Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Fakhiri Minta RUU Masyarakat Adat Selaras dengan Kekhususan Papua

34
×

Fakhiri Minta RUU Masyarakat Adat Selaras dengan Kekhususan Papua

Share this article
Gubernur Papua Matius Fakhiri.

Jayapura – Gubernur Papua Matius D Fakhiri meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Masyarakat Adat tetap memperhatikan kekhususan Papua dan ketentuan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Menurutnya, regulasi tersebut perlu memastikan perlindungan terhadap tanah adat sekaligus pemenuhan hak dasar masyarakat asli Papua.

“Apa pun regulasi nanti yang muncul, harus bisa menghidupkan Undang-Undang Otonomi Khusus karena itu melindungi kami, melindungi tanah kami dan memenuhi hak-hak dasar orang Papua,” katanya dilansir dari Antara, Rabu (30/9/2026).

Fakhiri menjelaskan, pemberian Otsus kepada Papua memiliki tujuan khusus. Karena itu, penyusunan aturan yang berkaitan dengan masyarakat adat perlu memperhatikan substansi serta semangat yang terkandung dalam regulasi Otsus.

“Dengan penguatan regulasi perlindungan masyarakat adat akan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah, masyarakat adat sebagai pemilik tanah, serta masyarakat yang terdampak langsung oleh berbagai kegiatan pembangunan di Papua,” ujarnya.

Ia menegaskan perlindungan terhadap hak masyarakat adat maupun hak individu perlu menjadi bagian dari pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua.

“Masyarakat adat harus menjadi pelaku dalam setiap kegiatan yang ada di provinsi, khususnya kami di Papua,” katanya.

Fakhiri berharap RUU tersebut nantinya mampu memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat adat Papua, termasuk menyangkut tanah adat dan pemenuhan hak-hak dasar orang asli Papua.

“Pada Senin (28/9/2026), kami telah melakukan rapat kerja bersama Komite I DPD RI dengan agenda pendalaman dan pengayaan pembahasan RUU tentang Perlindungan Masyarakat Adat di Papua, bertempat Kantor Gubernur Papua di mana dalam kesempatan tersebut pemerintah telah menyampaikan sembilan masukan,” ujarnya.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Komite I DPD RI memang melakukan pendalaman dan pengayaan materi RUU dengan menggali pengalaman, persoalan, serta kebutuhan Papua terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

Fakhiri berharap masukan dari Pemerintah Provinsi Papua dapat menjadi bahan dalam proses pembahasan RUU tersebut hingga tahap pengesahan.

“Kami sangat mengharapkan masukan dari Pemerintah Provinsi Papua dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi sehingga ketentuan yang dihasilkan tetap mengakomodasi kondisi khusus Papua dan memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat adat,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *