Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Papua Perketat Peredaran Telur, Peternak Lokal Jadi Prioritas

19
×

Papua Perketat Peredaran Telur, Peternak Lokal Jadi Prioritas

Share this article
Gubernur Papua Matius D Fakhiri. Foto: papua.go.id

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menerbitkan surat edaran yang mengatur pengawasan dan pengendalian peredaran telur ayam lokal di seluruh wilayah Papua.

Dikutip dari laman Resmi Pemprov Papua, Senin (31/8/2026), bijakan tersebut ditandatangani Gubernur Papua Matius D Fakhiri dan ditujukan kepada pemerintah kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah terkait, pelaku usaha, distributor, hingga asosiasi peternak telur.

Penerbitan aturan ini menjadi langkah Pemprov Papua untuk menjaga ketersediaan telur sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah dengan mengoptimalkan produksi peternak lokal.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah kabupaten dan kota diminta mengutamakan penyerapan telur hasil produksi peternak lokal. Upaya itu dilakukan dengan memperkuat jalur distribusi, mempermudah perdagangan, serta mendorong kemitraan usaha agar pasar bagi produk peternak semakin luas.

Ketentuan serupa berlaku bagi distributor, agen, pedagang besar, ritel modern, restoran, dan pelaku usaha pangan lainnya. Mereka diminta memprioritaskan telur produksi lokal untuk memenuhi kebutuhan konsumen.

Telur yang beredar di masyarakat juga wajib memenuhi ketentuan terkait mutu, keamanan pangan, dan kebutuhan pasar.

Sementara itu, pasokan telur konsumsi dari luar Papua hanya dapat dilakukan apabila produksi peternak lokal belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Penentuan kebutuhan tersebut akan mengacu pada neraca pangan komoditas telur di tingkat provinsi.

Untuk memastikan aturan berjalan, perangkat daerah yang menangani urusan pangan, peternakan, dan perdagangan diminta melakukan pengawasan terhadap kondisi produksi, stok, serta distribusi telur di wilayah masing-masing.

Jika terjadi kekurangan pasokan di suatu wilayah, pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan koordinasi antarwilayah. Salah satunya dengan mengalihkan pasokan dari daerah yang mengalami surplus menuju wilayah yang mengalami kekurangan.

Pemprov Papua juga memperketat ketentuan pemasukan Day Old Chicken (DOC) maupun telur dari luar daerah.

Setiap pemasukan wajib dilengkapi sejumlah persyaratan, antara lain rekomendasi kesehatan hewan, dokumen karantina, izin kuota, serta rekomendasi dari asosiasi peternak setempat.

Selain pengawasan distribusi, pemerintah kabupaten/kota diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala setiap bulan.

Laporan tersebut mencakup data produksi, stok, kebutuhan konsumsi, harga, distribusi, hingga jumlah telur yang didatangkan dari luar Papua. Informasi tersebut nantinya digunakan sebagai bahan penyusunan proyeksi neraca pangan daerah.

Pengawasan dilakukan secara terpadu melalui Satgas Pangan bersama instansi terkait. Aparat penegak hukum dan pengelola pelabuhan juga akan dilibatkan dalam pengawasan.

Sejumlah titik menjadi sasaran pengawasan, mulai dari pintu masuk barang, gudang distributor, pasar tradisional, hingga jaringan ritel modern.

Pemprov Papua menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi. Hukuman dapat berupa penghentian sementara distribusi hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mengatakan kebijakan tersebut sekaligus menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap peternak lokal dan upaya menjaga kebutuhan pangan masyarakat.

“Melalui penguatan produksi dan distribusi lokal, kita ingin memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak di Papua,” tegasnya.

Surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan. Evaluasi akan dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan pasokan, harga, serta kebutuhan telur ayam di masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *