Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

BP MPR dan Unpad Bahas Penguatan Kedaulatan Rakyat untuk Masa Depan Demokrasi

27
×

BP MPR dan Unpad Bahas Penguatan Kedaulatan Rakyat untuk Masa Depan Demokrasi

Share this article
Ketua BP MPR RI Yasonna H Laoly. Foto: Antara

Jakarta – Badan Pengkajian (BP) MPR RI bersama para akademisi Universitas Padjadjaran (Unpad) menggelar diskusi mengenai pelaksanaan konstitusi dan masa depan demokrasi sebagai bagian dari upaya memperkuat kedaulatan rakyat. Forum tersebut menjadi sarana menghimpun pandangan akademisi dan aspirasi masyarakat yang nantinya akan menjadi bahan pembahasan dalam Konferensi Konstitusi.

“Hasil berbagai kajian dan forum penyerapan aspirasi tersebut diharapkan bisa menjadi bahan awal untuk membangun momentum penyelenggaraan Konferensi Konstitusi oleh MPR RI pada masa mendatang,” kata Ketua BP MPR RI Yasonna H Laoly dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

Konferensi Konstitusi dirancang sebagai forum nasional yang mempertemukan berbagai unsur, mulai dari lembaga negara, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, kelompok strategis, generasi muda, hingga masyarakat daerah. Forum ini bertujuan mengevaluasi pelaksanaan konstitusi sekaligus merumuskan arah penguatan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Sebelumnya, BP MPR menggelar diskusi kelompok terpumpun bertema “Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Demokrasi Pancasila” di Bandung, Jawa Barat, Senin, 13 Juli 2026. Diskusi menghadirkan Guru Besar Ilmu Politik Kontemporer FISIP Unpad Prof. Caroline Paskarina, Ketua Program Pascasarjana Ilmu Politik FISIP Unpad Ari Ganjar Herdiansah, serta akademisi Hukum Tata Negara Unpad Bilal Dewansyah.

Dalam paparannya, Caroline menekankan bahwa kedaulatan rakyat tidak boleh berhenti pada saat pemungutan suara. Menurutnya, masyarakat harus memiliki ruang untuk berpartisipasi sebelum, selama, dan setelah proses pemilu berlangsung.

Ia juga menilai hubungan antara rakyat dan wakilnya perlu dibangun atas dasar program, pelayanan publik, dan akuntabilitas, bukan sekadar hubungan yang bersifat personal maupun transaksional.

Selain itu, Caroline menyoroti pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, keterlibatan masyarakat harus bersifat substantif, bukan sekadar memenuhi prosedur formal.

“Dan karenanya, proses kebijakan perlu menerapkan prinsip partisipasi bermakna, yaitu hak masyarakat untuk didengar, hak agar pendapatnya dipertimbangkan, dan hak untuk memperoleh penjelasan mengenai diterima atau ditolaknya suatu masukan,” katanya.

Sementara itu, Ari Ganjar Herdiansah menilai meningkatnya mobilisasi mahasiswa dan generasi muda melalui demonstrasi maupun gerakan digital menunjukkan bahwa saluran formal penyampaian aspirasi belum berjalan secara optimal.

Ia menyebut keresahan generasi muda dipicu berbagai persoalan, seperti sulitnya memperoleh pekerjaan, tingginya biaya pendidikan, tekanan ekonomi, hingga menurunnya kepercayaan terhadap institusi negara. Karena itu, aspirasi mereka perlu dipandang sebagai masukan yang patut diperhatikan.

Di sisi lain, Bilal Dewansyah mengingatkan dominasi partai politik dan fraksi dalam sistem perwakilan berpotensi melemahkan akuntabilitas wakil rakyat kepada konstituennya.

“Anggota legislatif secara formal dipilih rakyat, tetapi dalam praktik sering lebih bergantung kepada keputusan partai dan fraksi dibandingkan kepada aspirasi konstituen,” ujarnya.

Bilal juga menekankan pentingnya menjaga kebebasan akademik dan ruang kritik publik. Menurutnya, kampus memiliki peran sebagai kekuatan moral yang dapat menjadi penyeimbang kekuasaan dalam sistem demokrasi.

“Kritik terhadap kebijakan negara harus ditempatkan sebagai bagian dari kontrol demokratis, bukan sebagai ancaman yang dibalas dengan intimidasi atau penggunaan instrumen hukum secara berlebihan,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *