalui pengembangan ekowisata, seperti yang telah berjalan di kawasan Isyo Hill’s Bird Watching, Kampung Rhepang Muaif, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura.

Selain hasil penindakan karantina, kegiatan pelepasliaran juga mencakup satu ekor burung Kakatua Koki dan satu Kasturi Kepala Hitam yang ditranslokasi dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan, serta satu burung Paruh-Kodok Pualam yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat.

Krisna memastikan seluruh proses penindakan hingga pelepasliaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang karantina serta konservasi sumber daya alam hayati.

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara Karantina Papua dan BBKSDA dalam mencegah penyelundupan sekaligus menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Sebagai informasi, pelepasliaran flora dan fauna hasil penindakan karantina dilaksanakan di kawasan Isyo Hill’s Bird Watching, Kampung Rhepang Muaif, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, pada Sabtu, 4 Juli 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *