Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Masyarakat Adat Kalai Woyu Maklew Dorong Penguatan Perlindungan Hukum

43
×

Masyarakat Adat Kalai Woyu Maklew Dorong Penguatan Perlindungan Hukum

Share this article
Perlindungan hukum terhadap masyarakat adat dan tanah ulayat menjadi perhatian Dewan Adat Kalai Woyu Maklew di tengah perkembangan pembangunan di wilayah Wanam, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Merauke – Perlindungan hukum terhadap masyarakat adat dan tanah ulayat menjadi perhatian Dewan Adat Kalai Woyu Maklew di tengah perkembangan pembangunan di wilayah Wanam, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Ketua Dewan Adat Kalai Woyu Maklew, Yohanis Agabe Mahuze, menyampaikan hal tersebut dalam diskusi bersama Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) di Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, Selasa (15/9/2026).

Menurut Yohanis, pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengetahui lebih jauh tujuan kehadiran MPSI sekaligus menyampaikan berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan keberadaan masyarakat adat.

Ia menjelaskan, pendampingan diperlukan agar masyarakat memiliki pemahaman serta akses terhadap proses hukum yang dapat ditempuh untuk memperkuat pengakuan terhadap masyarakat adat dan melindungi hak-hak komunal.

Yohanis mengatakan, keterlibatan MPSI di Kampung Wanam bermula dari permohonan yang disampaikannya secara resmi. Permintaan itu berkaitan dengan kebutuhan masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum mengenai keberadaan masyarakat adat Kalai Woyu Maklew dan hak komunal yang melekat di dalamnya.

“kedatangan tim MPSI ke Kampung Wanam adalah atas permintaan resmi dirinya. Langkah ini diambil karena beliau melihat adanya kebutuhan yang sangat mendesak bagi suku mereka,” kata Yohanis dalam diskusi yang digelar MPSI bersama masyarakat adat Kalai Woyu Maklew di Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Selasa (15/9/2026).

Selain status masyarakat adat, persoalan tanah ulayat juga menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian. Yohanis menyebut kepastian mengenai batas dan kepemilikan tanah ulayat penting untuk memberikan kejelasan bagi setiap marga.

“Selain pengakuan status hukum, masyarakat juga sangat membutuhkan sertifikat resmi untuk tanah ulayat. Dokumen tertulis mengenai batas-batas tanah ulayat marga harus segera diurus,” pungkasnya.

Menurutnya, dokumen dan pengakuan hukum tersebut memiliki arti penting bagi keberlangsungan masyarakat adat. Kepastian mengenai tanah ulayat tidak hanya dibutuhkan untuk menjawab persoalan saat ini, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga warisan leluhur agar dapat diteruskan kepada generasi berikutnya.

Perkembangan pembangunan di sekitar Kampung Wanam turut menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah aktivitas pembangunan berskala besar mulai berkembang di kawasan yang selama ini menjadi bagian dari ruang hidup masyarakat adat.

“Apalagi, saat ini wilayah sekitar Wanam sedang menghadapi arus pembangunan yang sangat masif. Berbagai proyek besar dari luar mulai masuk dan beroperasi di sekitar wilayah adat mereka,” katanya.

Yohanis mengatakan perubahan yang berlangsung di wilayah tersebut perlu disikapi dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat adat, lingkungan, serta keberlanjutan ruang hidup warga.

Karena itu, ia berharap proses penguatan legalitas dapat dilakukan secara baik melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum. Pendampingan MPSI diharapkan membantu masyarakat memahami tahapan yang perlu ditempuh, termasuk dalam pengurusan dokumen terkait tanah ulayat.

“Perubahan ini pasti akan sangat dirasakan oleh masyarakat hukum adat Kalai Woyu Maklew. Oleh karena itu, Bapak Ketua Adat meminta MPSI untuk mendampingi dalam mengurus legalitas tersebut,” pungkasnya.

Melalui pendampingan dan komunikasi yang terbuka, masyarakat adat Kalai Woyu Maklew berharap hak-hak komunal serta tanah warisan leluhur dapat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari harapan agar perkembangan pembangunan di wilayah Wanam dapat berjalan berdampingan dengan penghormatan terhadap keberadaan masyarakat adat, budaya, lingkungan, dan ruang hidup yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *