Jakarta – Pemerintah Provinsi Papua memperkuat mekanisme penyelesaian hak ulayat sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat sekaligus mendukung kelancaran pembangunan.
Gubernur Papua Matius D. Fakhiri menegaskan, setiap persoalan tanah adat harus diselesaikan secara menyeluruh sebelum pembayaran hak dilakukan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya tuntutan baru atas objek tanah yang sama pada masa mendatang.
Menurut Fakhiri, proses penyelesaian harus diawali melalui para-para adat dengan melibatkan Ondoafi, kepala suku, pemilik hak ulayat, keluarga, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan tanah tersebut.
Kesepakatan yang dihasilkan bersama kemudian menjadi dasar untuk melanjutkan proses penyelesaian secara administratif dan hukum.
“Pembangunan harus berjalan, hak masyarakat adat harus dihormati,” kata Fakhiri. “Setiap persoalan tanah harus diselesaikan sekali dan tentunya secara benar, adil, dan tuntas,” katanya dikutip dari laman resmi Pemprov Papua, Kamis (27/8/2026).
Dokumen Hak Ulayat Harus Lengkap
Fakhiri mengatakan kesepakatan adat tidak cukup hanya disampaikan secara lisan. Seluruh hasil pembahasan perlu dituangkan dalam dokumen resmi yang memuat batas dan luas lahan, riwayat kepemilikan, hingga silsilah pemegang hak.
Dokumen tersebut juga harus dilengkapi dengan pernyataan pelepasan, berita acara kesepakatan, serta bukti pembayaran. Kelengkapan administrasi itu diperlukan agar proses penyelesaian hak ulayat memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah dokumen disusun, Fakhiri meminta dilakukan verifikasi serta koordinasi dengan tim pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Papua. Dengan demikian, seluruh administrasi pertanahan dapat tercatat secara tertib.
Ia menegaskan tidak ingin pembayaran hak yang telah dilakukan kembali menimbulkan persoalan di kemudian hari. Menurutnya, potensi tuntutan baru bisa muncul dari keturunan atau kelompok lain yang merasa memiliki hak atas lahan yang sama.
Karena itu, seluruh keluarga dan pihak yang mempunyai hubungan hak perlu mengetahui sekaligus menyetujui keputusan yang dihasilkan dalam para-para adat.
Setelah tahapan adat dan administrasi dinyatakan lengkap, Fakhiri menyatakan siap bertemu langsung dengan perwakilan masyarakat adat untuk memastikan penyelesaian berjalan sesuai kesepakatan.
Diterapkan pada Pembangunan Jalan
Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui pembayaran awal ganti rugi hak ulayat untuk pembangunan jalan Telagaria–Onggaria–Nendali–Netar.
Proses pembayaran melibatkan masyarakat dari tiga kampung yang memiliki hubungan dengan lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan tersebut.
Fakhiri menilai penyelesaian hak ulayat harus mampu menghadirkan dua kepastian sekaligus, yakni kepastian bagi masyarakat adat atas hak mereka dan kepastian bagi pemerintah agar pembangunan dapat terus berjalan.
Ia menekankan bahwa tanah di Papua tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga berkaitan erat dengan sejarah, identitas, dan hubungan antargenerasi masyarakat adat.
Karena itu, setiap proses pembangunan yang menggunakan tanah masyarakat harus dilakukan dengan menghormati sejarah dan hak yang melekat pada tanah tersebut.













