Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Kejagung: Febrie Mundur Demi Jaga Integritas Lembaga

20
×

Kejagung: Febrie Mundur Demi Jaga Integritas Lembaga

Share this article
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dilakukan secara sukarela sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga nama baik institusi di tengah proses hukum yang menjeratnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin, mengatakan keputusan tersebut diambil agar perkara yang dihadapi Febrie tidak menimbulkan dampak negatif terhadap Korps Adhyaksa.

“Beliau tidak mau nantinya menimbulkan ekses yang tidak baik bagi lembaga. Beliau betul-betul menjaga ingin segala sesuatu itu dilakukan dengan profesional dan akuntabel,” kata Anang.

Ia juga menjelaskan Febrie tidak lagi memperoleh pengamanan dari personel TNI karena fasilitas tersebut melekat pada jabatan Jampidsus yang kini telah ditinggalkannya.

“Sudah tidak ada karena TNI itu melekat karena jabatan. Setelah itu nggak ada, ya,” ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7).

Menurut Anang, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum.

Ia menambahkan, pengunduran diri Febrie juga berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi yang kini telah dialihkan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada Kejaksaan Agung.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang.

Dalam perkara tersebut, Febrie Adriansyah bersama seorang tersangka lain berinisial DR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *