Jakarta – Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Papua Barat menargetkan proses sertifikasi lahan untuk pembangunan kembali Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) selesai pada Agustus 2026.
Kepala DLHP Papua Barat Reymond Richard Yap mengatakan pemerintah provinsi telah menyiapkan masing-masing empat hektare lahan untuk pembangunan dua gedung tersebut.
“Lokasi lahannya berada di kawasan Susweni, Distrik Manokwari Timur,” ujarnya di Manokwari, dilansir Antara, Sabtu (11/7/2026).
Reymond menjelaskan, lahan yang akan digunakan berada di kawasan rumah jabatan gubernur, wakil gubernur, dan sekretaris daerah. Kawasan tersebut sebelumnya telah melalui proses pelepasan hak adat serta pembayaran hak ulayat oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Menurutnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua Barat telah menyelesaikan pengukuran ulang sebagai bagian dari proses penerbitan sertifikat tanah. Nomor sertifikat tersebut nantinya akan menjadi dasar penerbitan surat keputusan gubernur mengenai penetapan lokasi pembangunan.
“Semua kawasan perumahan gubernur sudah ada pelepasan adat. Tapi, beberapa area belum bersertifikat dengan pertimbangan bisa digunakan untuk fasilitas lain. Kalau sudah ada sertifikat, harus dipecah dulu. Itu makan waktu lama,” ujarnya.
Ia mengatakan pemerintah daerah terus mempercepat penyelesaian seluruh persyaratan administrasi agar usulan pembangunan Gedung DPRPB dan MRPB dapat masuk dalam pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, DLHP Papua Barat juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk mempercepat penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) oleh konsultan.
“Dokumen lingkungan itu nantinya dibahas terlebih dahulu dengan Pemkab Manokwari, karena lokasi pembangunan ada di wilayah Manokwari,” ujarnya.
Berdasarkan rencana anggaran biaya (RAB), kebutuhan dana pembangunan kedua gedung diperkirakan mencapai sekitar Rp350 miliar, terdiri atas Rp200 miliar untuk Gedung DPRPB dan Rp150 miliar untuk Gedung MRPB.
Semula proyek tersebut dirancang menggunakan skema pendanaan bersama antara APBD dan APBN. Namun, pemerintah provinsi kini mengupayakan agar seluruh biaya konstruksi dapat ditanggung sepenuhnya melalui APBN setelah berkoordinasi dengan Kementerian PU, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara.
Gedung DPRPB dan MRPB sebelumnya hangus terbakar saat kerusuhan yang dipicu aksi unjuk rasa terkait isu rasisme pada 19 Agustus 2019. Sejumlah fasilitas umum lain yang rusak dalam peristiwa tersebut, termasuk pasar di Kabupaten Fakfak, telah lebih dahulu dibangun kembali oleh pemerintah pusat.













