Jakarta – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil mengamankan enam ekor burung nuri kepala hitam (Lorius lory) yang ditemukan saat pengawasan terpadu di atas KM Leuser di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon.
“Enam ekor nuri kepala hitam berhasil diamankan saat pelaksanaan pengawasan bersama di KM Leuser yang sandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon,” kata Polisi Kehutanan BKSDA Maluku Cardolin CH Latuputty di Ambon, Rabu.
Cardolin menjelaskan, burung-burung tersebut ditemukan sekitar pukul 01.30 WIT di Dek 2 bagian depan kapal yang berlayar dari Papua menuju Surabaya.
Setelah ditemukan, seluruh satwa langsung diamankan dan dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku. Di lokasi tersebut, keenam nuri akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan perawatan sebelum ditentukan langkah penanganan berikutnya.
Ia menegaskan, nuri kepala hitam termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
BKSDA Maluku juga mengingatkan masyarakat bahwa setiap orang yang menangkap, memelihara, memiliki, mengangkut, maupun memperdagangkan satwa dilindungi tanpa izin dapat dijerat sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Cardolin, pengawasan terhadap lalu lintas satwa liar di pelabuhan akan terus diperketat melalui sinergi dengan berbagai instansi guna mencegah praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi.
Ia turut mengimbau masyarakat agar ikut menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dengan tidak memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi serta segera melaporkan kepada petugas apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana perdagangan satwa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan dikenai denda paling banyak Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2).
Alternatif judul bombastis dan klikbait:
- Penyelundupan 6 Nuri Dilindungi Digagalkan di KM Leuser
- 6 Nuri Langka Ditemukan di KM Leuser, BKSDA Bergerak Cepat
- BKSDA Bongkar Dugaan Penyelundupan Nuri Dilindungi
- Burung Dilindungi Diselundupkan dari Papua, BKSDA Amankan 6 Ekor
- Aksi Penyelundupan Nuri Dilindungi Terbongkar di Pelabuhan Ambon













