Jakarta – Direktur Eksekutif Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI), Noor Azhari, meminta pemerintah memastikan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) cetak sawah di Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, tidak semata berfokus pada percepatan pembangunan. Menurutnya, proyek tersebut juga harus mengedepankan penghormatan terhadap hak masyarakat adat melalui penyerapan aspirasi yang bermakna serta penyusunan skema kompensasi yang berkelanjutan.
Noor menilai pembangunan berskala besar perlu menciptakan keseimbangan antara kepentingan nasional dan perlindungan terhadap masyarakat adat yang selama ini menjadi pemilik ruang hidup secara turun-temurun.
“Negara memang memiliki kepentingan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional melalui PSN. Namun, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari bertambahnya luas lahan produksi. Keberhasilan juga ditentukan oleh sejauh mana masyarakat adat tetap memperoleh rasa keadilan, kepastian masa depan, dan manfaat nyata dari pembangunan tersebut,” kata Noor dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan kawasan hutan yang kini menjadi bagian dari pengembangan cetak sawah selama ini menjadi sumber utama penghidupan masyarakat adat Wanam.
“Hutan tidak hanya menyediakan hasil buruan, ikan, sagu, kayu, dan tanaman obat, tetapi juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari identitas budaya, hubungan sosial, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat adat”, jelasnya.
Karena itu, Noor menegaskan kompensasi kepada masyarakat terdampak tidak boleh berhenti pada bantuan yang bersifat sementara.
“Jika ruang hidup masyarakat berubah karena pembangunan, maka negara juga harus memastikan adanya ruang kehidupan baru yang berkelanjutan. Kompensasi tidak boleh dipahami hanya sebagai pembayaran atas lahan atau bantuan jangka pendek, tetapi harus menjadi instrumen untuk menjamin keberlanjutan kesejahteraan masyarakat adat dalam jangka panjang,” ujarnya.
Menurut Noor, konsep kompensasi berkelanjutan dapat diwujudkan melalui berbagai kebijakan afirmatif. Di antaranya memberikan prioritas penyerapan tenaga kerja bagi Orang Asli Papua (OAP), mendorong pengembangan usaha produktif berbasis masyarakat adat, memperkuat pemberdayaan ekonomi lokal, menyediakan pelatihan keterampilan, beasiswa pendidikan, peningkatan layanan kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur dasar di kampung-kampung yang terdampak proyek.
“Langkah tersebut akan menciptakan manfaat yang lebih besar dibandingkan kompensasi sesaat yang tidak mampu menggantikan hilangnya akses masyarakat terhadap sumber mata pencaharian tradisional”, jelasnya.
Noor juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap masyarakat hukum adat merupakan amanat konstitusi. Ia merujuk Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, serta Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang menjamin penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. Selain itu, perlindungan tersebut juga diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Ia menambahkan, UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum juga menekankan prinsip kemanusiaan, keadilan, keterbukaan, kesepakatan, dan kemanfaatan dalam setiap proses pembangunan.
“Artinya, pembangunan nasional dan perlindungan masyarakat adat bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Justru keduanya harus berjalan beriringan. Negara berkewajiban memastikan bahwa masyarakat adat tidak menjadi pihak yang menanggung beban pembangunan tanpa memperoleh manfaat yang setara,” tutur Noor.
Lebih lanjut, Noor mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian terkait, dan pelaksana proyek membangun mekanisme dialog yang partisipatif dengan masyarakat adat Wanam secara berkelanjutan. Menurutnya, aspirasi masyarakat harus menjadi bagian dari seluruh tahapan proyek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi.
“Aspirasi masyarakat adat harus menjadi pijakan dalam setiap pengambilan kebijakan. Ketika masyarakat merasa dihormati, dilibatkan secara bermakna, dan memperoleh manfaat pembangunan secara berkelanjutan, maka PSN tidak hanya akan berhasil mencapai target ketahanan pangan nasional, tetapi juga menjadi contoh pembangunan yang berkeadilan dan sejalan dengan amanat konstitusi,” pungkasnya.













