Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

101 Burung Diselundupkan ke Sri Lanka, WNA Dibekuk di Bandara Soetta

25
×

101 Burung Diselundupkan ke Sri Lanka, WNA Dibekuk di Bandara Soetta

Share this article
BKSDA) Maluku mengamankan 15 ekor satwa liar asal Papua yang ditemukan di atas sebuah kapal yang bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon. Foto: ANTARA/HO-BKSDA Maluku

Jakarta – Upaya penyelundupan satwa kembali terungkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Petugas gabungan yang terdiri dari Aviation Security (Avsec), Bea Cukai, dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) menggagalkan pengiriman 101 ekor burung ke luar negeri yang diduga dilakukan seorang warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka berinisial NRRW.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten), Duma Sari, mengatakan ratusan burung tersebut ditemukan dalam kondisi dikemas dan disembunyikan untuk dibawa dalam penerbangan internasional menuju Sri Lanka.

Sebanyak 101 ekor burung itu dimasukkan ke dalam 15 koli kardus. Kardus kemudian disamarkan dengan cara ditempatkan di dalam koper.

Duma menegaskan pengawasan di bandara menjadi salah satu titik penting untuk mencegah perdagangan ilegal satwa.

“Bandara merupakan salah satu pintu strategis lalu lintas satwa. Sinergi antara Karantina, Bea Cukai, Avsec, BKSDA, dan instansi terkait sangat penting untuk mendeteksi potensi pelanggaran lebih cepat,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, petugas menemukan beragam jenis burung dalam paket tersebut. Di antaranya Murai Papua, Sepah Gunung, Pipit dan Parkit, Sempur Hujan Sungai dan Darat, Pleci, Sepah Raja, serta Perkici.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut kemudian menemukan fakta penting. Dua jenis burung, yakni Sepah Raja dan Perkici, dipastikan termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam.

“Sepah Raja dan Perkici dipastikan masuk dalam kategori satwa yang dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan konservasi sumber daya alam,” katanya.

Karantina Banten selanjutnya berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk proses penyelidikan dan penanganan hukum.

Di sisi lain, seluruh burung yang berhasil diamankan kini masih menjalani serangkaian pemeriksaan. Petugas melakukan pendataan, pemeriksaan kesehatan, identifikasi spesies, hingga verifikasi dokumen.

Proses tersebut diperlukan untuk menentukan status masing-masing satwa sekaligus menetapkan langkah rehabilitasi dan penanganan berikutnya sesuai prosedur yang berlaku.

“Langkah tersebut dilakukan untuk menentukan status serta penanganan lebih lanjut terhadap masing-masing satwa sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *