Merauke – Penguatan masyarakat hukum adat dinilai perlu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembangunan di Kabupaten Merauke. Pembangunan sebaiknya tidak hanya berorientasi pada aspek fisik dan ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan pengetahuan, sejarah, serta hubungan masyarakat adat dengan ruang hidupnya.
Koordinator Riset Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) sekaligus akademisi Universitas Papua (UNIPA), Hendrik Arwam, menyampaikan pandangan tersebut dalam forum diskusi terpumpun bertajuk “Penguatan, Perlindungan dan Partisipasi Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan Daerah” di Ruang Rapat Badan Kesbangpol Kabupaten Merauke, Kamis (17/9/2026).
Forum yang digelar MPSI tersebut membahas sejumlah isu, antara lain penguatan organisasi adat, pendokumentasian sejarah dan garis keturunan, pemetaan wilayah, keterlibatan masyarakat dalam pembangunan, hingga upaya menjaga pengetahuan lokal.
Hendrik menjelaskan bahwa perencanaan pembangunan di Papua perlu diawali dengan pemahaman mengenai masyarakat yang telah hidup dan membangun hubungan dengan wilayah tersebut. Menurutnya, wilayah adat tidak cukup dipahami hanya berdasarkan batas geografis atau bidang tanah karena di dalamnya terdapat sejarah permukiman, relasi antarmarga, pengetahuan tradisional, serta pola penggunaan ruang yang diwariskan dari generasi ke generasi.
“Pembangunan akan lebih kuat ketika dimulai dengan memahami siapa masyarakat yang hidup di wilayah itu, bagaimana sejarahnya, bagaimana hubungan mereka dengan ruang, dan bagaimana keputusan adat dibentuk. Data sosial dan budaya itu sama pentingnya dengan data teknis pembangunan,” kata Hendrik.
Ia mengatakan kebutuhan terhadap informasi sosial dan budaya semakin besar ketika pembangunan dilakukan dalam skala luas. Masuknya proyek dan perubahan akses terhadap suatu wilayah dapat membawa konsekuensi terhadap pola kehidupan serta pemanfaatan ruang masyarakat.
Hendrik mencontohkan penelitian yang dilakukan MPSI di Wanam, Distrik Ilwayab. Kajian yang berlangsung selama Agustus-September 2026 tersebut menggunakan sejumlah metode untuk mendapatkan gambaran mengenai hubungan masyarakat dengan wilayahnya.
“Berdasarkan Kajian MPSI di Wanam, Distrik Ilwayab, misalnya, tidak hanya memetakan ruang secara geografis. Penelitian sepanjang Agustus-September 2026 juga menggunakan observasi, wawancara, FGD, musyawarah adat, penelusuran silsilah hingga telaah dokumen untuk memahami hubungan masyarakat dengan wilayahnya”, ucapnya.
Menurut Hendrik, penggunaan berbagai sumber diperlukan karena kondisi masyarakat hukum adat tidak dapat dijelaskan hanya melalui satu bentuk data. Informasi spasial, sejarah, pengetahuan masyarakat, dan dokumen administratif perlu dibaca secara beriringan.
“Peta memberikan informasi spasial, tetapi tidak otomatis menjelaskan sejarah dan legitimasi. Sebaliknya, sejarah lisan juga perlu diperkuat melalui pembandingan antarsumber, bukti tempat dan mekanisme adat. Di sinilah riset berfungsi untuk mempertemukan berbagai bukti tanpa mengambil alih kewenangan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Peneliti MPSI bidang budaya dan bahasa, Annas Fitrah Akbar, menyampaikan bahwa hasil kajian MPSI mengidentifikasi sedikitnya 12 marga yang berada dalam Struktur Adat Mayo Bodol. Marga tersebut meliputi Gebze, Moiwend, Awabalik, Bilukande/Bilulande, Mahuze, Balagaize, Yolmen, Kahol, Samkakai, Kaize, Basik-Basik, dan Ndiken.
“Namun data tersebut tetap ditempatkan sebagai bahan yang memerlukan pendalaman dan verifikasi pada masing-masing marga, bukan sebagai penetapan genealogis atau hak ulayat secara final,” katanya.
Annas menekankan bahwa proses pendokumentasian perlu dilakukan secara hati-hati lantaran berbagai informasi mengenai sejarah, silsilah dan kebudayaan masyarakat masih diwariskan melalui tradisi lisan. Ketika pengetahuan tersebut dituangkan ke dalam dokumen, peta, atau basis data, terdapat kemungkinan sebuah versi informasi dipandang sebagai kebenaran yang sudah final.
Karena itu, masyarakat sebagai pemilik pengetahuan perlu tetap dilibatkan dalam proses pemeriksaan informasi. Mereka juga harus memiliki kesempatan untuk memberikan koreksi dan menentukan informasi yang dapat dibuka untuk kepentingan publik.
“Riset masyarakat adat bukan sekadar mengumpulkan cerita sebanyak-banyaknya. Yang lebih penting adalah memastikan sumbernya jelas, informasinya dapat ditelusuri, ada ruang koreksi, dan masyarakat tetap memegang kendali atas pengetahuan yang mereka miliki,” jelasnya.
Dalam kajiannya, MPSI juga menggunakan pendekatan arsitektur bukti lima lapis, yang mencakup aspek genealogis, historis, sosial-budaya, spasial, dan administratif. Pendekatan tersebut digunakan untuk memperoleh pemahaman yang lebih menyeluruh sebelum data dimanfaatkan dalam proses pemetaan, perumusan kebijakan, dialog, maupun advokasi.
Menurut Annas, pendekatan yang mengutamakan bukti dapat membantu pemerintah memperoleh gambaran yang lebih sesuai dengan kondisi masyarakat. Dokumentasi yang disusun secara baik juga dapat mempertemukan pengetahuan masyarakat adat dengan kebutuhan pemerintah terhadap informasi yang dapat diverifikasi.
“Ilmu pengetahuan harus kembali memberi manfaat kepada masyarakat. Kalau hasil penelitian hanya berhenti di laporan, maka nilainya terbatas. Yang dibutuhkan adalah bagaimana data itu membantu memperkuat kelembagaan, mencegah konflik, menjaga pengetahuan lokal dan membuat kebijakan pembangunan semakin memahami masyarakat yang dilayaninya,” ujarnya.
Hendrik menilai pembangunan dan perlindungan masyarakat adat tidak harus diposisikan sebagai dua kepentingan yang bertentangan. Pelibatan masyarakat, penghargaan terhadap pengetahuan lokal, serta proses pengambilan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan justru dapat menjadi bagian dari fondasi sosial pembangunan.
“Tujuannya bukan membuat pembangunan berhenti. Justru bagaimana pembangunan dapat berjalan dengan pengetahuan yang lebih baik, partisipasi yang lebih bermakna dan risiko konflik yang lebih kecil. Masyarakat adat harus tumbuh bersama pembangunan di wilayahnya,” pungkasnya.













