Jakarta – Langkah nyata untuk memperkuat posisi dan hak-hak lokal terus diperjuangkan masyarakat adat Kalai Woyu Maklew di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Melalui koordinasi yang semakin solid, warga setempat kini menempuh jalur administrasi resmi guna menata kelembagaan adat dan menjalin hubungan yang lebih terstruktur dengan pemerintah daerah.
Upaya strategis ini dilakukan melalui dua pintu utama instansi pemerintahan. Pertama, pendaftaran kelembagaan Dewan Adat Kalai Woyu Maklew di Kesbangpol Kabupaten Merauke yang diterima langsung oleh pihak Bagian Organisasi dan Kemasyarakatan. Kedua, penyerahan berkas pengurusan administrasi Masyarakat Hukum Adat yang diproses via Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Merauke.
Proses administrasi formal ini dikawal langsung oleh jajaran pemerintah kampung—mulai dari Kepala Kampung Wanam Kosmas Kaize, Sekretaris Kampung Lusianus Goli, hingga Bendahara Kampung Yosias Liborius—dengan pendampingan dari Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI).
MPSI menegaskan peran mereka murni sebagai fasilitator dan pendamping teknis tanpa mengintervensi atau mengambil alih kewenangan internal warga adat.
Penguatan kelembagaan ini menjadi instrumen krusial agar masyarakat adat tidak sekadar menjadi penonton atau penerima pasif dari kebijakan pembangunan daerah. Dengan struktur yang sah dan terdaftar resmi, masyarakat Kalai Woyu Maklew kini memiliki wadah representasi yang kuat untuk menyampaikan aspirasi, memperjuangkan hak ulayat, serta membangun komunikasi yang setara dengan pemerintah maupun pihak luar.













