Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

MPSI Soroti Penurunan Merah Putih di Aceh: Simbol Negara Tak Boleh Jadi Alat Politik

38
×

MPSI Soroti Penurunan Merah Putih di Aceh: Simbol Negara Tak Boleh Jadi Alat Politik

Share this article
Koordinator Kajian Hukum MPSI, Erik Fitriadi. Foto: Dok MPSI

Jakarta – Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) menyoroti penurunan Bendera Merah Putih dan lambang negara Garuda Pancasila dalam rangkaian peringatan 21 tahun perdamaian Aceh.

Koordinator Kajian Hukum MPSI, Erik Fitriadi, menilai tindakan tersebut perlu dilihat secara serius karena menyangkut penghormatan terhadap simbol negara. Menurutnya, hak masyarakat untuk berekspresi dan menyampaikan aspirasi tetap harus dijamin, tetapi kebebasan tersebut memiliki batas ketika bersinggungan dengan ketentuan hukum.

“Ini yang harus dibedakan secara tegas. Negara wajib menjamin kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat, tetapi pada saat yang sama setiap warga negara juga memiliki kewajiban menghormati simbol-simbol negara. Demokrasi tidak boleh dimaknai sebagai ruang bebas untuk menurunkan Merah Putih atau mengganti simbol negara,” kata Erik dalam keterangannya, Senin (17/8/2026).

Erik mengatakan persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan simbol, tetapi juga memiliki dimensi konstitusional. Ia merujuk Pasal 35 UUD 1945 yang menetapkan Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara Indonesia serta Pasal 36A yang menyatakan Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

“Bendera Merah Putih dan lambang Garuda Pancasila bukan sekadar atribut administratif pemerintah. Keduanya merupakan simbol identitas, persatuan, kedaulatan dan kehormatan negara. Karena itu, tindakan yang merendahkan simbol tersebut tidak boleh dinormalisasi hanya karena dilakukan dalam konteks ekspresi politik,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur kedudukan Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan sebagai bagian dari identitas dan pemersatu bangsa.

Menurut Erik, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan kritik kepada pemerintah maupun memperjuangkan kepentingan politik. Namun, penyampaian aspirasi tersebut tidak seharusnya dilakukan dengan merendahkan simbol negara.

“Pesan moralnya sederhana, boleh berbeda pandangan, boleh mengkritik pemerintah, bahkan boleh memperjuangkan aspirasi politik, tetapi jangan merusak fondasi simbolik yang menyatukan kita sebagai bangsa. Kalau Merah Putih saja diturunkan dari tempatnya, lalu simbol negara diganti, maka kita harus bertanya apa pesan yang hendak disampaikan kepada publik,” kata Erik.

Soroti Perdebatan soal Pengerahan TNI

Erik turut menanggapi perdebatan mengenai pengerahan aparat keamanan menjelang peringatan Hari Damai Aceh. Ia mengingatkan agar kritik terhadap aparat tidak membuat tindakan yang berpotensi memicu gangguan keamanan justru terabaikan.

“Menurut saya, jangan sampai terjadi pembalikan isu. Ketika ada persoalan ketertiban dan keamanan, yang dibicarakan justru aparatnya, sementara tindakan yang berpotensi memicu eskalasi konflik tidak dikaji secara proporsional,” tegas Erik.

Menurutnya, keberadaan personel TNI di suatu wilayah tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai bentuk intimidasi terhadap masyarakat sipil. Dasar penugasan, kewenangan, mandat, hingga prosedur pelaksanaannya perlu diperiksa terlebih dahulu.

“Namun, kritik tersebut harus dibangun berdasarkan fakta dan kewenangan masing-masing institusi, bukan dengan menggeneralisasi bahwa kehadiran prajurit TNI di suatu wilayah otomatis merupakan bentuk intimidasi terhadap masyarakat sipil”, tegasnya.

Erik juga menjelaskan bahwa TNI memiliki tugas sebagai alat pertahanan negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam kondisi tertentu, TNI dapat menjalankan operasi militer selain perang, termasuk memberikan bantuan kepada Polri maupun pemerintah sipil sesuai dasar hukum dan ketentuan yang berlaku.

“UU Nomor 3 Tahun 2025 revisi dari UU Nomor 34 Tahun 2004 menegaskan TNI sebagai alat pertahanan negara yang bertugas menegakkan kedaulatan, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI dan melindungi keselamatan bangsa. TNI juga memiliki tugas melaksanakan operasi militer untuk perang maupun operasi militer selain perang”, tandasnya.

“Jadi, mempertanyakan keberadaan TNI boleh. Tetapi harus dilihat dulu apa dasar penugasannya, siapa yang meminta, apa mandatnya, bagaimana SOP-nya dan apakah tindakan di lapangan sesuai dengan hukum. Jangan langsung menyimpulkan bahwa pengerahan prajurit adalah bentuk represi,” ujarnya.

Perdamaian Aceh Harus Dijaga

Erik menilai situasi tersebut harus ditempatkan dalam konteks keberhasilan perdamaian Aceh yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade. Menurutnya, seluruh pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar ketegangan tidak berkembang menjadi konflik baru.

“Perdamaian Aceh adalah aset bersama. Karena itu, semua pihak harus berhati-hati. Pemerintah jangan represif, aparat jangan berlebihan, tetapi masyarakat juga jangan melakukan tindakan yang dapat memprovokasi konflik atau menabrak hukum,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kebebasan berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan hak masyarakat lain, ketertiban umum, serta hukum yang berlaku.

“Jangan kita pertentangkan demokrasi dengan keamanan. Keduanya harus berjalan bersama. Negara harus menjamin ruang demokrasi, sementara masyarakat harus menggunakan ruang tersebut secara bertanggung jawab,” katanya.

MPSI juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi pertentangan identitas antara masyarakat Aceh dan pemerintah pusat. Menurut Erik, aspirasi masyarakat Aceh seharusnya tetap disalurkan melalui mekanisme demokrasi, hukum, dan dialog.

“Jangan sampai sebuah tindakan terhadap simbol negara kemudian dibalas dengan narasi yang membuat masyarakat Aceh merasa berhadapan dengan negara. Justru setelah 21 tahun perdamaian, yang dibutuhkan adalah kedewasaan politik. Aspirasi Aceh harus disampaikan melalui jalur demokrasi, hukum dan dialog, bukan melalui tindakan yang dapat dibaca sebagai penolakan terhadap simbol negara,” ujar Erik.

Ia menilai peringatan lebih dari dua dekade perdamaian Aceh semestinya menjadi kesempatan untuk memperkuat kembali kepercayaan antara masyarakat dan negara.

“Perdamaian bukan hanya ketiadaan konflik bersenjata. Perdamaian juga berarti membangun kesadaran bahwa perbedaan aspirasi dapat diselesaikan melalui institusi demokrasi dan hukum. Karena itu, semua pihak harus menahan diri,” tuturnya.

MPSI Dorong Evaluasi Menyeluruh

Erik meminta pemerintah mengevaluasi seluruh rangkaian kejadian secara objektif. Evaluasi tersebut, kata dia, perlu mencakup dugaan pelanggaran hukum, tindakan aparat, serta kemungkinan adanya pelanggaran terhadap kebebasan sipil.

“Kalau ada aparat yang terbukti melampaui kewenangan, tentu harus dievaluasi. Tetapi kalau ada warga yang melakukan tindakan melanggar hukum terhadap simbol negara, itu juga harus diproses secara objektif. Negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan tekanan opini, tetapi berdasarkan fakta dan hukum,” katanya.

MPSI mendorong penyelesaian persoalan Aceh tetap mengedepankan hukum, dialog, serta rekonsiliasi. Erik menegaskan bahwa seluruh pihak harus ditempatkan secara proporsional agar tidak muncul konflik baru.

“Jangan jadikan Merah Putih sebagai musuh. Jangan jadikan TNI sebagai musuh. Dan jangan pula menjadikan aspirasi masyarakat Aceh sebagai musuh negara. Ketiganya harus ditempatkan dalam kerangka yang benar, yakni hukum ditegakkan, demokrasi dijamin, dan perdamaian Aceh dijaga,” pungkas Erik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *