Jakarta – Direktur Eksekutif Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI), Noor Azhari, menilai kemunculan kelompok yang menyebut dirinya sebagai kabinet bayangan (shadow cabinet) menjadi fenomena yang menarik dalam perkembangan demokrasi di Indonesia. Namun, ia menegaskan konsep tersebut harus disertai kejelasan mengenai dasar legitimasi agar dapat diterima di ruang publik.
Menurut Noor, gagasan kabinet bayangan memang dikenal dalam sistem demokrasi parlementer sebagai instrumen pengawasan terhadap pemerintah. Meski demikian, penerapannya di Indonesia yang menganut sistem presidensial memerlukan penjelasan yang lebih rinci mengenai struktur organisasi, representasi, hingga sumber legitimasi politik maupun sosial.
“Yang menjadi pertanyaan saya justru sangat mendasar. Ini disebut kabinet bayangan, tetapi siapa figur yang menjadi pemimpin eksekutifnya? Dalam sistem ketatanegaraan, kabinet merupakan instrumen yang bekerja di bawah kepemimpinan seorang kepala pemerintahan. Ketika kabinet diperkenalkan tanpa menjelaskan siapa pemimpinnya, muncul kesan seolah-olah kabinet lebih dominan dibandingkan figur eksekutif yang seharusnya dipimpinnya. Di titik ini publik tentu berhak bertanya mengenai konstruksi kelembagaannya,” ujar Noor, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, di negara-negara yang menerapkan sistem parlementer, seperti Inggris, kabinet bayangan dibentuk oleh partai oposisi yang memiliki legitimasi melalui hasil pemilu. Setiap anggota bertugas mengawasi kementerian tertentu di bawah koordinasi pemimpin oposisi yang memiliki posisi politik yang jelas.
“Dengan demikian, kritik yang disampaikan memiliki landasan politik sekaligus representasi konstituen yang nyata. Gagasan tersebut juga dikemukakan dalam kajian mengenai fungsi check and balance dalam sistem demokrasi parlementer,” jelasnya.
Noor menilai kondisi tersebut berbeda dengan Indonesia yang menggunakan sistem presidensial. Karena itu, apabila terdapat kelompok masyarakat sipil yang membentuk kabinet bayangan, publik berhak mengetahui pihak mana yang mereka wakili.
“Pertanyaan berikutnya adalah kabinet bayangan ini sesungguhnya mewakili kalangan mana? Apakah mewakili partai politik, organisasi masyarakat sipil, komunitas akademik, asosiasi profesi, atau hanya sekelompok individu? Basis konstituennya harus jelas. Jangan sampai langsung melakukan jumping ke ruang public policy, mengoreksi dan mengevaluasi kebijakan negara, tetapi legitimasi representasinya sendiri belum terdefinisi dengan baik,” katanya.
Ia menambahkan, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Namun, penggunaan istilah “kabinet” membawa konsekuensi etik dan akademik yang menuntut adanya struktur organisasi, mekanisme kerja, akuntabilitas, serta dasar legitimasi yang jelas.
“Publik tentu akan lebih mudah menerima apabila kelompok tersebut secara terbuka menjelaskan dasar pembentukannya, mekanisme rekrutmen anggotanya, metodologi kajian kebijakannya, hingga kepada siapa mereka mempertanggungjawabkan setiap rekomendasi yang dikeluarkan. Transparansi menjadi syarat penting agar kritik yang dibangun memperoleh kepercayaan publik,” ujarnya.
Meski demikian, Noor berharap keberadaan kabinet bayangan benar-benar menjadi ruang intelektual yang memberikan kontribusi positif bagi kualitas demokrasi dan kebijakan publik, bukan sekadar menciptakan sensasi politik.
“Saya berharap mereka benar-benar berasal dari basis intelektual kampus, para akademisi, peneliti, dan profesional yang menyusun kritik berbasis riset, data empiris, dan argumentasi ilmiah,” tandasnya.
Menurut Noor, apabila orientasinya adalah memperkaya kualitas kebijakan publik, maka keberadaan kabinet bayangan dapat menjadi kontribusi yang baik bagi demokrasi Indonesia.
“Tetapi jika identitas, representasi, dan legitimasi publiknya tidak jelas, maka masyarakat juga wajar mempertanyakan posisi serta otoritas moral kelompok tersebut dalam mengklaim diri sebagai kabinet bayangan,” pungkasnya.













