Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Akademisi UIN Kendari Desak Kasus Penembakan Maybrat Diusut Transparan

23
×

Akademisi UIN Kendari Desak Kasus Penembakan Maybrat Diusut Transparan

Share this article
Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari, Anhusadar.

Jakarta – Insiden penembakan yang melukai tiga warga sipil di Kampung Ainot, Distrik Aifay Timur Tengah, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, mendapat perhatian dari kalangan akademisi.

Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari Anhusadar mendesak, aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Desakan itu disampaikan menyusul munculnya pernyataan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil terkait insiden yang terjadi pada 14 Agustus 2026 tersebut.

Tiga warga yang dilaporkan menjadi korban yakni Silvester Assem, Selfiana Sory, dan Anike Fatie. Ketiganya disebut mengalami luka-luka akibat insiden penembakan tersebut.

Akademisi UIN Kendari, Anhusadar, menegaskan negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum sekaligus memastikan rasa aman bagi seluruh masyarakat, termasuk warga yang tinggal di wilayah rawan konflik.

“Kasus Maybrat ini harus diusut secara transparan. Publik berhak mendapat informasi yang terverifikasi agar tidak muncul spekulasi yang memperkeruh situasi,” ujar Anhusadar dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Menurutnya, penanganan persoalan hukum di wilayah konflik seperti Papua tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan keamanan. Kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) juga harus menjadi bagian penting dalam proses penanganan.

“Pendekatan keamanan saja tidak cukup. Negara juga harus hadir melalui pelayanan publik dan penegakan hukum yang adil,” tegasnya.

Anhusadar turut mengapresiasi langkah Polda Papua Barat Daya yang telah mengerahkan tim gabungan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Kampung Ainot.

Sebelumnya, Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol. Yulius Audie Sonny Latuheru menyampaikan bahwa proses visum terhadap korban masih berlangsung. Penyelidikan juga dilakukan dengan mengacu pada fakta dan temuan di lapangan.

Meski demikian, Anhusadar menilai proses penyelidikan perlu diperkuat dengan mekanisme investigasi yang independen. Desakan serupa sebelumnya disampaikan GMKI Sorong yang meminta pembentukan tim investigasi gabungan TNI-Polri secara independen dalam waktu 3×24 jam.

Selain itu, terdapat pula dorongan agar Komnas HAM turun langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“Transparansi proses adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik. Jika ada dugaan pelanggaran, maka proses hukum harus jalan. Jika tidak ada, maka itu juga harus dijelaskan secara terbuka,” kata Anhusadar.

Ia menilai masyarakat juga perlu dilibatkan dalam pembahasan kebijakan penegakan hukum, khususnya di daerah yang memiliki tingkat kerawanan konflik. Pendekatan yang mengedepankan sisi kemanusiaan dinilai penting agar penanganan keamanan tidak mengabaikan hak masyarakat.

“Pada akhirnya, keadilan bagi korban dan kepastian hukum bagi masyarakat Maybrat adalah syarat mutlak. Kami mendesak proses ini diselesaikan secara terbuka, akuntabel, dan tanpa menutupi fakta,” pungkas Anhusadar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *