Jakarta – Pendataan masyarakat adat dinilai tidak boleh dilakukan hanya dengan menjadikan komunitas sebagai sumber informasi. Proses tersebut harus melibatkan masyarakat adat secara aktif sebagai subjek yang memiliki pengetahuan, kewenangan, serta kepentingan langsung terhadap data mengenai identitas dan kehidupan komunitasnya.
Pandangan tersebut disampaikan Dewan Pemuda Adat Nusantara Region Jawa/Kasepuhan Cicarucub, Rosmawati, dalam pembahasan mengenai “Kedaulatan Pengetahuan Masyarakat Adat”.
Menurut Rosmawati, perspektif masyarakat adat menempatkan proses pendataan sebagai kegiatan yang harus dilakukan bersama masyarakat, bukan sekadar mengumpulkan informasi tentang masyarakat. Pendekatan tersebut penting agar data yang dihasilkan tidak terlepas dari konteks sosial, budaya, serta kepentingan komunitas pemiliknya.
“Pendataan masyarakat adat harus dilakukan bersama Masyarakat Adat, bukan semata-mata tentang Masyarakat Adat. Kami bukan hanya objek yang memberikan informasi, tetapi subjek yang memiliki pengetahuan, otoritas, dan kepentingan langsung terhadap data mengenai komunitas kami,” ujar Rosmawati dalam acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rabu (19/8/2026).
Ia menilai prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) atau persetujuan bebas, didahulukan, dan berdasarkan informasi yang memadai harus menjadi pijakan dalam setiap proses pengumpulan maupun pemanfaatan data masyarakat adat.
Menurutnya, masyarakat harus terlebih dahulu mendapatkan penjelasan yang cukup mengenai informasi yang akan dikumpulkan, tujuan penggunaannya, pihak yang akan mengakses, hingga kemungkinan pemanfaatan data tersebut. Setelah memahami hal tersebut, masyarakat memiliki ruang untuk memberikan persetujuan secara bebas.
“Setiap proses pengumpulan dan pemanfaatan informasi mengenai masyarakat, kebudayaan, pengetahuan, maupun wilayah adat harus didahului dengan informasi yang jelas dan persetujuan dari masyarakat. Persetujuan tersebut tidak boleh hanya menjadi formalitas,” tegasnya.
Rosmawati menjelaskan, kedaulatan pengetahuan tidak sekadar berkaitan dengan kepemilikan informasi. Konsep tersebut mencakup hak masyarakat adat untuk mengetahui informasi apa yang dikumpulkan, mengendalikan penggunaannya, serta menentukan bagaimana data mengenai identitas, kebudayaan, pengetahuan tradisional, dan wilayah kehidupan mereka dimanfaatkan.
Karena itu, ia meminta pengembangan Sistem Satu Data Masyarakat Adat tidak menggunakan pendekatan yang menempatkan komunitas hanya sebagai penyedia informasi. Masyarakat perlu dilibatkan sejak awal hingga tahap pemanfaatan data.
“Sistem Satu Data harus memberikan ruang kepada Masyarakat Adat untuk terlibat mulai dari pengumpulan, verifikasi, pemutakhiran, sampai menentukan bagaimana data tersebut dapat dimanfaatkan. Dengan begitu, kedaulatan pengetahuan masyarakat tetap terjaga,” katanya.
Selain berkaitan dengan hak masyarakat adat, keterlibatan langsung komunitas juga dinilai dapat meningkatkan kualitas dan akurasi data. Pasalnya, masyarakat adat merupakan pihak yang paling memahami sejarah komunitas, struktur kelembagaan adat, tata ruang wilayah adat, serta pengetahuan tradisional yang berkembang dan diwariskan antargenerasi.
Data yang diperoleh melalui pendekatan partisipatif, kata Rosmawati, akan lebih mampu menggambarkan kondisi masyarakat secara utuh. Proses verifikasi pun dapat dilakukan bersama sehingga informasi yang tercatat tidak hanya bersumber dari perspektif pihak luar.
“Partisipasi masyarakat bukan hanya penting untuk memastikan hak dan kedaulatan pengetahuan, tetapi juga untuk memastikan data yang dihasilkan benar dan sesuai dengan kondisi komunitas. Masyarakat adalah pihak yang paling mengetahui sejarah, kelembagaan, wilayah, serta pengetahuan yang hidup di dalam komunitasnya,” pungkas Rosmawati.













