Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

MPSI Peringatkan: Tanpa Perdasus Masyarakat Adat, Pembangunan Papua Berisiko Picu Konflik!

51
×

MPSI Peringatkan: Tanpa Perdasus Masyarakat Adat, Pembangunan Papua Berisiko Picu Konflik!

Share this article
Peneliti MPSI, Malkin Kosepa. Dokumentasi pribadi
Peneliti MPSI, Malkin Kosepa. Dokumentasi pribadi

Jakarta – Peneliti Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI), Malkin Kosepa, menilai percepatan penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Masyarakat Adat merupakan langkah penting untuk memastikan pembangunan di Tanah Papua berlangsung secara adil, inklusif, dan mampu meminimalkan potensi konflik sosial.

Malkin yang juga berasal dari suku besar Sebyar Papua menjelaskan, Perdasus diperlukan sebagai landasan hukum yang memberikan kepastian dalam melindungi hak-hak masyarakat adat. Perlindungan tersebut mencakup hak atas budaya, wilayah adat (hak ulayat), hingga sumber-sumber penghidupan yang selama ini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Papua.

“Perdasus Masyarakat Adat bukan sekadar produk hukum daerah, tetapi menjadi kunci agar pembangunan di Papua tidak menimbulkan konflik. Regulasi ini harus menjamin bahwa masyarakat adat tetap menjadi pemilik ruang hidupnya sekaligus menjadi bagian utama dari proses pembangunan,” kata Malkin, Minggu (2/8/2026).

Ia berpandangan, setiap program pembangunan, termasuk proyek-proyek strategis, akan memiliki keberlanjutan yang lebih baik apabila sejak awal dilaksanakan dengan dasar hukum yang mengakui sekaligus menghormati keberadaan masyarakat adat.

“Tanpa perlindungan tersebut, pembangunan berpotensi memunculkan persoalan sosial, sengketa hak ulayat, hingga menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah”, tegasnya.

Lebih lanjut, Malkin menilai Perdasus juga harus menjadi pemicu lahirnya tata kelola pembangunan yang lebih partisipatif di Papua. Menurutnya, masyarakat adat harus diposisikan sebagai subjek utama pembangunan, bukan hanya menjadi pihak yang terdampak atau sekadar penerima manfaat.

Ia menekankan bahwa keterlibatan masyarakat adat perlu dilakukan sejak proses penyusunan rencana, pengambilan kebijakan, pelaksanaan program, hingga tahap evaluasi pembangunan.

“Jangan sampai masyarakat adat hanya dipanggil ketika proyek akan berjalan atau sekadar dimintai persetujuan administratif. Mereka harus dilibatkan secara bermakna dalam setiap proses pembangunan karena merekalah yang memahami sejarah, budaya, dan karakter wilayahnya,” ujarnya.

Selain melindungi masyarakat adat, keberadaan Perdasus dinilai juga akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun investor yang menjalankan pembangunan di Papua. Dengan regulasi yang jelas, seluruh pihak memiliki pedoman yang sama dalam menghormati hak-hak masyarakat adat sehingga proses pembangunan dapat berlangsung lebih adil, berkelanjutan, dan memperoleh dukungan masyarakat.

“Perdasus Masyarakat Adat harus menjadi fondasi pembangunan Papua ke depan. Ketika hak budaya, hak ulayat, dan sumber penghidupan masyarakat adat terlindungi, maka pembangunan tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menciptakan keadilan sosial, menjaga identitas budaya, serta memperkuat persatuan di Tanah Papua,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *