Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Kementerian PANRB Benahi Tata Kelola Otsus Papua

24
×

Kementerian PANRB Benahi Tata Kelola Otsus Papua

Share this article

Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong penataan mekanisme kerja Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua agar pelaksanaan pembangunan di wilayah Papua berjalan lebih terarah dan efektif.

Hal itu dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati bersama Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Pertemuan tersebut membahas sinkronisasi mekanisme kerja serta pembagian kewenangan antarunsur kelembagaan. Penataan ini dinilai penting untuk mempercepat pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua sekaligus memastikan setiap pihak memiliki ruang kerja yang jelas.

Nanik menekankan perlunya pemetaan tugas dan fungsi secara sistematis. Menurutnya, kejelasan pembagian peran diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, khususnya antara Komite Eksekutif dan Badan Pengarah Papua (BPP).

“Secara prinsip pembagian peran, Badan Pengarah Papua bertindak sebagai pemegang keputusan dan pengarah strategis. Sementara itu, Komite Eksekutif berperan memastikan seluruh proses arah kebijakan tersebut dapat berjalan, terfasilitasi, serta ditindaklanjuti secara operasional,” jelas Deputi Nanik.

Penataan kelembagaan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022.

Dalam regulasi itu, Komite Eksekutif ditempatkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kelembagaan BPP. Keberadaan Komite Eksekutif diarahkan untuk memperkuat tata kelola sekaligus memberikan dukungan substantif kepada BPP yang dipimpin oleh Wakil Presiden Republik Indonesia.

Untuk memperkuat pelaksanaan tugas di lapangan, Kementerian PANRB merekomendasikan adanya penyempurnaan terhadap sejumlah regulasi turunan.

Penyempurnaan tersebut mencakup pengaturan mengenai tugas dan fungsi, pola koordinasi, tata kerja operasional, hingga dukungan kesekretariatan serta kelompok ahli.

Kejelasan aspek-aspek tersebut diharapkan dapat memperkuat efektivitas kerja BPP dan Komite Eksekutif sebagai satu kesatuan dalam menjalankan agenda percepatan pembangunan Papua.

Dengan pembagian tugas yang lebih tegas, setiap unsur kelembagaan diharapkan mampu bekerja secara sinergis dan akuntabel. Penataan tersebut juga diarahkan agar kebijakan Otsus tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi menghasilkan dampak nyata bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Papua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *