Jakarta – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendorong Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk menempatkan keamanan siber sebagai bagian utama dalam pembangunan sistem pemerintahan digital di daerah otonomi baru tersebut.
Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN, Andri Pancoro mengatakan, transformasi digital menjadi salah satu syarat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, efektif, dan dipercaya masyarakat. Pernyataan itu disampaikan Andri saat kegiatan penguatan kapasitas keamanan siber bagi aparatur pemerintah daerah di Sorong.
“Digitalisasi layanan pemerintahan tidak hanya berkaitan dengan pembangunan aplikasi dan digitalisasi dokumen, tetapi juga harus didukung sistem keamanan informasi yang kuat,” kata Andri dilansir Antara, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, proses digitalisasi tidak akan berjalan optimal apabila tidak dibarengi dengan perlindungan sistem yang memadai. Kerentanan keamanan dapat menghambat inovasi serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah.
Data pemantauan Direktorat Operasi Keamanan Siber BSSN menunjukkan terdapat sekitar 5,5 miliar anomali trafik di ruang siber Indonesia sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 93 persen teridentifikasi sebagai aktivitas berbahaya yang berkaitan dengan upaya pencurian data maupun berbagai bentuk serangan siber lainnya.
“Ancaman siber terus meningkat, mulai dari kebocoran data hingga serangan yang dapat melumpuhkan layanan publik,” ujarnya.
Andri menilai pembangunan infrastruktur digital di Papua harus berjalan seiring dengan penguatan sistem keamanan siber sejak tahap awal pembentukan birokrasi pemerintahan.
Menurut dia, pemerintah daerah perlu membangun sistem kesiapsiagaan yang matang dan berkelanjutan, bukan hanya melakukan tindakan setelah terjadi serangan atau gangguan keamanan digital.
“Kita harus membangun kesiapsiagaan yang terstruktur, sistematis, dan masif sejak fondasi pemerintahan ini diletakkan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) telah mengamanatkan setiap instansi pemerintah untuk menerapkan standar keamanan guna menjamin keberlangsungan layanan publik.
Sebagai bentuk dukungan, BSSN memberikan pendampingan kepada aparatur Dinas Komunikasi dan Informatika tingkat provinsi maupun kabupaten/kota melalui kegiatan bimbingan teknis keamanan siber dan persandian yang berlangsung di Sorong pada 23–24 Juni 2026.
Program tersebut difokuskan pada lima aspek utama, yaitu pengelolaan aset teknologi informasi dan komunikasi, manajemen risiko keamanan informasi, penyusunan kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI), pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS), serta perlindungan data pribadi dan persandian.
Andri menjelaskan bahwa pendataan seluruh aset teknologi informasi merupakan langkah mendasar dalam upaya mitigasi risiko keamanan siber.
“Kita tidak dapat melindungi sesuatu yang tidak diketahui. Karena itu, pendataan aset menjadi dasar untuk menganalisis risiko dan potensi kerentanan sistem,” ujarnya.
Ia juga menekankan perlunya pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber pada setiap instansi pemerintah agar penanganan terhadap gangguan keamanan digital dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, perlindungan data pribadi dinilai menjadi elemen penting dalam tata kelola pemerintahan berbasis digital. Langkah tersebut diperlukan untuk memberikan jaminan keamanan serta kepastian hukum terhadap data masyarakat yang dikelola pemerintah.
Di akhir keterangannya, Andri mengajak seluruh pemerintah daerah di Papua Barat Daya untuk memperkuat kerja sama dan berbagi informasi terkait potensi ancaman siber guna mengurangi risiko serta dampak serangan digital.
“Keamanan siber tidak mengenal batas wilayah maupun waktu. Karena itu, sinergi pemerintah provinsi, kabupaten, kota, hingga tingkat nasional penting untuk menjaga ruang siber Indonesia tetap aman,” katanya.













