Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

MPSI Desak Perdasus Jadi Payung Hukum Perlindungan Masyarakat Adat di Papua

32
×

MPSI Desak Perdasus Jadi Payung Hukum Perlindungan Masyarakat Adat di Papua

Share this article

Jakarta – Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) meminta pemerintah daerah bersama DPR Papua di seluruh wilayah Tanah Papua untuk mempercepat pembentukan, penyempurnaan, dan pelaksanaan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus). Regulasi tersebut dinilai menjadi instrumen penting dalam menjamin perlindungan masyarakat hukum adat di tengah meningkatnya pembangunan dan arus investasi di Papua.

Sekretaris Eksekutif MPSI Charles Kossay menegaskan percepatan pembangunan di Papua harus diimbangi dengan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari bertambahnya infrastruktur seperti jalan, pelabuhan, bandara, kawasan industri, maupun Proyek Strategis Nasional (PSN), tetapi juga dari kemampuan negara menjaga hak masyarakat adat atas tanah ulayat, ruang hidup, serta kelestarian budaya yang diwariskan secara turun-temurun.

“Perdasus bukan sekadar produk hukum daerah, melainkan benteng hukum untuk memastikan pembangunan berjalan adil dan tidak mengorbankan masyarakat adat. Kemajuan Papua tidak boleh dibayar dengan hilangnya tanah ulayat, ruang hidup, dan identitas budaya Orang Asli Papua,” kata Charles Kossay, Rabu (5/8/2026).

Charles menjelaskan, keberadaan masyarakat hukum adat telah memperoleh pengakuan konstitusional melalui Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengakuan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

“Amanat tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk membentuk Perdasus sebagai instrumen hukum yang melindungi hak-hak dasar Orang Asli Papua sesuai karakteristik sosial, budaya, dan hukum adat yang hidup di masing-masing wilayah,” jelasnya.

Menurut Charles, kebutuhan menghadirkan Perdasus yang kuat semakin mendesak seiring meningkatnya aktivitas pembangunan di berbagai daerah di Papua. Pembangunan tersebut mencakup proyek infrastruktur, kawasan pangan, investasi perkebunan, pertambangan, hingga berbagai Proyek Strategis Nasional.

“Contoh saja misalnya pengembangan PSN pangan di Kabupaten Merauke yang menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan pangan nasional,” imbuhnya.

Ia menilai program tersebut dapat menjadi contoh bahwa pembangunan dan perlindungan masyarakat adat dapat berjalan berdampingan melalui pengakuan masyarakat hukum adat, pemetaan partisipatif wilayah ulayat, musyawarah yang bermakna, serta kesepakatan yang adil sebelum pemanfaatan tanah dilakukan.

“Ketika pembangunan tidak didukung kepastian hukum mengenai masyarakat adat dan wilayah ulayatnya, potensi konflik agraria, sengketa lahan, hingga hilangnya sumber penghidupan masyarakat akan semakin besar. Karena itu, Perdasus harus menjadi pedoman operasional bagi pemerintah, investor, maupun masyarakat dalam menjalankan pembangunan yang adil,” ujarnya.

Charles menambahkan, Papua memiliki karakteristik sosial dan budaya yang berbeda dibandingkan daerah lain di Indonesia. Dengan ratusan komunitas adat dan sedikitnya 428 bahasa daerah, pendekatan pembangunan menurutnya tidak bisa disamaratakan.

“Papua membutuhkan kebijakan yang lahir dari realitas sosial masyarakatnya sendiri. Perdasus menjadi jembatan antara kepentingan pembangunan dengan perlindungan hak-hak konstitusional masyarakat adat sehingga keduanya dapat berjalan secara seimbang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Charles berpandangan pengalaman Provinsi Papua dalam menyusun regulasi perlindungan masyarakat adat dapat menjadi acuan bagi provinsi lain di Tanah Papua.

“Regulasi seperti Perdasus Papua Nomor 23 Tahun 2008 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat atas Tanah serta Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dinilai dapat menjadi model awal yang direplikasi dan disempurnakan sesuai karakteristik masing-masing daerah”, tegasnya.

Menurut Charles, berbagai regulasi yang telah ada tidak perlu disusun kembali dari awal. Substansi mengenai pengakuan masyarakat adat, perlindungan hak ulayat, mekanisme musyawarah, hingga penyelesaian sengketa dapat diadaptasi sesuai kondisi sosial dan budaya di masing-masing provinsi.

“Ini akan mempercepat lahirnya kepastian hukum bagi masyarakat adat maupun bagi pelaksanaan pembangunan,” katanya.

Ia menambahkan, langkah tersebut menjadi semakin penting bagi wilayah-wilayah yang saat ini menjadi fokus percepatan pembangunan, baik melalui pembangunan infrastruktur, Proyek Strategis Nasional, investasi perkebunan, pertambangan, maupun kawasan industri.

“Tanpa regulasi yang operasional, pembangunan berpotensi memicu konflik agraria, tumpang tindih penguasaan lahan, serta melemahnya eksistensi masyarakat hukum adat”, tandasnya.

MPSI juga mendorong DPR Papua, pemerintah provinsi di seluruh Tanah Papua, serta Majelis Rakyat Papua (MRP) menjadikan pembentukan dan penyempurnaan Perdasus sebagai agenda prioritas. Menurut MPSI, MRP memiliki posisi strategis dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Perdasus sebagai representasi kultural Orang Asli Papua.

“Daerah-daerah yang sedang mengalami percepatan pembangunan harus menjadi prioritas pembentukan Perdasus. Dengan demikian, pembangunan memiliki kepastian hukum, masyarakat adat memperoleh perlindungan yang memadai, sementara pemerintah dan investor memiliki pedoman yang jelas dalam menghormati hak-hak masyarakat hukum adat. Pembangunan yang baik bukan hanya membangun infrastruktur, tetapi juga menjaga keadilan sosial dan martabat masyarakat adat sebagai pemilik sah tanah Papua,” pungkas Charles Kossay.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *