Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Budaya

Kesbangpol Merauke Perkuat Peran Lembaga Adat dalam Pembangunan Daerah

47
×

Kesbangpol Merauke Perkuat Peran Lembaga Adat dalam Pembangunan Daerah

Share this article
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Merauke, Sukito, S.Sos.

Merauke – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Merauke berupaya meningkatkan peran lembaga adat sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan daerah. Lembaga adat diharapkan tidak hanya hadir saat terjadi konflik, tetapi juga terlibat dalam menjaga ketertiban, memperkuat komunikasi sosial, dan mendorong terciptanya pembangunan yang selaras dengan kebutuhan masyarakat.

Gagasan tersebut dibahas dalam forum diskusi terpumpun bertajuk “Penguatan, Perlindungan dan Partisipasi Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan Daerah”. Kegiatan yang digagas Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) itu berlangsung di Ruang Rapat Badan Kesbangpol Kabupaten Merauke, Kamis (17/9/2026).

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Merauke, Sukito, S.Sos., menyampaikan bahwa tokoh dan lembaga adat memiliki posisi penting dalam kehidupan sosial masyarakat. Pengaruh tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperkuat ketertiban, membangun hubungan komunikasi, serta mendeteksi potensi konflik sejak dini.

“Keamanan dan kenyamanan masyarakat merupakan salah satu prasyarat agar pembangunan dapat berjalan. Meski kondisi Merauke relatif kondusif, potensi persoalan sosial tetap perlu dibaca sejak dini melalui komunikasi antara pemerintah, masyarakat dan tokoh adat,” kata Sukito.

Ia menjelaskan, upaya menjaga stabilitas daerah tidak selalu berkaitan dengan pembangunan sarana fisik. Pemahaman terhadap kondisi sosial, komunikasi yang berkelanjutan, dan tersedianya ruang dialog merupakan langkah penting dalam mencegah persoalan berkembang menjadi konflik.

Dalam menjalankan tugasnya, Kesbangpol terus menjalin hubungan dengan sejumlah unsur masyarakat. Di antaranya organisasi kemasyarakatan, lembaga adat, Forum Kerukunan Umat Beragama, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, serta Forum Pembauran Kebangsaan.

“Dalam konteks itu, lembaga adat dapat mengambil peran lebih besar karena memahami struktur sosial, hubungan masyarakat serta pendekatan yang dapat diterima di tingkat lokal,” ujarnya.

Dorongan agar lembaga adat lebih banyak dilibatkan dalam pembangunan juga disampaikan Ketua Adat Kalai Woyu Maklew, Yohanis Agabi Mahuze. Ia menilai institusi adat perlu memperoleh ruang yang memadai dalam berbagai proses pembangunan, bukan hanya ketika pemerintah menghadapi sengketa atau persoalan sosial.

Menurut Yohanis, penguatan kelembagaan diperlukan untuk mempertahankan kewibawaan adat sekaligus menjaga keberlangsungan nilai budaya dan pengetahuan lokal. Dukungan pemerintah daerah juga diharapkan dapat diarahkan pada program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat adat serta karakter sosial dan budaya di setiap wilayah.

“Salah satu kebutuhan masyarakat adat adalah keberadaan rumah adat yang dapat berfungsi sebagai pusat aktivitas kelembagaan, ruang musyawarah, sekaligus tempat menjaga dan mewariskan pengetahuan lokal kepada generasi berikutnya,” kata Yohanis.

Yohanis menambahkan, tugas lembaga adat tidak terbatas pada penyelesaian persoalan pertanahan. Lebih dari itu, lembaga adat berperan dalam memelihara hubungan antarwarga, melestarikan budaya, merawat pengetahuan lokal, dan menopang keberlanjutan kehidupan masyarakat.

“Pengakuan terhadap keberadaan lembaga adat penting karena lembaga adat memiliki fungsi dalam menjaga hubungan sosial, nilai budaya, pengetahuan lokal dan keberlanjutan kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Sukito turut menekankan pentingnya aspek legalitas bagi lembaga adat. Administrasi kelembagaan yang lengkap dinilai dapat memperjelas posisi organisasi adat ketika membangun kemitraan dan berkoordinasi dengan pemerintah.

Kesbangpol, kata dia, dapat membantu melakukan pencatatan organisasi apabila seluruh persyaratan yang ditetapkan telah dipenuhi.

“Persyaratan tersebut antara lain keberadaan dan dokumentasi sekretariat, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), struktur kepengurusan serta dokumen kelembagaan lainnya,” kata Sukito.

Ia mengatakan, pembahasan mengenai kelengkapan administrasi tersebut telah dilakukan bersama MPSI. Pemerintah daerah juga terbuka untuk memberikan fasilitasi sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

Sukito berpandangan, penguatan lembaga adat memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Pembangunan yang menyasar Orang Asli Papua, menurutnya, perlu memperhatikan pengembangan kapasitas kelembagaan masyarakat, selain pembangunan infrastruktur.

“Lembaga adat yang kuat dapat menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah, terutama ketika pembangunan bersinggungan dengan ruang hidup dan kepentingan masyarakat lokal. Musyawarah, pendekatan kekeluargaan dan nilai adat dapat menjadi instrumen penyelesaian persoalan dengan tetap menghormati hukum nasional”, paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Sukito mengapresiasi hubungan komunikasi yang telah dibangun masyarakat dan tokoh adat Wanam bersama pemerintah serta aparat keamanan dalam menjaga situasi wilayah. Menurutnya, komunikasi semacam itu menjadi salah satu langkah penting untuk menyelesaikan persoalan secara lebih awal sebelum meluas dan menimbulkan konflik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *