Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Penyaluran TKD Kabupaten Puncak Capai Rp798,53 Miliar hingga Juli 2026

51
×

Penyaluran TKD Kabupaten Puncak Capai Rp798,53 Miliar hingga Juli 2026

Share this article
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika melaporkan realisasi penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, telah mencapai Rp798,53 miliar sepanjang periode Januari hingga Juli 2026. Foto: Antara

Jakarta – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika melaporkan realisasi penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, telah mencapai Rp798,53 miliar sepanjang periode Januari hingga Juli 2026. Nilai tersebut setara dengan 59,76 persen dari total pagu anggaran tahun ini.

Kepala Seksi Bank KPPN Timika, Ahmad Safrudin Yusuf, mengatakan alokasi TKD Kabupaten Puncak pada 2026 mencapai Rp1,33 triliun.

“Ada enam komponen TKD yang disalurkan,” ujarnya dilansir Antara, Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan, enam komponen tersebut meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Nonfisik, Dana Otonomi Khusus (Otsus), serta Dana Desa.

Berdasarkan data KPPN Timika, realisasi DAU menjadi yang terbesar dengan nilai Rp500,86 miliar atau 63,9 persen dari pagu Rp784,17 miliar. Sementara itu, penyaluran DBH mencapai Rp38,32 miliar atau 57,7 persen dari alokasi Rp66,43 miliar.

Untuk DAK Fisik, realisasi hingga Juli tercatat Rp3,19 miliar atau 25 persen dari pagu Rp12,78 miliar. Adapun DAK Nonfisik telah tersalurkan sebesar Rp23,85 miliar atau 57,8 persen dari total anggaran Rp41,28 miliar.

Di sisi lain, Dana Otonomi Khusus yang telah disalurkan mencapai Rp191,02 miliar atau 58,2 persen dari pagu Rp328,43 miliar. Sementara Dana Desa terealisasi sebesar Rp41,26 miliar atau 40 persen dari total alokasi Rp103,16 miliar.

“Untuk Dana Otsus di Kabupaten Puncak, penyaluran tahap kedua juga telah dilakukan. Penyaluran Dana Otsus dilakukan sebanyak tiga kali dalam satu tahun anggaran,” ujarnya.

Ahmad menambahkan, hingga saat ini Dana Desa di Kabupaten Puncak baru memasuki penyaluran tahap pertama, sedangkan pencairan tahap kedua masih belum dilaksanakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *