Jakarta – Penguatan basis data masyarakat adat dinilai perlu berjalan beriringan dengan percepatan pembentukan regulasi yang secara khusus mengatur pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Indonesia.
Deputi 2 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sekaligus Ketua Tim Substansi Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Erasmus Cahyadi, mengatakan persoalan data tidak dapat dipisahkan dari upaya memperkuat kerangka hukum bagi masyarakat adat.
Menurut Erasmus, mekanisme pengakuan masyarakat adat saat ini masih tersebar dalam berbagai kebijakan sektoral maupun aturan di tingkat daerah. Kondisi tersebut membuat sistem pengakuan belum memiliki kerangka yang utuh dan seragam secara nasional.
“Pengakuan terhadap Masyarakat Adat masih berjalan melalui berbagai kebijakan sektoral dan daerah. Karena itu, dibutuhkan kerangka hukum nasional yang dapat memastikan proses pengakuan dan pelindungan berjalan lebih utuh, konsisten, dan memberikan kepastian,” ujar Erasmus dalam acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rabu (19/8/2026).
Ia menilai keberadaan basis data nasional yang kredibel dapat memperkuat argumentasi dalam mendorong kebijakan yang lebih komprehensif. Data yang terintegrasi dapat menunjukkan keberadaan komunitas masyarakat adat beserta wilayah, kelembagaan, kebudayaan, hingga persoalan yang mereka hadapi.
Dengan informasi yang lebih lengkap, pemerintah dan pemangku kepentingan dapat memiliki gambaran objektif mengenai kondisi masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia.
“Data yang kredibel akan memperlihatkan kondisi Masyarakat Adat secara lebih nyata, mulai dari keberadaan komunitas dan wilayah adat hingga kelembagaan, budaya, serta persoalan yang dihadapi. Ini penting sebagai dasar dalam menyusun kebijakan yang tepat,” katanya.
Erasmus mengatakan agenda Satu Data Masyarakat Adat memiliki keterkaitan strategis dengan advokasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Menurutnya, penguatan regulasi dan penguatan data tidak seharusnya berjalan sendiri-sendiri.
Regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai pengakuan, pelindungan, pemenuhan hak, serta pemberdayaan masyarakat adat. Sementara itu, data menjadi instrumen penting untuk memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan berdasarkan kondisi faktual.
“Regulasi dan data harus berjalan beriringan. Regulasi memberikan kepastian hukum mengenai pengakuan dan perlindungan, sedangkan data menyediakan basis objektif agar kebijakan tersebut dapat dilaksanakan secara tepat,” jelas Erasmus.
Ia menambahkan, RUU Masyarakat Adat diperlukan untuk mengurangi fragmentasi aturan yang selama ini mengatur masyarakat adat melalui berbagai sektor. Kehadiran regulasi khusus diharapkan dapat membangun kerangka hukum yang lebih konsisten dan memberikan kepastian dalam pemenuhan hak masyarakat adat.
RUU tersebut, kata Erasmus, juga penting untuk memperkuat mekanisme pengakuan serta memastikan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat dilakukan secara lebih terarah.
Selain menjadi dasar kebijakan, data yang terintegrasi juga dapat memperkuat kerja-kerja advokasi. Data yang dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan akan membantu mempertemukan informasi yang selama ini tersebar di berbagai pihak.
“Data yang terintegrasi dapat menjadi jembatan antara pemerintah, pemerintah daerah, organisasi Masyarakat Adat, dan masyarakat sipil. Dengan adanya rujukan data yang sama, proses advokasi kebijakan dapat dibangun berdasarkan bukti yang lebih kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Erasmus berharap penguatan Satu Data Masyarakat Adat terus dikembangkan bersamaan dengan proses pembahasan RUU Masyarakat Adat. Menurutnya, kombinasi antara kepastian hukum dan ketersediaan data yang akurat akan menjadi fondasi penting bagi pengakuan serta perlindungan masyarakat adat secara nasional.













