Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

BKSDA Maluku Amankan 15 Satwa Liar Asal Papua di Kapal Penumpang

29
×

BKSDA Maluku Amankan 15 Satwa Liar Asal Papua di Kapal Penumpang

Share this article
BKSDA) Maluku mengamankan 15 ekor satwa liar asal Papua yang ditemukan di atas sebuah kapal yang bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon. Foto: ANTARA/HO-BKSDA Maluku

Jakarta – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan 15 ekor satwa liar asal Papua yang ditemukan di atas sebuah kapal yang bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon.

Satwa yang diamankan terdiri atas satu ekor kakatua koki (Cacatua galerita triton), dua ekor nuri bayan (Eclectus roratus), satu ekor nuri kepala hitam (Lorius lory), 10 ekor cucak emas Papua (Pitohui), serta satu ekor jagal Papua (Cracticus cassicus). Dari jumlah tersebut, satu ekor cucak emas Papua ditemukan dalam keadaan mati.

“Satwa yang sebagian besar merupakan jenis dilindungi itu diduga diangkut tanpa izin dan kini masih dalam proses penelusuran oleh petugas,” kata Polisi Kehutanan Balai KKSDA Maluku Cardolin Latuputty dilansur Antara, Kamis (25/6/2026).

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas BKSDA Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon bersama sejumlah instansi terkait. Satwa-satwa itu ditemukan di Dek 5 dan Dek 6 bagian luar sebelah kanan kapal saat kegiatan pengawasan berlangsung.

Operasi tersebut melibatkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ambon, PT Pelni, Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT), Den Intel Kodam XV/Pattimura, serta TNI Angkatan Laut.

BKSDA menjelaskan bahwa kakatua koki, nuri bayan, dan nuri kepala hitam termasuk dalam daftar satwa yang mendapat perlindungan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 yang telah diperbarui melalui Permen LHK Nomor P.20 Tahun 2024.

Seluruh satwa yang masih hidup telah dievakuasi dan dititiprawatkan di Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku. Di lokasi tersebut, satwa akan menjalani pemeriksaan kesehatan sekaligus mendapatkan perawatan sebelum ditentukan langkah konservasi selanjutnya.

Hingga kini, BKSDA Maluku bersama aparat terkait masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab serta menelusuri asal-usul satwa yang diduga akan diperdagangkan atau dipindahkan tanpa dokumen resmi.

Petugas juga mendalami kemungkinan adanya pelanggaran hukum terkait pengangkutan satwa dilindungi tanpa izin yang sah.

“Perdagangan, kepemilikan, penyimpanan, dan pengangkutan satwa dilindungi tanpa izin merupakan tindak pidana yang dilarang oleh undang-undang. Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya.

Melalui kasus ini, BKSDA Maluku kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penangkapan, pemeliharaan, perdagangan maupun pengiriman satwa dilindungi tanpa izin. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mendukung upaya pelestarian satwa liar dan menjaga keanekaragaman hayati Indonesia yang menjadi kekayaan alam bangsa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *