Jakarta – Polri mengingatkan adanya dampak hukum dan konsekuensi sistemik apabila Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditetapkan sebagai satu-satunya lembaga yang dapat melakukan seluruh jenis audit untuk menghitung kerugian keuangan negara sejak tahap awal penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Utama Tingkat I Divisi Hukum Polri, Irjen Pol M. Awal Chairuddin, dalam persidangan perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8/2026).
“Apabila dimaknai hanya BPK yang boleh melakukan seluruh bentuk audit pemeriksaan atau penghitungan sejak awal penyidikan, maka pemaknaan tersebut berpotensi melahirkan norma baru yang terlalu luas dan menimbulkan konsekuensi sistemik,” ujar Awal dikutip dari siara Youtube MKRI, Selasa (11/8/2026).
Menurut Awal, pembatasan tersebut tidak hanya berdampak pada proses audit, tetapi juga dapat memengaruhi kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Selain itu, proses penanganan perkara oleh Polri, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berpotensi terdampak.
Ia menyebut sejumlah persoalan dapat muncul, mulai dari kepastian hukum perkara yang tengah berjalan hingga status laporan audit yang sudah diterbitkan sebelumnya.
“(Konsekuensi sistemik terhadap) Kepastian hukum terhadap perkara yang sedang berjalan, nilai pembuktian laporan audit yang telah diterbitkan, serta independensi hakim dalam menilai fakta dan alat bukti,” jelas Awal.
Polri berpandangan bahwa BPKP, APIP, maupun akuntan publik tetap memiliki kompetensi untuk melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara sesuai dengan lingkup kewenangan masing-masing.
“Hasilnya dapat dipergunakan sebagai informasi awal, bahan pendukung penyidikan, dasar pengembangan alat bukti, bahan bagi pemeriksaan BPK, maupun alat bukti yang dinilai oleh hakim dalam persidangan,” ujar Awal dikutip dari Kompas.
Awal menerangkan, posisi BPKP dalam sistem pengawasan pemerintah juga telah diatur melalui peraturan perundang-undangan. Lembaga tersebut memiliki fungsi, antara lain, melakukan audit investigatif, menghitung kerugian keuangan negara atau daerah, serta memberikan keterangan ahli.
Karena itu, menurut dia, terdapat perbedaan antara proses pemeriksaan, penghitungan, serta penilaian dan/atau penetapan kerugian keuangan negara.
“Namun, hasil tersebut tidak semata-mata memiliki kedudukan yang sama dengan penilaian dan/atau penetapan kerugian negara oleh BPK,” ujar Awal.
Sementara itu, kewenangan untuk melakukan penilaian dan menetapkan kerugian keuangan negara secara final tetap berada pada BPK. Dasar kewenangan tersebut tercantum dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang menempatkan BPK sebagai lembaga pemeriksa eksternal yang bebas dan mandiri dalam mengawasi pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan negara.
Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Aturan itu memberikan kewenangan kepada BPK untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum.
“Sepanjang berkaitan dengan penilaian dan/atau penetapan final mengenai jumlah kerugian keuangan negara sebagai bagian pemenuhan unsur kerugian keuangan negara, kewenangan kelembagaan tersebut berada pada BPK,” ujar Awal.
Dengan konstruksi tersebut, Polri menilai kepastian hukum dalam penanganan perkara tetap dapat dijaga tanpa menghambat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Awal menegaskan kedudukan BPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional perlu diperjelas, khususnya dalam hal penilaian dan penetapan kerugian keuangan negara. Pada saat yang sama, kewenangan penyidik dan lembaga pengawasan lain tetap dapat dijalankan sesuai aturan dan batas kewenangannya.
“Sementara kewenangan penyidik dan lembaga pengawasan lainnya tetap berjalan sesuai batas kewenangan masing-masing, dan seluruh alat bukti pada akhirnya tunduk pada pengujian hakim di persidangan,” tutup Awal.
Frasa “Lembaga Negara Audit Keuangan” Digugat ke MK
Perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 diketahui diajukan oleh Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi. Dalam permohonannya, ia mempersoalkan frasa “lembaga negara audit keuangan” yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Leonardi menilai ketentuan tersebut tidak secara eksplisit menyebut BPK sebagai lembaga negara audit keuangan yang dimaksud. Kondisi itu, menurutnya, dapat memunculkan ketidakpastian norma sekaligus membuka peluang penafsiran berbeda dalam penerapan hukum pidana.
Persoalan tersebut terutama berkaitan dengan penentuan lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan menghitung kerugian keuangan negara.
Ia juga menilai ketidakjelasan istilah tersebut dapat menimbulkan potensi perlakuan hukum yang berbeda terhadap warga negara.
Dalam praktiknya, Leonardi menyoroti adanya perkara pidana yang menggunakan hasil audit BPKP, sementara dalam perkara lainnya penghitungan kerugian negara dapat didasarkan pada hasil pemeriksaan BPK, Inspektorat, ataupun lembaga pemeriksa lainnya.
Melalui petitum permohonannya, Leonardi meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal 603 KUHP, khususnya frasa “…lembaga negara audit keuangan…”, bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Frasa tersebut diminta hanya dapat dimaknai sebagai “Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia”.













