Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Uncategorized

Mahupiki Dorong Satu Data Pengungsi Internal Papua

38
×

Mahupiki Dorong Satu Data Pengungsi Internal Papua

Share this article
Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Prof Firman Wijaya.

Jakarta – Penyelesaian konflik Papua dinilai perlu diarahkan pada langkah yang lebih terukur dengan memastikan perlindungan serta pemulihan masyarakat sipil menjadi bagian dari kebijakan negara.

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Prof Firman Wijaya, mendorong pemerintah membangun data tunggal pengungsi internal Papua. Menurutnya, basis data terintegrasi dibutuhkan untuk mengetahui jumlah warga terdampak, lokasi pengungsian, kondisi, kebutuhan dasar, hingga perkembangan kepulangan dan pemulihan mereka.

“Pengungsi internal harus menjadi bagian penting dalam penyelesaian konflik Papua. Negara perlu memiliki data tunggal yang terintegrasi, sehingga siapa yang mengungsi, di mana mereka berada, apa kebutuhannya, berapa lama mereka mengungsi, dan bagaimana kondisi mereka setelah konflik dapat diketahui secara jelas,” kata Firman dalam Diskusi Publik bertajuk “Mengapa Eskalasi Konflik Papua Selalu Memanas?” yang diselenggarakan Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) di Jakarta Timur, Jumat (2/10/2026).

Firman menegaskan, pendataan pengungsi tidak semestinya hanya digunakan untuk kebutuhan administrasi kependudukan maupun penyaluran bantuan sosial.

“Data pengungsi harus menjadi instrumen kebijakan untuk memastikan negara memenuhi hak-hak warga yang terdampak konflik sekaligus menjadi dasar penyusunan program pemulihan”, katanya.

Menurutnya, persoalan pengungsi internal tidak dapat dipisahkan dari upaya membangun perdamaian. Kepastian mengenai keamanan, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, mata pencaharian, dan masa depan menjadi hal yang harus diperhatikan bagi masyarakat yang terdampak konflik.

“Jangan sampai kita berbicara tentang perdamaian, tetapi masyarakat yang menjadi korban konflik justru tidak terlihat dalam kebijakan. Mereka harus menjadi subjek dalam proses penyelesaian dan pemulihan,” ujarnya.

Penyelesaian Konflik Tak Cukup dengan Pendekatan Hukum

Firman mengatakan konflik Papua memiliki dimensi hukum yang kuat. Salah satunya tercermin dalam Pasal 192 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana makar dengan maksud agar sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh ke kekuasaan asing atau memisahkan diri dari NKRI.

Namun, ia menilai pendekatan hukum pidana tidak bisa berjalan sendiri untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan yang juga menimbulkan persoalan sosial dan kemanusiaan.

“Persoalan Papua tidak bisa hanya dilihat melalui kacamata normatif atau judicial. Ada dimensi non-yudisial yang harus mendapat perhatian, terutama bagaimana negara menangani korban, memulihkan masyarakat terdampak, dan membangun kembali kepercayaan,” katanya.

Ia kemudian menyinggung konsep keadilan transisional sebagai rangkaian mekanisme untuk menangani warisan konflik, penindasan, maupun pelanggaran masa lalu dengan mengedepankan akuntabilitas, keadilan, dan rekonsiliasi.

Firman menilai pendekatan tersebut relevan dalam konteks Papua karena penyelesaian konflik bukan hanya menyangkut proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga pengakuan atas pengalaman korban serta pemulihan kehidupan masyarakat terdampak.

“Kalau kita ingin menyelesaikan konflik secara berkelanjutan, harus ada keberanian untuk melihat masa lalu, mendengarkan korban, mencari kebenaran, memberikan pemulihan, dan membangun rekonsiliasi. Ini bagian dari keadilan transisional,” ujarnya.

Dorong Penguatan KKR Papua

Firman mencontohkan pengalaman Aceh pascakonflik melalui kesepakatan damai Helsinki yang memuat pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebagai salah satu instrumen penyelesaian persoalan masa lalu.

Menurutnya, gagasan tersebut juga memiliki dasar dalam kebijakan Otonomi Khusus Papua. UU Nomor 21 Tahun 2001 mengamanatkan pembentukan KKR Papua, antara lain untuk melakukan klarifikasi sejarah Papua dan merumuskan langkah-langkah rekonsiliasi.

Namun, mandat tersebut dinilai perlu diwujudkan melalui mekanisme dan kelembagaan yang konkret agar dapat berjalan efektif.

“Mandat KKR Papua sebenarnya sudah ada sejak UU Otsus 2001. Tetapi persoalannya adalah bagaimana mandat itu diwujudkan dalam sebuah mekanisme yang benar-benar bekerja, memiliki legitimasi, dan mampu memberikan ruang kepada korban,” katanya.

Firman menambahkan, penguatan mekanisme pemulihan korban perlu dilakukan bersamaan dengan pendataan pengungsi internal. Menurutnya, data tunggal dapat membantu pemerintah melihat skala persoalan kemanusiaan akibat konflik.

“Data tunggal bukan sekadar angka. Di dalamnya ada manusia, keluarga, anak-anak, hak atas pendidikan, kesehatan, tempat tinggal dan mata pencaharian. Karena itu, pendataan harus menjadi pintu masuk untuk pemulihan,” tegasnya.

Ia mendorong satu basis data pengungsi internal Papua dapat digunakan secara lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi serta keamanan warga.

“Harus ada satu data yang menjadi rujukan bersama. Jangan sampai satu kementerian memiliki angka sendiri, pemerintah daerah memiliki data berbeda, sementara masyarakat yang terdampak justru harus berulang kali menjelaskan kondisinya,” katanya.

Menurut Firman, penyusunan data juga perlu melibatkan pemerintah daerah, akademisi, tokoh masyarakat, masyarakat adat, serta lembaga yang memiliki mandat perlindungan HAM.

“Agar data tidak hanya akurat secara administratif, tetapi juga mampu menggambarkan kondisi riil di Lapangan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *