Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

MPSI Soroti Perlindungan Warga Sipil dalam Perpres 8/2026, Ini Sejumlah Catatannya

23
×

MPSI Soroti Perlindungan Warga Sipil dalam Perpres 8/2026, Ini Sejumlah Catatannya

Share this article
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI), Muhammad Dede Gusli Piliang.

Jakarta – Merah Putih Stratejik Indonesia (MPSI) meminta implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tetap mengedepankan perlindungan warga sipil serta menjamin hak-hak konstitusional masyarakat.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum MPSI, Muh Gusli Piliang, mengatakan perlindungan masyarakat membutuhkan koordinasi yang kuat antar-lembaga negara. Ia mendorong sinergi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diperkuat melalui prosedur kerja yang jelas dan terbuka.

“Oleh karena itu, kami mendesak agar sinergi antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diperkuat melalui Standard Operating Procedure (SOP) yang transparan. Setiap tindakan deteksi dini dan mitigasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum harus terukur dan tidak boleh menimbulkan ketakutan baru (vicious cycle of fear) di tengah masyarakat sipil. Kepastian hukum ini penting agar warga sipil merasa aman untuk berpartisipasi aktif dalam melaporkan indikasi ancaman di lingkungan mereka,” katanya dalam keterangan, Sabtu (22/8/2026).

MPSI juga memberikan perhatian terhadap potensi penggunaan kebijakan perlindungan warga sipil yang justru berdampak pada pembatasan kebebasan masyarakat. Gusli menegaskan hak untuk menyampaikan pendapat dan berkumpul secara damai tetap harus dijamin sebagai bagian dari hak konstitusional.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus memiliki batas yang jelas dalam membedakan kritik atau perbedaan pandangan politik yang sah dengan tindakan radikal yang benar-benar mengarah pada kekerasan dan terorisme.

“Namun, kami juga memberikan catatan kritis bahwa perlindungan warga sipil tidak boleh dijadikan dalih untuk memberangus hak-hak konstitusional dasar, seperti kebebasan berpendapat dan berkumpul secara damai. Bidang Advokasi dan Hukum Merah Putih Stratejik Indonesia menolak keras segala bentuk tindakan represif yang menyasar kritik sah dari masyarakat sipil terhadap kebijakan pemerintah. Aparat penegak hukum harus mampu membedakan secara tegas antara perbedaan pandangan politik yang demokratis dengan tindakan radikalisme nyata yang mengarah pada terorisme,” tuturnya.

Perkuat Ketahanan Masyarakat

Selain aspek penegakan hukum, MPSI menilai penguatan masyarakat di tingkat komunitas menjadi salah satu kunci menghadapi ancaman ekstremisme. Pemerintah daerah dinilai perlu memperluas program edukasi hukum dan pemberdayaan yang melibatkan berbagai kelompok masyarakat.

Gusli menyebut tokoh masyarakat, perempuan, serta generasi muda perlu dilibatkan secara aktif dalam membangun daya tahan komunitas. Menurutnya, masyarakat yang memiliki pemahaman hukum dan toleransi yang kuat akan lebih mampu mengenali serta menangkal masuknya paham ekstrem.

“Tantangan nyata di lapangan saat ini adalah bagaimana membangun resiliensi (daya tahan) berbasis komunitas agar perlindungan warga sipil dapat berjalan secara mandiri dan berkelanjutan. Pemerintah daerah wajib memfasilitasi program-program pemberdayaan dan edukasi hukum yang inklusif, dengan melibatkan tokoh masyarakat, perempuan, dan generasi muda sebagai garda terdepan. Ketika komunitas lokal memiliki kesadaran hukum dan pemahaman toleransi yang kuat, warga sipil secara otomatis akan menjadi benteng pertahanan pertama yang paling efektif dari infiltrasi paham ekstrem,” terangnya.

MPSI juga mendorong pendekatan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman. Khusus bagi warga sipil yang terjebak atau menjadi korban manipulasi doktrin radikal, terutama anak-anak dan perempuan, pendekatan rehabilitasi dan reintegrasi dinilai perlu mendapat perhatian.

Dalam konteks penegakan hukum pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, MPSI mendorong agar prinsip keadilan restoratif (restorative justice) turut diperkuat. Pendekatan tersebut dinilai dapat membantu proses pemulihan sekaligus mencegah munculnya persoalan baru di tengah masyarakat.

“Dalam konteks penegakan hukum di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, kami mendorong penguatan aspek keadilan restoratif (restorative justice) bagi warga sipil yang terjebak atau menjadi korban manipulasi doktrin radikal, khususnya anak-anak dan perempuan. Pendekatan hukum tidak boleh semata-mata bersifat menghukum (retributive), tetapi harus mengedepankan rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan pemulihan trauma. Langkah ini krusial untuk memutus mata rantai radikalisme secara humanis tanpa menciptakan dendam sosial baru di dalam struktur masyarakat,” tuturnya.

Siapkan Pendampingan Hukum

Sebagai bagian dari komitmennya, MPSI menyatakan siap membuka layanan pengaduan dan pendampingan hukum tanpa biaya bagi masyarakat sipil yang membutuhkan perlindungan atau terdampak pelaksanaan aturan tersebut.

Gusli mengatakan organisasi akan tetap mengambil posisi sebagai mitra kritis pemerintah sekaligus memperjuangkan kepentingan masyarakat agar implementasi Perpres 8/2026 tetap berada dalam koridor hukum.

“Sebagai penutup, Bidang Advokasi dan Hukum Merah Putih Stratejik Indonesia menyatakan kesiapannya untuk membuka posko pengaduan dan pendampingan hukum gratis bagi warga sipil yang membutuhkan perlindungan atau terdampak oleh dinamika penegakan aturan ini. Kami berkomitmen untuk menjadi mitra kritis pemerintah sekaligus pelindung kepentingan masyarakat guna memastikan Perpres Nomor 8 Tahun 2026 ini berjalan sesuai koridor hukum yang adil dan beradab. Perlindungan warga sipil adalah hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto) yang tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan apa pun.”

MPSI menilai keberhasilan implementasi Perpres Nomor 8 Tahun 2026 pada akhirnya perlu diukur dari kemampuan negara menjaga keamanan masyarakat tanpa mengurangi hak-hak dasar warga negara. Keseimbangan antara pencegahan ekstremisme, penegakan hukum, perlindungan korban, dan penghormatan terhadap kebebasan sipil dinilai menjadi hal penting dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *