Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Budaya

Akademisi Musamus Soroti Pentingnya Hak Ulayat dalam Pembangunan Papua

51
×

Akademisi Musamus Soroti Pentingnya Hak Ulayat dalam Pembangunan Papua

Share this article
Akademisi Universitas Musamus, Rachmat Agung Puank Parukka, S.IP., M.A.P.

Merauke – Pembangunan di Papua, termasuk Kabupaten Merauke, perlu memperhatikan sejarah, hubungan kekerabatan, serta hak ulayat masyarakat adat. Akademisi Universitas Musamus, Rachmat Agung Puank Parukka, S.IP., M.A.P., mengingatkan bahwa setiap wilayah memiliki sejarah dan kehidupan sosial yang telah terbentuk jauh sebelum program pembangunan dilaksanakan.

Pandangan tersebut disampaikan Rachmat dalam forum diskusi terpumpun bertajuk “Penguatan, Perlindungan dan Partisipasi Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan Daerah”. Forum yang digelar Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) itu berlangsung di Ruang Rapat Badan Kesbangpol Kabupaten Merauke, Kamis (17/9/2026).

“Papua bukan ruang kosong. Setiap wilayah memiliki sejarah, ada hubungan genealogis, marga dan hak ulayat. Semua itu perlu dipahami terlebih dahulu sebelum kebijakan pembangunan dilaksanakan,” kata Rachmat.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Musamus tersebut menjelaskan bahwa salah satu persoalan yang dihadapi masyarakat adat adalah belum optimalnya pencatatan sejarah, silsilah, dan keterikatan masyarakat dengan wilayah tempat tinggalnya. Sebagian besar pengetahuan itu masih disampaikan secara lisan melalui proses pewarisan antargenerasi.

Menurut Rachmat, kondisi tersebut menunjukkan perlunya dokumentasi yang lebih terstruktur, khususnya ketika suatu daerah mulai menjadi sasaran pembangunan berskala besar. Data sejarah dan hubungan genealogis yang tidak memadai berpotensi menimbulkan perbedaan pemahaman atau tumpang tindih klaim di antara kelompok marga.

“Pengetahuan yang selama ini hidup secara lisan perlu mulai didokumentasikan secara sistematis. Bukan untuk menggantikan kewenangan masyarakat adat, tetapi agar sejarah, silsilah dan hubungan masyarakat dengan wilayahnya memiliki referensi yang dapat digunakan pada masa mendatang,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah dapat mendukung pendataan masyarakat adat di berbagai wilayah Merauke. Upaya tersebut, kata Rachmat, tidak seharusnya hanya dilakukan di Wanam dan Distrik Ilwayab, tetapi juga mencakup kawasan adat lainnya.

Materi dokumentasi dapat meliputi sejarah kampung, garis keturunan marga, pengetahuan tradisional, pola pemanfaatan ruang, serta batas wilayah yang telah disepakati oleh masyarakat setempat.

Rachmat juga mengangkat rencana pembangunan jalan sepanjang kurang lebih 135 kilometer yang menghubungkan kawasan Wanam dengan Muting. Ia mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur tersebut perlu mempertimbangkan keberadaan masyarakat dan hak ulayat di sepanjang jalur yang direncanakan.

Menurutnya, pendekatan pembangunan tidak cukup hanya mengandalkan perhitungan teknis dan pemberian kompensasi. Pemahaman terhadap kondisi sosial budaya serta dialog dengan masyarakat perlu dilakukan sejak tahap awal agar potensi persoalan dapat diantisipasi.

“Tidak semua persoalan masyarakat adat selesai dengan kompensasi. Komunikasi, pendekatan persuasif dan kesepakatan bersama justru sangat penting agar pembangunan tidak meninggalkan persoalan baru,” katanya.

Lebih lanjut, Rachmat menyampaikan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat perlu diwujudkan melalui langkah yang nyata. Pemerintah diharapkan berperan dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan, sekaligus membantu memperkuat legitimasi masyarakat adat atas sejarah dan ruang hidup mereka.

Ia menambahkan, pendampingan sebaiknya dilakukan secara berkesinambungan, bukan hanya ketika suatu proyek pembangunan hendak dimulai atau saat muncul permasalahan.

Selain persoalan hak ulayat, Rachmat menyoroti keberlanjutan budaya dan proses regenerasi pengetahuan lokal. Sejarah, bahasa, dan kebudayaan di sejumlah wilayah masih banyak dikuasai oleh generasi tua. Perubahan sosial serta perkembangan teknologi menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga kesinambungan pengetahuan tersebut.

Untuk itu, ia mendorong agar sektor pendidikan turut mengambil bagian dalam perlindungan masyarakat adat. Pembelajaran mengenai bahasa, sejarah, dan kebudayaan lokal dinilai penting untuk menjaga hubungan generasi muda Papua dengan identitas serta lingkungan sosialnya.

“Persoalan masyarakat adat bukan hanya persoalan tanah ulayat. Ada bahasa, sejarah, budaya dan pengetahuan lokal yang harus diwariskan kepada generasi berikutnya. Karena itu, sektor pendidikan juga perlu dilibatkan,” ujarnya.

Rachmat mengatakan akademisi dapat berkontribusi melalui penelitian, pendokumentasian, publikasi ilmiah, dan penyusunan rekomendasi kebijakan. Namun, hasil kajian tersebut perlu dikomunikasikan kembali kepada masyarakat agar dapat memberikan manfaat yang nyata.

Ia berharap pertemuan yang melibatkan pemerintah, masyarakat adat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil itu menghasilkan langkah lanjutan, bukan sekadar pertukaran pandangan.

“Yang penting setelah diskusi adalah tindak lanjutnya. Dokumentasi harus diperkuat, komunikasi dengan masyarakat harus terus berjalan, dan pembangunan harus mampu menempatkan masyarakat adat sebagai bagian dari proses, bukan sekadar pihak yang menerima dampak,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *