Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Satu Data Masyarakat Adat Dinilai Penting untuk Pengakuan Hak

43
×

Satu Data Masyarakat Adat Dinilai Penting untuk Pengakuan Hak

Share this article

Jakarta – Ketersediaan data yang akurat mengenai masyarakat adat dan wilayah adat dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat proses pengakuan serta perlindungan hak masyarakat adat di Indonesia.

Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kasmita Widodo mengatakan, data masyarakat adat tidak semestinya hanya menjadi catatan mengenai keberadaan komunitas. Data tersebut perlu memiliki posisi yang kuat dalam proses perencanaan dan penyusunan kebijakan pemerintah.

“Pembahasan menempatkan data Masyarakat Adat dan wilayah adat sebagai instrumen fundamental dalam proses pengakuan hak. Ketersediaan data yang akurat, terverifikasi, dan dapat dimutakhirkan menjadi prasyarat agar keberadaan Masyarakat Adat tidak hanya diketahui secara sosial, tetapi memperoleh posisi yang jelas dalam proses perumusan kebijakan pemerintah,” kata Kasmita dalam acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rabu (19/8/2026).

Menurut Kasmita, keberadaan data yang terverifikasi dan dapat diperbarui menjadi salah satu prasyarat agar masyarakat adat beserta wilayah adatnya dapat dikenali secara lebih jelas dalam sistem pemerintahan.

Pengembangan Satu Data Masyarakat Adat, lanjut dia, perlu mencakup berbagai informasi, mulai dari komunitas, kelembagaan adat, kondisi sosial dan budaya, hingga wilayah adat. Integrasi tersebut diperlukan agar data sosial dan data spasial tidak berjalan sendiri-sendiri.

Pengalaman BRWA dalam mendokumentasikan dan meregistrasi wilayah adat juga dapat menjadi modal untuk membangun sistem informasi yang lebih terpadu. Dalam hal ini, AMAN dan BRWA memiliki peran strategis dalam proses dokumentasi, verifikasi, serta pengembangan basis data masyarakat adat.

Namun, integrasi data tidak berhenti pada pengumpulan informasi. Diperlukan mekanisme verifikasi dan pemutakhiran secara berkala, termasuk sistem yang memungkinkan pertukaran data antarinstansi.

Kasmita menilai pembagian peran antarinstansi juga harus diperjelas sehingga data yang telah dihimpun dapat dimanfaatkan secara optimal, terutama dalam proses pengakuan masyarakat dan wilayah adat serta penyusunan kebijakan publik.

“Integrasi data harus diikuti mekanisme verifikasi, pembaruan, interoperabilitas, serta pembagian peran yang jelas antarinstansi. Satu Data Masyarakat Adat tidak cukup hanya menghasilkan kumpulan informasi, tetapi harus memungkinkan data digunakan dalam proses pengakuan masyarakat dan wilayah adat serta penyusunan kebijakan publik,” tuturnya.

Kolaborasi pemerintah dengan organisasi masyarakat adat dan lembaga yang bergerak di bidang pemetaan maupun registrasi menjadi bagian penting dari upaya tersebut. Kerja sama ini diharapkan dapat mengurangi perbedaan dan keterpisahan data yang selama ini tersebar di berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun organisasi masyarakat sipil.

Dengan sistem data yang terintegrasi, informasi mengenai masyarakat adat diharapkan tidak sekadar menjadi arsip, tetapi dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan yang berkaitan langsung dengan hak masyarakat adat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *