Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Bank BJB, Yuddy Renaldi Masih Sakit

34
×

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Bank BJB, Yuddy Renaldi Masih Sakit

Share this article

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat dari lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode anggaran 2021-2023.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, empat tersangka yang ditahan masing-masing merupakan pihak internal Bank BJB dan perusahaan yang terlibat dalam pengadaan iklan.

“Hari ini yang dilakukan penahanan adalah WH selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB, ID selaku Direktur PT CKM (Cakrawala Kreasi Mandiri), SHD selaku Direktur PT WSBE (Wahana Semesta Bandung Ekspres), dan SJK selaku Komisaris PT CKSB (Cipta Karya Sukses Bersama),” kata Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Mereka adalah Widi Hartoto (WH), Ikin Asikin Dulmanan (ID), Suhendrik (SHD), serta Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Keempat tersangka tersebut untuk sementara ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Masa penahanan tahap awal berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 10 hingga 29 Agustus 2026.

Sementara itu, mantan Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025, Yuddy Renaldi (YR), belum menjalani penahanan. KPK menyebut Yuddy sedang dalam kondisi sakit sehingga pemeriksaannya harus dijadwalkan kembali.

“Jadi, ada keterangan, berkirim surat kepada penyidik bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sakit,” ujar Achmad.

KPK selanjutnya akan menentukan jadwal pemeriksaan baru sekaligus mempertimbangkan langkah penahanan terhadap Yuddy setelah kondisi kesehatannya memungkinkan.

“Segera akan kami lakukan penjadwalan ulang untuk tindakan-tindakan upaya paksa berikutnya,” katanya.

Dalam perkara ini, kelima tersangka dikenakan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.

KPK sebelumnya mengumumkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada 13 Maret 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan iklan yang melibatkan enam perusahaan agensi periklanan. KPK memperkirakan perkara itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.

Dalam proses penyidikan, KPK juga sempat melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Ridwan Kamil kemudian hadir memenuhi panggilan penyidik KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada 2 Desember 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *