Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Demografi Papua Berubah, Kebersamaan Harus Dijaga

58
×

Demografi Papua Berubah, Kebersamaan Harus Dijaga

Share this article
Tarian khas Papua. Istimewa
Tarian khas Papua. Istimewa

Jakarta – Perubahan demografi di Papua perlu dibaca secara cermat agar tidak berkembang menjadi kecemburuan sosial, segregasi, maupun konflik horizontal antara Orang Asli Papua (OAP) dan masyarakat non-OAP.

Dosen Geografi Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka), Agung Adiputra, menilai persoalan demografi Papua tidak seharusnya hanya dilihat dari perbandingan jumlah penduduk mayoritas dan minoritas.

Menurutnya, hal yang lebih penting adalah bagaimana perubahan kependudukan tersebut dikelola melalui kebijakan yang adil, perlindungan hak masyarakat adat, serta pembangunan yang melibatkan seluruh kelompok masyarakat.

“Perubahan demografi Papua merupakan kenyataan sosial yang penting untuk dibaca secara serius. Namun, data kependudukan sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang menjadi mayoritas dan siapa yang menjadi minoritas,” tulis Agung dalam pandangannya, Senin (14/9/2026).

Ia menilai kekhawatiran terhadap masa depan OAP merupakan persoalan yang sah dan perlu mendapatkan perhatian negara. Namun, narasi yang menyebut OAP telah menjadi “minoritas di tanahnya sendiri” harus ditempatkan secara hati-hati agar tidak mengubah persoalan kebijakan menjadi pertentangan identitas antarkelompok.

Data Demografi Perlu Dibaca Hati-hati

Agung menyebutkan, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah penduduk Provinsi Papua berdasarkan Sensus Penduduk 2020 mencapai sekitar 4,30 juta jiwa. Angka tersebut meningkat sekitar 1,47 juta jiwa dibandingkan 2010, dengan laju pertumbuhan penduduk sebesar 4,13 persen per tahun.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa analisis demografi Papua menghadapi tantangan metodologis. Salah satunya adalah perubahan administrasi dan pemekaran wilayah yang berlangsung cukup signifikan.

Karena itu, perbandingan data antartahun harus mempertimbangkan kesesuaian wilayah, definisi penduduk, metode penghitungan, serta kategori OAP dan non-OAP yang digunakan.

Menurut Agung, data kependudukan seharusnya menjadi dasar untuk memahami dinamika migrasi, fertilitas, mortalitas, serta kondisi sosial masyarakat. Data tidak semestinya digunakan untuk memperlebar jarak antarkelompok.

Afirmasi OAP Tidak Berarti Eksklusi

Agung menjelaskan, konsep kohesi sosial menjadi penting dalam membaca kondisi Papua. Masyarakat yang kuat, kata dia, tidak hanya ditentukan oleh besarnya jumlah kelompok mayoritas, tetapi juga oleh adanya kepercayaan, jaringan sosial, dan kemampuan berbagai kelompok untuk bekerja sama.

Sebaliknya, pengelompokan identitas secara berhadap-hadapan, seperti “OAP versus pendatang”, berpotensi menciptakan jarak sosial. Jika tidak dikelola, kondisi tersebut dapat berkembang menjadi prasangka, diskriminasi, hingga konflik.

Karena itu, penguatan posisi OAP dalam pembangunan tidak boleh dimaknai sebagai upaya untuk mencurigai atau menyingkirkan masyarakat non-OAP.

“Yang harus diperkuat adalah posisi OAP dalam pembangunan tanpa harus menjadikan warga non-OAP sebagai kelompok yang harus dicurigai atau disingkirkan,” tegas Agung.

Ia menilai kebijakan afirmatif tetap diperlukan dalam bidang pendidikan, ekonomi, birokrasi, politik, dan pengelolaan sumber daya. Namun, kebijakan tersebut harus dirancang secara adil agar mampu mengurangi kesenjangan sekaligus menjaga hubungan sosial.

Otsus Harus Perkuat Kesejahteraan

Menurut Agung, perlindungan terhadap masyarakat adat Papua telah memiliki dasar konstitusional. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.

Selain itu, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. Sementara Pasal 27 ayat (1) mengatur kedudukan setiap warga negara dalam hukum dan pemerintahan.

Dengan dasar tersebut, perlindungan masyarakat adat Papua bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan bagian dari kewajiban negara.

Agung juga menilai pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua tidak seharusnya dipahami sebatas transfer anggaran atau pembangunan infrastruktur. Otsus memiliki dimensi yang lebih luas, mulai dari perlindungan identitas, afirmasi politik, pemberdayaan ekonomi, penghormatan terhadap masyarakat adat, hingga peningkatan kesejahteraan OAP.

Ia menegaskan, afirmasi tidak sama dengan eksklusivitas. Penguatan OAP dapat berjalan bersamaan dengan penghormatan terhadap hak seluruh warga negara.

Pembangunan Harus Inklusif

Dalam pandangan Agung, pembangunan di Papua perlu diarahkan untuk memperluas kemampuan masyarakat dalam memperoleh pendidikan berkualitas, pekerjaan layak, layanan kesehatan, perlindungan tanah ulayat, serta ruang partisipasi dalam pengambilan keputusan.

Pertanyaan utama dalam membaca masa depan Papua, kata dia, bukan hanya mengenai persentase OAP dan non-OAP. Lebih jauh, pemerintah perlu memastikan apakah OAP telah memperoleh kesempatan yang adil di tanah leluhurnya.

“Papua membutuhkan kebijakan afirmatif yang kuat sekaligus narasi kebangsaan yang inklusif,” ujarnya.

Ia mendorong pemerintah memperkuat perlindungan tanah ulayat, meningkatkan kualitas sumber daya manusia OAP, memperluas kesempatan ekonomi, serta meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat adat.

Setiap proyek pembangunan juga perlu melibatkan masyarakat secara bermakna agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh warga setempat.

Di sisi lain, Agung mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar menjaga penggunaan bahasa publik. Kritik terhadap kebijakan pemerintah dan perjuangan hak OAP tetap penting, tetapi narasi yang mempertentangkan “pendatang” dan “pemilik” perlu dihindari.

“Papua tidak membutuhkan kompetisi tentang siapa yang paling berhak untuk hidup di sana. Papua membutuhkan tata kelola yang memastikan masyarakat adat dihormati, OAP diberdayakan, dan seluruh warga dapat hidup berdampingan secara damai,” katanya.

Agung menegaskan, perubahan demografi merupakan fakta sosial, tetapi konflik bukan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Jika dibaca secara jernih, dinamika kependudukan justru dapat menjadi momentum untuk memperkuat afirmasi OAP, memperbaiki tata kelola migrasi dan pembangunan, serta membangun kohesi sosial.

“Menjaga Papua bukan hanya tentang menjaga komposisi penduduk, tetapi juga menjaga kepercayaan, persaudaraan, keadilan, dan masa depan bersama,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *