Jakarta – Penanganan pengungsi internal akibat konflik di Papua dinilai perlu dilakukan melalui sistem yang terkoordinasi agar proses perlindungan dan pemulihan warga tidak berjalan terpisah-pisah. Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) mengusulkan pemerintah membentuk badan khusus yang memiliki mandat untuk menangani seluruh tahapan pengungsi internal di Papua.
Koordinator Kajian Advokasi dan Hukum MPSI, Erik Fitriadi, mengatakan penanganan pengungsi tidak seharusnya berhenti pada kondisi darurat atau sebatas mengembalikan warga ke daerah asal. Menurut dia, negara perlu memastikan seluruh proses, mulai dari pendataan hingga pemulihan dan reintegrasi, berjalan secara terencana.
“Persoalan pengungsi di Papua tidak dapat lagi ditangani secara sektoral dan sporadis. Negara membutuhkan satu data dan satu koordinasi agar seluruh tahapan penanganan pengungsi dapat dilakukan secara terukur,” kata Erik dalam Diskusi Publik bertajuk “Mengapa Eskalasi Konflik Papua Selalu Memanas?” yang diselenggarakan MPSI di Jakarta Timur, Jumat (2/10/2026).
Sebagai bagian dari usulan tersebut, Erik mendorong pembentukan Badan Penanganan Pengungsi Internal Papua (BP2IP). Lembaga ini diharapkan menjadi wadah koordinasi lintas sektor sehingga berbagai kewenangan pemerintah dapat disatukan dalam satu sistem penanganan.
“BP2IP yang kami usulkan bukan untuk mengambil alih kewenangan kementerian, lembaga atau pemerintah daerah yang sudah ada. Justru badan ini diperlukan untuk mengintegrasikan berbagai kewenangan tersebut sehingga tidak berjalan sendiri-sendiri,” ujarnya.
Salah satu tugas penting BP2IP, lanjut Erik, adalah membangun serta mengelola Satu Data Pengungsi Internal Papua. Sistem tersebut perlu memuat informasi secara menyeluruh, termasuk jumlah pengungsi, identitas, daerah asal, lokasi pengungsian, penyebab perpindahan, kebutuhan dasar, kelompok rentan, hingga perkembangan kepulangan dan pemulihan.
“Data menjadi fondasi. Pemerintah harus mengetahui siapa yang mengungsi, di mana mereka berada, apa kebutuhannya, dan bagaimana kondisi mereka setelah kembali. Kalau datanya tidak terintegrasi, kebijakan pemulihan juga berpotensi tidak tepat sasaran,” kata Erik.
Ia menambahkan, pengelolaan data pengungsi harus tetap memperhatikan keamanan warga serta perlindungan data pribadi.
“Data juga perlu diperbarui secara berkala sehingga dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan dan mengukur perkembangan penanganan pengungsi”, jelasnya.
Erik juga menekankan bahwa persoalan pengungsi tidak hanya berkaitan dengan penyediaan tempat tinggal sementara. Konflik dapat berdampak pada berbagai aspek kehidupan warga yang terpaksa meninggalkan tempat tinggalnya.
“Konflik dapat membuat warga kehilangan akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, sumber pangan, hingga hubungan sosial dengan komunitasnya”, tegasnya.
Karena itu, ia mengusulkan penanganan pengungsi dilakukan dengan pendekatan berbasis siklus. Proses tersebut dimulai dari pendataan dan pemetaan, dilanjutkan perlindungan serta pemenuhan kebutuhan dasar, persiapan kepulangan secara aman dan bermartabat, hingga pemulihan serta reintegrasi setelah warga kembali ke daerah asal.
“Pemulangan bukan akhir dari penanganan. Justru setelah warga kembali, pemerintah harus memastikan mereka bisa hidup dengan aman, memperoleh kembali akses terhadap pendidikan, kesehatan, mata pencaharian dan tempat tinggal,” ujarnya.
Menurut Erik, keberadaan badan khusus juga perlu dibarengi dengan pembagian tugas yang tegas antara BP2IP, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Hal tersebut penting karena penanganan pengungsi melibatkan banyak sektor dan membutuhkan koordinasi antarlembaga.
“Yang kita perlukan adalah satu sistem kerja. Siapa yang bertanggung jawab terhadap pendataan, siapa yang menangani perlindungan, siapa yang memastikan kebutuhan dasar, siapa yang mempersiapkan kepulangan, dan siapa yang mengawal pemulihan. Semua harus jelas,” katanya.
Selain koordinasi antarlembaga, MPSI mendorong keterlibatan masyarakat adat dan pemerintah daerah dalam proses penanganan pengungsi. Erik menilai keputusan pemulangan tidak cukup hanya mempertimbangkan aspek administratif dan keamanan, tetapi juga harus melihat kondisi sosial serta kesiapan lingkungan tempat warga akan kembali.
“Untuk Papua, pendekatannya harus sensitif terhadap kondisi masyarakat adat dan karakter wilayah. Pemulangan harus dipastikan aman dan mendapat dukungan masyarakat setempat sehingga proses reintegrasi dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Erik menegaskan pengungsi harus diposisikan sebagai pihak yang menjadi fokus utama perlindungan negara. Mereka, kata dia, tidak semestinya hanya dipandang sebagai penerima bantuan atau angka dalam laporan pemerintah.
“Pengungsi Papua tidak boleh hanya menjadi angka dalam laporan pemerintah. Mereka adalah warga negara yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan,” tegasnya.

Ia juga mengatakan keberhasilan penanganan pengungsi tidak dapat diukur hanya berdasarkan jumlah warga yang telah kembali ke daerah asal. Pemerintah perlu melihat kondisi mereka setelah kepulangan, termasuk pemenuhan hak dasar dan keberlanjutan kehidupan mereka.
“Keberhasilan bukan berapa orang yang dipulangkan. Ukurannya adalah apakah mereka kembali dengan aman, bermartabat, memperoleh kembali hak atas tempat tinggal dan sumber kehidupannya, anak-anak bisa sekolah, layanan kesehatan tersedia, dan mereka dapat hidup tanpa rasa takut,” pungkasnya.













