Jakarta – Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) menegaskan pentingnya menempatkan masyarakat adat sebagai pelaku utama dalam pembangunan kawasan pangan di Wanam, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke. Menurut MPSI, pengembangan kawasan berskala besar harus berjalan beriringan dengan pemberdayaan masyarakat lokal agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata.
Organisasi tersebut menilai pembangunan tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi dan investasi, tetapi juga harus memperkuat kapasitas tenaga kerja lokal, kelembagaan kampung, perlindungan hak ulayat, serta pemerataan manfaat ekonomi bagi masyarakat adat yang tinggal di sekitar kawasan proyek.
Pandangan tersebut disampaikan saat MPSI melakukan audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Merauke pada Selasa (4/8/2026). Dalam kesempatan itu, MPSI menyerahkan kajian awal mengenai pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Wanam beserta dinamika sosial yang muncul seiring proses pembangunan.
Menurut MPSI, kawasan pangan berpotensi menciptakan lapangan pekerjaan baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan pendapatan daerah. Namun, keberhasilan program tidak cukup diukur dari luas lahan yang dibuka, besarnya investasi, ataupun jumlah produksi yang dihasilkan.
Keberhasilan pembangunan juga harus tercermin dari meningkatnya keterampilan masyarakat, terbukanya peluang kerja bagi Orang Asli Papua, semakin kuatnya pemerintahan kampung, serta terjaminnya hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam.
Kepala DPMK Kabupaten Merauke, Drs. Daud S. Hollenger, M.Pd., mengakui pembangunan di Wanam telah membawa perubahan sosial yang memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak.
“Masyarakat adat harus menjadi pelaku pembangunan, bukan hanya menjadi pihak yang menerima dampak. Karena itu, masyarakat perlu dipersiapkan agar mampu mengambil peran dan memperoleh manfaat secara nyata,” kata Daud.
Ia menjelaskan, salah satu tantangan yang dihadapi pemerintah daerah adalah memperkecil kesenjangan antara kemampuan masyarakat lokal dengan kebutuhan tenaga kerja di kawasan investasi. Karena itu, program pendidikan, pelatihan, dan pemberdayaan harus dirancang sesuai karakter masyarakat sekaligus menyesuaikan peluang kerja yang tersedia.
Menjawab tantangan tersebut, MPSI menyiapkan program pendidikan nonformal dan pelatihan teknis bagi masyarakat di sekitar Wanam. Program tersebut difokuskan pada peningkatan kemampuan dasar, keterampilan pertanian, pemanfaatan teknologi, serta kesiapan masyarakat menghadapi perubahan ekonomi yang terjadi.
MPSI menilai pelatihan harus bersifat praktis, berkelanjutan, dan disesuaikan dengan kehidupan masyarakat setempat. Tradisi bertani, berkebun, bekerja secara gotong royong, hingga kebiasaan saling membantu dalam lingkungan keluarga dan marga dinilai sebagai modal sosial yang perlu diperkuat dalam pembangunan kawasan pangan.
Menurut MPSI, pembangunan yang mengesampingkan budaya, struktur sosial, dan pengetahuan lokal berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat. Kondisi tersebut bahkan dapat memicu kesalahpahaman, ketimpangan, hingga konflik sosial.
Selain isu peningkatan kapasitas masyarakat, MPSI juga menyoroti pentingnya kepastian batas wilayah adat, pengakuan hak ulayat, struktur penguasaan tanah, serta keterlibatan masyarakat adat dalam setiap proses pengambilan keputusan.
MPSI berpandangan persoalan tanah di Merauke harus dipahami berdasarkan sistem kepemilikan marga, bukan hanya pengakuan individu. Oleh sebab itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan tanah adat harus melibatkan pemilik hak, marga yang berbatasan, tetua adat, serta lembaga adat yang memiliki legitimasi di tengah masyarakat.
Daud menambahkan bahwa kepemimpinan adat pada dasarnya bersifat kolektif. Namun, perubahan sosial berpotensi melahirkan tokoh-tokoh baru yang belum tentu memperoleh pengakuan dari seluruh struktur adat.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat memunculkan dualisme kepemimpinan, klaim sepihak, hingga melemahkan posisi lembaga adat. Karena itu, kelembagaan adat perlu diperkuat sejak tahap perencanaan pembangunan, bukan hanya saat sengketa telah muncul.
Dalam audiensi tersebut, DPMK juga memaparkan bahwa Pemerintah Kabupaten Merauke telah melakukan pendampingan dan pemetaan partisipatif masyarakat adat, termasuk di wilayah adat Maklew yang mencakup Kampung Wanam. Kegiatan tersebut bertujuan mendokumentasikan sejarah penguasaan tanah, batas wilayah, pemilik hak, serta hubungan antarmarga yang selama ini lebih banyak diwariskan secara lisan.
MPSI menegaskan proses pemetaan harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan wilayah adat. Penetapan batas tidak boleh hanya mengacu pada keterangan satu individu atau satu kelompok, tetapi harus didasarkan pada sejarah penguasaan, kesaksian tetua adat, batas alam, pemanfaatan wilayah secara turun-temurun, hubungan antarmarga, serta kesepakatan bersama agar memiliki legitimasi sosial dan tidak memicu konflik baru.
Hasil pemetaan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai batas wilayah dan struktur penguasaan tanah. Selain itu, data tersebut dapat menjadi dasar bagi pengakuan wilayah adat serta penerbitan sertifikat komunal sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Merauke menargetkan pemetaan partisipatif dilakukan secara bertahap hingga 2029. Pelaksanaannya membutuhkan dukungan anggaran, partisipasi seluruh marga, serta penyelesaian batas wilayah adat secara menyeluruh.
Di sisi lain, DPMK tengah menyiapkan regulasi mengenai perlindungan dan pemenuhan hak dasar masyarakat hukum adat. Aturan tersebut diharapkan menjadi landasan hukum bagi pengakuan wilayah adat, penguatan kelembagaan adat, perlindungan hak masyarakat, serta peningkatan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan.
DPMK Kabupaten Merauke juga menyatakan siap melanjutkan koordinasi dengan MPSI dalam berbagai program, mulai dari pemberdayaan masyarakat kampung, pemetaan partisipatif, penguatan kelembagaan adat, hingga pengawalan regulasi masyarakat hukum adat.
MPSI menegaskan pembangunan kawasan pangan di Wanam harus memberikan ruang yang nyata bagi masyarakat adat untuk menentukan masa depan wilayahnya. Masyarakat adat harus diakui sebagai pemilik hak, dilibatkan dalam setiap tahapan pembangunan, sekaligus menjadi penerima manfaat utama agar pembangunan tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperkuat kampung, melindungi hak ulayat, serta mencegah munculnya kesenjangan dan konflik sosial.













